Saat Perempuan Diminta Tangguh

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Selasa (13/10/2026) – Artikel berjudul “Saat Perempuan Diminta Tangguh” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Perempuan diminta tangguh menghadapi bencana. Namun, sebelum meminta mereka bertahan, bukankah kita perlu bertanya: mengapa risiko itu dibiarkan semakin dekat dengan kehidupan mereka?

Pertanyaan ini muncul setelah membaca kisah petani perempuan di Bandung Raya. Laporan BandungBergerak, 2 Oktober 2026, memperlihatkan bahwa kekeringan, banjir, longsor, hama, hingga ancaman gempa telah menjadi bagian dari keseharian mereka. Sari Susilawati di Arjasari, misalnya, mengalami penurunan hasil tanam dari sekitar empat kuintal menjadi satu kuintal saat kekeringan. Untuk mengairi sawah, modalnya pun terkuras.

Di Lembang, Euis Darwati harus menghadapi tambahan biaya dan pekerjaan ketika kemarau. Bahkan, sekitar 2.000 dari lebih 7.000 pohonnya pernah tertimpa longsor sebelum dipanen. Sementara itu, lahan Deti Kurniasih di Cimenyan juga pernah terdampak longsor sehingga sebagian tanaman yang hampir panen tidak terselamatkan.

Ummu Fahhala, S. Pd.
Ummu Fahhala, S. Pd., Penulis – (Sumber: BJN)

Kisah tersebut bukan sekadar cerita tentang perempuan yang berjuang. Di baliknya ada pertanyaan lebih besar: sejauh mana kebijakan publik telah mencegah risiko sebelum masyarakat dipaksa beradaptasi dengan dampaknya?

Pelibatan perempuan dalam mitigasi tentu penting. Mereka memiliki pengalaman nyata dalam menjaga keluarga, pangan, lahan, dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari. Pengetahuan itu layak dihargai. Oleh karena itu, pelatihan, pemetaan risiko, kesiapsiagaan, lumbung pangan, hingga keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan merupakan langkah yang baik. Namun, pemberdayaan perlu ditempatkan secara proporsional.

Jangan sampai masyarakat semakin banyak diminta memiliki kemampuan bertahan, sementara persoalan struktural yang melahirkan risiko justru kurang mendapat perhatian. Desa didorong mandiri, komunitas diperkuat, perempuan diminta tangguh. Semua terdengar positif. Akan tetapi, ada batas yang perlu dijaga: kemandirian masyarakat jangan berubah menjadi pemindahan beban.

Mitigasi tidak hanya berbicara tentang apa yang dilakukan ketika bencana datang. Ia juga menyangkut keputusan jauh sebelumnya: bagaimana tata ruang ditetapkan, kawasan resapan dilindungi, air dikelola, permukiman dikembangkan, infrastruktur dibangun, dan wilayah rawan diawasi.

Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 memang mengatur Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana. Regulasi itu bertujuan membangun ketangguhan masyarakat dalam mengelola risiko secara mandiri dan berkelanjutan. Namun, pembiayaannya tetap bersumber dari APBN, APBD, APB Desa, dan sumber sah lainnya. Artinya, ketangguhan desa membutuhkan ekosistem kebijakan dan dukungan negara.

Solusi Islam

Di sinilah perspektif Islam memberi pijakan yang kokoh. Rasulullah saw. Bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar kewenangan administratif. Ia adalah amanah untuk mengurus kehidupan rakyat. Oleh karena itu, perlindungan dari ancaman yang dapat diantisipasi tidak selayaknya diserahkan kepada kemampuan individu atau komunitas semata.

Allah Swt. Berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (Q.S. Al-A’raf: 56). Ayat tersebut mengingatkan bahwa pengelolaan bumi harus mempertimbangkan kemaslahatan, bukan sekadar kepentingan sesaat.

Mitigasi bencana seharusnya dirancang secara menyeluruh. Negara melakukan pemetaan risiko, menata ruang sesuai karakter wilayah, menjaga sumber air dan kawasan resapan, membangun infrastruktur pengaman, menyediakan sistem peringatan dini, serta memastikan pangan dan jalur distribusi tetap tersedia ketika bencana terjadi.

Perempuan tetap memiliki ruang yang besar dalam proses tersebut. Desa tetap perlu diperkuat. Masyarakat tetap harus memiliki pengetahuan dan kesiapsiagaan, tetapi semuanya berjalan dalam satu kerangka: rakyat diberdayakan karena negara hadir, bukan karena negara menyerahkan seluruh persoalan kepada rakyat.

Perempuan boleh menjadi tangguh. Namun, ketangguhan itu semestinya bukan alasan untuk menambah beban mereka. Sebab ukuran keberhasilan mitigasi bukan sekadar seberapa kuat perempuan, keluarga, atau desa bertahan setelah bencana datang. Ukurannya adalah seberapa serius risiko dikurangi sebelum bencana terjadi.

Memberdayakan perempuan berarti memperkuat peran mereka. Bukan menjadikan mereka penanggung beban yang seharusnya dipikul bersama melalui pengurusan negara. (Ummu Fahhala).

***

Judul: Saat Perempuan Diminta Tangguh

Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Editor: JHK