Jangan Pindahkan Beban Sampah kepada Rakyat

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Jumat (16/10/2026) – Artikel berjudul “Jangan Pindahkan Beban Sampah kepada Rakyat” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sampah tidak mengenal batas kewenangan, tetapi dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat. Ketika lingkungan tercemar, saluran air tersumbat, dan tempat pemrosesan akhir kian terbebani, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar ajakan memilah sampah. Mereka membutuhkan sistem pengelolaan yang benar-benar bekerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pengurangan sampah berbasis komunitas. Gagasan ini patut diapresiasi. Namun, di balik semangat pelibatan warga, ada pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: sejauh mana negara hadir memastikan masyarakat tidak berjuang sendirian menghadapi persoalan lingkungan?

Pada 9 Oktober 2026, Republika memberitakan pembentukan Panitia Khusus XXI DPRD Jawa Barat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui Uden Dida Efendi, mendorong penguatan komunitas agar pengurangan sampah dimulai dari sumbernya.

Ummu Fahhala, S. Pd.
Ummu Fahhala, S. Pd., Penulis – (Sumber: BJN)

Pada tanggal yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan rencana pelibatan 25.000 mahasiswa selama tiga bulan untuk mendampingi masyarakat mengelola sampah. Program ini menargetkan pengurangan timbulan sampah di Bandung Raya hingga 20 persen.

Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya memperluas partisipasi masyarakat. Meski demikian, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah mahasiswa yang diterjunkan atau komunitas yang dibentuk. Hal yang lebih penting ialah keberlanjutan pendampingan, ketersediaan sarana, kepastian pengangkutan, serta berfungsinya fasilitas pengolahan sampah.

Masyarakat bisa memilah sampah dari rumah, tetapi apa artinya jika sampah kembali dicampur saat diangkut? Komunitas dapat mengolah sampah organik, tetapi bagaimana jika fasilitas dan dukungannya tidak tersedia?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap partisipasi warga. Sebaliknya, ini merupakan refleksi untuk mengevaluasi paradigma kebijakan agar pemberdayaan tidak berhenti sebagai program administratif. Jangan sampai masyarakat dibebani tanggung jawab yang melampaui kemampuan mereka, sementara pembenahan sistem belum berjalan optimal.

Lingkungan dalam Pandangan Islam

Islam memandang bumi sebagai amanah yang wajib dijaga. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-A’raf ayat 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Pesan ayat ini relevan dengan persoalan sampah hari ini. Kebiasaan konsumsi berlebihan, penggunaan barang sekali pakai, dan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang layak dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu penyelesaian masalah sampah memerlukan perubahan perilaku sekaligus tata kelola yang bertanggung jawab. Individu perlu mengurangi sampah dan menghindari pemborosan. Produsen harus memperhatikan dampak produk dan kemasannya. Pemerintah wajib memastikan urusan lingkungan ditangani secara sistematis.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengingatkan bahwa kekuasaan mengandung amanah pelayanan. Pemerintah tidak cukup mengajak masyarakat bergerak, tetapi harus menjamin tersedianya sarana, anggaran, pengawasan, dan kebijakan yang menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir.

Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan tidak cukup mengandalkan kesalehan individu. Kesadaran itu harus ditopang kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan.

Pertama, pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Anggaran dan pelaksanaannya harus transparan serta dapat dievaluasi masyarakat.

Kedua, pendidikan konsumsi bertanggung jawab perlu diperkuat melalui keluarga, sekolah, dan komunitas. Memilih produk yang lebih ramah lingkungan, menggunakan kembali barang yang masih layak, dan mengurangi pemborosan harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar kampanye sesaat.

Ketiga, komunitas perlu mendapatkan pendampingan berkelanjutan, fasilitas, pembiayaan yang tepat, dan perlindungan keselamatan. Pada saat yang sama, produsen harus dilibatkan dalam tanggung jawab pengelolaan sampah yang dihasilkan produknya.

Keempat, pemerintah harus mengawasi sumber pencemaran dan memastikan fasilitas pengolahan berfungsi optimal. Keberhasilan kebijakan harus dinilai berdasarkan dampak nyata, bukan semata-mata jumlah kegiatan yang dilaksanakan.

Pengelolaan sampah berbasis komunitas dapat menjadi jalan perubahan jika dibangun di atas pembagian tanggung jawab yang adil. Namun, partisipasi rakyat tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kesungguhan negara dalam menjalankan amanahnya.

Lingkungan yang bersih bukan hadiah bagi masyarakat yang mampu bergotong royong, melainkan bagian dari kemaslahatan publik yang wajib diperjuangkan bersama. Komunitas perlu diperkuat, sementara tanggung jawab negara harus tetap tegak. (Ummu Fahhala).

***

Judul: Jangan Pindahkan Beban Sampah kepada Rakyat

Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Editor: JHK