Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Program

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Rabu (12/08/2026) – Artikel berjudul “Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Program” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Korupsi masih menjadi salah satu persoalan yang paling sulit diatasi. Kasus demi kasus terus bermunculan dan melibatkan berbagai sektor pelayanan publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya berkaitan dengan lemahnya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyentuh cara pandang terhadap jabatan, tanggung jawab, dan amanah.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas. Program bertema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” ini diikuti pejabat eselon II beserta pasangan mereka sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga. Informasi tersebut dipublikasikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 5 Agustus 2026.

Ummu Pahhala
Ummu Pahhala, Penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter seorang pemimpin. Nilai kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab memang lebih mudah tumbuh apabila lingkungan terdekat ikut menjaganya. Meski demikian, upaya tersebut juga layak menjadi bahan refleksi. Pendidikan integritas akan menghasilkan perubahan yang lebih nyata apabila berjalan bersama pembenahan tata kelola, pengawasan yang efektif, dan keteladanan para pemegang amanah.

Pelatihan dan bimbingan teknis memiliki fungsi edukatif. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa korupsi tetap terjadi meskipun berbagai regulasi, sosialisasi, hingga pakta integritas telah lama diterapkan. Kenyataan ini mengisyaratkan bahwa persoalan sesungguhnya berada lebih dalam daripada sekadar kurangnya pengetahuan mengenai aturan.

Berbagai kajian tata kelola pemerintahan menjelaskan bahwa perilaku koruptif sering kali dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan. Budaya mengejar kemewahan, dorongan menjaga citra sosial melalui gaya hidup berlebihan, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, hingga rendahnya integritas pribadi dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam situasi seperti ini, jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah untuk melayani masyarakat, melainkan sebagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting ialah apakah budaya kerja berubah menjadi lebih transparan, apakah pengawasan berjalan lebih efektif, apakah penegakan hukum dilakukan secara konsisten, dan apakah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik semakin meningkat.

Pandangan Islam

Islam memandang jabatan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Firman-Nya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (Q.S. An-Nisa: 58).

Ayat tersebut mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah kehormatan yang dapat dibanggakan, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan keadilan. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula pertanggungjawabannya.

Pesan yang sama ditegaskan Rasulullah saw. melalui sabdanya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (H.R.  Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829). Hadis ini memperlihatkan bahwa ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya capaian administrasi, tetapi juga kesungguhan menjaga amanah dan melindungi hak masyarakat.

Islam juga memberikan peringatan keras terhadap praktik suap dan gratifikasi. Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (H.R. Ahmad No. 6984 dan Ibnu Majah No. 2313). Larangan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai keadilan yang menjadi sendi kehidupan bersama.

Sejarah Islam memperlihatkan bahwa integritas para pemimpin lahir dari perpaduan antara ketakwaan, kesederhanaan, dan akuntabilitas. Umar bin Khattab dikenal membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi kebijakan yang dianggap keliru. Sikap seperti ini menunjukkan bahwa pemimpin yang baik tidak alergi terhadap pengawasan, justru menjadikannya sebagai sarana menjaga amanah.

Pelajaran tersebut tetap relevan hingga hari ini. Tata kelola pemerintahan yang sehat memerlukan budaya saling mengingatkan, transparansi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada publik sesuai ketentuan hukum. Ketika keteladanan hadir di tingkat pimpinan, nilai integritas akan lebih mudah mengakar pada seluruh jajaran birokrasi.

Pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang utuh. Pendidikan karakter perlu dimulai sejak keluarga. Lembaga pendidikan perlu menanamkan nilai kejujuran sejak dini. Instansi pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. Penegakan hukum pun harus berlangsung secara adil, profesional, dan konsisten sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, pembinaan spiritual tidak boleh dipandang sebagai pelengkap semata. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi benteng batin yang tidak dapat digantikan oleh teknologi maupun regulasi. Orang yang memiliki rasa muraqabah atau merasa selalu diawasi oleh Allah akan lebih berhati-hati dalam menggunakan setiap kewenangan yang diembannya.

Program Keluarga Berintegritas yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama KPK merupakan ikhtiar yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya tidak hanya bergantung pada banyaknya pelatihan yang diselenggarakan. Hasil nyata akan lahir apabila pendidikan moral, keteladanan pemimpin, transparansi birokrasi, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum berjalan beriringan. Dengan demikian, amanah tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi karakter yang hidup dalam setiap penyelenggara pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, adil, dan berintegritas. (Ummu Fahhala).

***

Judul: Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Program

Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Editor: JHK