Menimbang Efektivitas Penanganan Begal dalam Mewujudkan Rasa Aman Masyarakat

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Rabu (05/08/2026) – Artikel berjudul “Menimbang Efektivitas Penanganan Begal dalam Mewujudkan Rasa Aman Masyarakat” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Keamanan merupakan salah satu ukuran penting keberhasilan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Ketika masyarakat dapat beraktivitas tanpa dihantui rasa takut menjadi korban kejahatan, roda ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial akan berjalan dengan lebih baik. Sebaliknya, apabila aksi kriminal seperti begal terus berulang, rasa aman perlahan berubah menjadi kekhawatiran yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Fenomena tersebut masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka kejahatan jalanan. Langkah-langkah yang ditempuh menunjukkan adanya perhatian terhadap keresahan masyarakat, tetapi juga menghadirkan ruang diskusi mengenai sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab akar persoalan.

Ummu Pahhala
Ummu Pahhala, Penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian publik adalah pemberian hadiah bagi masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku begal dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan pemberitaan di salah satu media online pada 23 Juli 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan hadiah mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku maling, copet, jambret, maupun begal dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.

Partisipasi warga tentu merupakan nilai positif karena kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial. Namun demikian, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: apakah keamanan publik dapat bertumpu pada keterlibatan masyarakat semata, ataukah diperlukan penguatan peran negara yang lebih mendasar?

Dalam konsep penyelenggaraan pemerintahan, keamanan bukan sekadar urusan teknis penegakan hukum. Keamanan merupakan hasil dari tata kelola yang mampu mencegah lahirnya berbagai faktor pemicu kriminalitas. Oleh karena itu, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari cepatnya respons terhadap tindak kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi sebab-sebab yang mendorong seseorang melakukan kejahatan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tindak kriminal dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti tekanan ekonomi, terbatasnya kesempatan kerja, lemahnya pembinaan moral, penyalahgunaan zat adiktif, serta rendahnya kepastian hukum. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan memerlukan penyelesaian yang tidak bersifat parsial.

Solusi Islam

Islam memberikan pandangan yang komprehensif mengenai pentingnya keamanan sebagai bagian dari kemaslahatan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa memasuki pagi hari dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu maka seakan-akan telah diberikan kepadanya dunia beserta seluruh isinya.” (H.R. At-Tirmizi No. 2346).

Hadis ini menunjukkan bahwa rasa aman memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam kehidupan manusia. Keamanan bahkan disejajarkan dengan kesehatan dan terpenuhinya kebutuhan hidup sebagai nikmat besar yang harus dijaga.

Al-Quran juga memberikan gambaran mengenai pentingnya menghadirkan kehidupan yang aman dan tenteram. Allah Swt. berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman….’”(Q.S. Al-Baqarah [2]: 126).

Doa Nabi Ibrahim a.s. tersebut memperlihatkan bahwa keamanan merupakan salah satu syarat utama terwujudnya kehidupan yang baik. Bahkan sebelum memohon limpahan rezeki, beliau terlebih dahulu memohon agar negerinya diberikan keamanan.

Perspektif Islam memandang bahwa perlindungan masyarakat merupakan amanah yang harus dipikul oleh pemimpin. Karena itu, upaya menciptakan keamanan tidak cukup dilakukan melalui langkah-langkah yang bersifat insidental. Diperlukan kebijakan yang mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat, membuka akses terhadap pekerjaan yang layak, membangun pendidikan yang menanamkan akhlak mulia, serta menegakkan hukum secara adil dan konsisten.

Dalam konteks penegakan hukum, Islam juga memberikan perhatian terhadap efek pencegahan. Allah Swt. berfirman, “Dan dalam qisas itu terdapat jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 179).

Ayat tersebut mengandung hikmah bahwa ketegasan hukum bertujuan menjaga kehidupan masyarakat, melindungi hak-hak manusia, serta mencegah berulangnya tindak kejahatan.

Refleksi atas berbagai kebijakan penanganan begal di Jawa Barat bukan dimaksudkan untuk menilai pihak tertentu, melainkan sebagai bahan evaluasi terhadap pendekatan yang digunakan dalam membangun keamanan publik. Langkah-langkah yang bersifat cepat tetap memiliki nilai strategis dalam kondisi darurat. Namun, keamanan yang berkelanjutan memerlukan fondasi yang lebih kuat, yakni hadirnya tata kelola yang mampu menghilangkan faktor-faktor penyebab kriminalitas sekaligus menjamin perlindungan terhadap seluruh warga.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan rasa aman ketika meminta pengawalan atau ketika ada warga lain yang berani menangkap pelaku kejahatan. Namun, diharapkan hadirnya kondisi sosial yang membuat setiap orang dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut.

Ketika perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat menjadi orientasi utama penyelenggaraan urusan publik, keamanan akan tumbuh sebagai buah dari kebijakan yang menyeluruh, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan bersama. Refleksi ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan publik akan lebih efektif apabila tidak berhenti pada penanganan gejala, tetapi juga memberi perhatian yang memadai terhadap akar persoalan yang melatarbelakanginya. (Ummu Fahhala).

***

Judul: Menimbang Efektivitas Penanganan Begal dalam Mewujudkan Rasa Aman Masyarakat

Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Editor: JHK