BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Senin (28/09/2026) – Artikel berjudul “Jangan Wariskan Luka di Sekolah” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sekolah bisa memiliki gedung yang bagus, kurikulum yang terus berganti, dan target prestasi yang tinggi. Namun, semua itu terasa kehilangan makna jika ada anak yang setiap pagi datang dengan rasa takut.
Bullying bukan sekadar kenakalan yang selesai dengan teguran. Ada anak yang mungkin tertawa di depan teman-temannya, tetapi menangis diam-diam ketika sampai di rumah. Ada pula yang memilih diam karena takut dianggap lemah. Di titik inilah persoalan bullying layak dibaca lebih dalam.
Hasil PISA 2025 memberi alasan untuk berhenti sejenak dan melakukan evaluasi. OECD mencatat 24 persen siswa Indonesia melaporkan mengalami sedikitnya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi daripada rata-rata OECD sebesar 20 persen. Data tersebut dirilis pada 8 September 2026.

OECD juga mengingatkan bahwa indikator yang bersumber dari laporan siswa perlu dibaca dengan hati-hati karena perbedaan respons dan pemaknaan pertanyaan dapat memengaruhi hasil.
Ternyata, sesuatu yang terjadi bukan hanya ejekan di halaman sekolah. Dunia digital ikut memperpanjang ruang perundungan. Sebanyak tujuh persen siswa Indonesia melaporkan informasi yang mengganggu tentang diri mereka dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan.
Kelompok ini memiliki skor sains rata-rata 18 poin lebih rendah daripada siswa yang tidak mengalami bentuk cyber bullying tersebut. Angka memang tidak bisa menceritakan seluruh luka, tetapi angka dapat menjadi alarm.
Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pada Juni 2026, polisi mengusut dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pesantren di Lombok Tengah. Satu korban meninggal dunia.
Dalam pemberitaan detikBali, keluarga salah satu korban menyampaikan dugaan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan bullying sebelumnya. Pernyataan itu merupakan keterangan keluarga dalam proses hukum, sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai putusan terhadap pihak tertentu. Pada Juli 2026, kasus tersebut diberitakan telah naik ke tahap penyidikan.
Di sinilah kita perlu bertanya: mengapa seorang anak bisa begitu mudah menyakiti anak lainnya?
Jawabannya tentu tidak tunggal. Ada pola asuh, lingkungan pergaulan, pengalaman kekerasan, pengaruh media, tekanan teman sebaya, hingga kondisi psikososial. Karena itu, menyederhanakan bullying sebagai kesalahan satu anak saja juga tidak menyelesaikan masalah.
Solusi Islam
Islam memandang pendidikan lebih jauh daripada sekadar mencetak manusia berpengetahuan. Pendidikan harus menumbuhkan kepribadian yang memiliki kendali moral. Anak perlu mengenal Allah sekaligus memahami bahwa setiap perbuatannya memiliki konsekuensi. Allah Swt. berfirman, “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain…” (Q.S. Al-Hujurat: 11).
Larangan ini sangat relevan. Mengolok-olok, mempermalukan, merendahkan, atau menjadikan kekurangan orang lain sebagai hiburan bukan perkara sepele. Islam menjaga kehormatan manusia bahkan dari tindakan yang kadang dianggap “hanya bercanda”.
Rasulullah saw. Bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadis ini juga mengingatkan bahwa persoalan bullying bukan hanya tentang pelaku dan korban.
Ada lingkungan di sekelilingnya. Teman yang melihat tetapi diam, orang dewasa yang menganggapnya candaan, atau masyarakat yang baru bereaksi setelah terjadi korban serius, semuanya menunjukkan pentingnya membangun kepedulian. Oleh karena itu, evaluasi pendidikan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “Bagaimana menghentikan pelaku?” Kita juga perlu bertanya, “Bagaimana membentuk manusia yang sejak awal memiliki rasa takut kepada Allah untuk berbuat zalim?”
Di sinilah fondasi akidah memiliki posisi penting. Keluarga membangun kebiasaan dan keteladanan. Sekolah menguatkan ilmu dan akhlak. Masyarakat menciptakan lingkungan yang saling menjaga. Negara memastikan pendidikan, perlindungan anak, pembinaan, dan penegakan hukum berjalan dengan sungguh-sungguh.
Dalam paradigma Islam, pembinaan berjalan bersama aturan. Sanksi terhadap pelanggaran memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah perbuatan serupa, dan jawabir, sesuai ketentuan syariat. Penerapannya tetap mempertimbangkan jenis perbuatan, bukti, usia, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Angka 24 persen bukan alasan untuk saling menyalahkan. Ia justru layak menjadi cermin untuk mengevaluasi arah pendidikan. Sebab, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai ujian, prestasi akademik, atau banyaknya lulusan yang diterima di perguruan tinggi.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah sekolah mampu melahirkan manusia yang berilmu tanpa kehilangan akhlak, kuat tanpa menindas, dan berani tanpa menyakiti. Jangan sampai sekolah mewariskan ilmu kepada anak-anak, tetapi tanpa sadar juga mewariskan luka. (Ummu Fahhala).
***
Judul: Jangan Wariskan Luka di Sekolah
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK
