BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Kamis (10/09/2026) – Artikel berjudul “Perempuan Berdaya, Keluarga Jangan Terlupa” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Perempuan makin didorong menghasilkan uang. Namun, siapa yang memastikan ia tidak justru semakin kelelahan?
Pertanyaan ini layak diajukan ketika pemberdayaan perempuan semakin sering diterjemahkan ke dalam peningkatan kapasitas ekonomi. Sebab, perempuan bukan sekadar pelaku usaha. Di balik aktivitas ekonominya ada keluarga, anak, pengasuhan, pekerjaan domestik, dan kehidupan rumah tangga yang juga membutuhkan perhatian.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Program Inkubasi Bisnis “Perempuan Berdaya” 2026 mendorong penguatan kapasitas dan daya saing perempuan pelaku UMKM. Kegiatan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Aula Bung Hatta, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, antara lain membahas literasi dan inklusi keuangan, legalitas usaha, digitalisasi, pengembangan produk, akses pasar, pembiayaan, serta jejaring kolaborasi. Informasi tersebut dipublikasikan Portal Jabar pada 28 Agustus 2026.

Secara praktis, program semacam ini tentu dapat membantu perempuan yang memilih jalan kewirausahaan. Namun, persoalan yang lebih besar perlu dibaca: apakah perempuan berdaya harus selalu berarti perempuan yang semakin produktif secara ekonomi?
Perempuan hari ini dapat menjalani banyak peran sekaligus. Ia menjadi ibu, istri, pengelola rumah, pendamping pendidikan anak, sekaligus pelaku usaha. Pagi mengurus keluarga, siang menyelesaikan pesanan, sore mendampingi anak, malam menghitung keuangan usaha. Ketika semua itu dilakukan bersamaan, kita sering menyebutnya sebagai kemandirian, padahal ada perbedaan besar antara perempuan yang memilih bekerja atau berusaha dan perempuan yang terpaksa menambah penghasilan karena kebutuhan keluarga tidak lagi tertutupi.
Perbedaan ini penting karena jangan sampai narasi pemberdayaan justru membuat perempuan menerima beban ganda: bertanggung jawab atas pengasuhan dan urusan domestik, sekaligus didorong menjadi penyangga ekonomi keluarga. Jika demikian, persoalannya bukan terletak pada perempuan yang bekerja. Yang perlu dikritisi adalah cara kita mendefinisikan kesejahteraan.
Keluarga tidak otomatis sejahtera hanya karena omzet meningkat. Rumah tidak otomatis harmonis karena pendapatan bertambah. Anak juga tidak cukup hanya dipenuhi kebutuhan materinya.
Islam Tidak Membebani Perempuan dengan Nafkah
Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk memiliki harta dan melakukan aktivitas ekonomi yang halal. Perempuan boleh berdagang, berkarya, dan memperoleh penghasilan. Namun, Islam juga memberikan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Allah Swt. berfirman: “Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Q.S. Al-Baqarah: 233).
Ayat tersebut menegaskan kewajiban nafkah berada pada ayah atau suami sesuai tanggung jawabnya. Karena itu, penghasilan perempuan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengalihkan kewajiban nafkah kepadanya.
Perempuan boleh membantu, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang wajib menanggung kebutuhan keluarga. Di sinilah konsep pemberdayaan perlu dikembalikan pada makna yang lebih manusiawi. Perempuan berhak berkembang tanpa harus kehilangan haknya untuk menjadi ibu, istri, dan bagian penting dari kehidupan keluarga.
Rasulullah saw. Bersabda, “Perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Artinya, peran domestik bukan pekerjaan tanpa nilai. Mengasuh, mendidik, dan membangun kepribadian anak merupakan tanggung jawab besar yang tidak layak dianggap sebagai aktivitas kelas dua. Oleh karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada mengajarkan masyarakat bagaimana meningkatkan pendapatan. Islam juga mengatur bagaimana kesejahteraan dibangun melalui pembagian tanggung jawab yang jelas dan pengelolaan ekonomi yang adil.
Pertama, keluarga.
Laki-laki yang memiliki kewajiban nafkah harus didorong dan difasilitasi untuk memperoleh pekerjaan serta penghasilan yang layak. Perempuan boleh bekerja atau berusaha, tetapi bukan karena sistem ekonomi menjadikannya “penyelamat” utama keluarga.
Kedua, masyarakat.
Islam menanamkan kepedulian sosial melalui zakat, sedekah, infak, dan berbagai bentuk ta’awun. Kelompok yang mampu tidak hidup sendiri, sementara yang lemah tidak dibiarkan menghadapi kesulitan sendirian.
Ketiga, negara.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(H.R. Bukhari dan Muslim). Negara memiliki tanggung jawab mengurus kepentingan rakyat, termasuk menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya.
Negara juga perlu menjamin pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara memadai. Dengan demikian, keluarga tidak dipaksa menanggung seluruh kebutuhan hidup melalui kemampuan ekonominya sendiri.
Keempat, pengelolaan kekayaan.
Islam memiliki konsep kepemilikan individu, umum, dan negara. Kekayaan yang menyangkut kepentingan publik tidak semestinya dikelola hanya untuk kepentingan segelintir pihak. Rasulullah saw. Bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (H.R. Abu Dawud).
Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya tertentu untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Islam juga memiliki mekanisme distribusi kekayaan melalui zakat dan hukum waris serta melarang riba, penipuan, kecurangan, dan praktik ekonomi yang merugikan. Allah Swt. berfirman: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”(Q.S. Al-Hasyr: 7)
Dengan demikian, kesejahteraan tidak semata-mata dibangun dari kemampuan setiap individu untuk “bertahan” menghadapi tekanan ekonomi. Ada kewajiban individu, masyarakat, dan negara yang saling melengkapi.
Pelatihan digitalisasi, legalitas usaha, literasi keuangan, pengembangan produk, dan akses pasar tetap penting bagi perempuan yang memilih menjadi pelaku UMKM. Namun, program tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi yang lebih luas, bukan satu-satunya solusi ketahanan keluarga. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dengan menghitung berapa banyak usaha perempuan yang tumbuh.
Kita juga perlu bertanya: Apakah beban keluarga berkurang? Apakah kebutuhan dasar semakin mudah dipenuhi? Apakah anak memperoleh pengasuhan yang baik? Apakah perempuan memiliki ruang untuk menjalankan perannya tanpa tekanan berlebihan?
Perempuan memang boleh berdaya secara ekonomi. Tetapi keberdayaan tidak boleh berubah menjadi kewajiban untuk memikul semua beban. Perempuan berdaya bukan sekadar perempuan yang mampu menghasilkan uang. Ia adalah perempuan yang memiliki ilmu, kehormatan, hak atas harta, kesempatan berkarya, sekaligus terlindungi dari beban yang bukan kewajibannya.
Keluarga yang sejahtera bukan sekadar keluarga dengan banyak sumber pendapatan. Ia adalah keluarga yang tanggung jawabnya jelas, kebutuhan dasarnya terpenuhi, anak-anak memperoleh pengasuhan, dan setiap anggotanya dapat menjalankan peran secara proporsional. Oleh karena itu jangan hanya bertanya, “Berapa banyak perempuan yang berhasil meningkatkan omzet?” Tanyakan pula, “Apakah setelah itu hidup mereka benar-benar menjadi lebih sejahtera?”
Pembangunan yang baik bukan sekadar membuat rakyat semakin kuat menanggung beban, tetapi menghadirkan tata kehidupan yang membuat beban itu tidak terus-menerus dipikul sendirian. Perempuan boleh berdaya. Tetapi keluarga jangan sampai terlupa. (Ummu Fahhala).
***
Judul: Perempuan Berdaya, Keluarga Jangan Terlupa
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK