Ketahuan Memalsukan Surat, Dua Saudara Muller Ditetapkan Tersangka atas Gugatan Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (09/05/2024) – Dua bersaudara Muller telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas gugatan sengketa tanah warga di Dago Elos, Kota Bandung. Kedua saudara itu yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah dilaporkan oleh Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 silam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa mereka berdua segera menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat di Polda Jabar. Menurut Jules, polisi sudah memegang alat bukti yang kuat, sehingga menetapkan dua bersaudara Muller itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, kasus ini terkait pada Pasal 184 KUHP bahwa sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Jules, Selasa (07/05/2024).
Pernyataan Kabid Humas Polda Jabar tersebut belum memberikan rincian keterangan atas alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Jules menambahkan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana. (Ilham MS/BJN).
***
Judul: Ketahuan Memalsukan Surat, Duo Saudara Muller Ditetapkan Tersangka atas Gugatan Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung
Kontributor: Ilham MS
Editor: JHK