Ruang Maya, Luka Nyata: Perempuan dan Kejahatan Siber

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI, Senin (01/06/2026) ─ Artikel berjudul “Ruang Maya, Luka Nyata: Perempuan dan Kejahatan Siber ini ditulis oleh Ina Agustiani, S.Pd., yang sehari-hari bekerja sebagai aktivis pendidikan dan pegiat literasi.

Jawa Barat, tanah yang ramai, menyimpan sunyi di balik angka,

kasus tertinggi, luka terdalam, perempuan terjebak dalam jerat maya.

Layar gawai berkilau, namun menusuk, membekas di hati yang rapuh,

jeritan tak terdengar, terkubur di riuh dunia digital.

Berkembangnya teknologi membuka peluang besar untuk interaksi, ternyata tak serta merta membawa kebaikan dan kemajuan, terbukti di tengah banyaknya kemudahan, ada saja penyalahgunaan, di mana kejahatan siber masih menghantui.

Berdasarkan data SAFEnet, terdapat 734 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada Triwulan I 2026. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 148 kasus dan data dari GoodStats bahwa dari 734 kasus KBGO nasional, memang 148 terjadi di Jawa Barat. Hal yang paling banyak adalah pemerasan seksual (sextortion), diikuti pelecaehan, ancaman, dan penyebaran konten intim tanpa izin.

Ina Agustiani, S.Pd.
Ina Agustiani, S.Pd., penulis – (Sumber: Pratama Media News)

Korban perempuan paling banyak mencapai 476 kasus dan laki-laki tercatat 236 kasus. Dunia pendidikan tak terelakkan dengan pelaku berasal dari kalangan pendidik itu sendiri, ini sangat mencengangkan bahwa ruang digital bukan lagi sarana komunikasi tetapi juga arena kejahatan, banyak pengguna belum paham risiko keamanan data pribadi dan cara melindungi diri di dunia maya. Kelompok perempuan masih jadi kelompok yang paling rentan, ini menunjukkan relasi sosial belum sepenuhnya adil dan merata.

Sepanjang 2025 saja jika dilihat dari skala nasional, SIMFONI-PPA mencatat ada 35.131 kasus kekerasan, meningkat dari 31.947 dari tahun 2024, dan 15.305 adalah kekerasan seksual. Sebagai upaya menangani kasus kekerasan seksual, negara mengesahkan UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kemudian UU 35/2014 terkait Perlindungan Anak, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, terakhir Keputusan Menaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta aturan sektoral lainnya.

Regulasi Lemah

Berbagai regulasi dan UU diciptakan seolah tidak berdaya dengan lonjakan kekerasan yang terus terjadi, mekanisme hukum selalu berhenti pada tataran prosedural tanpa bisa mencegah terjadinya antisipasi kejahatan sedari awal. Satgas penanganan dan perlindungan untuk korban yang dibentuk seolah tidak mampu membendung derasnya kasus kekerasan seksual yang terus meningkat secara signifikan.

Jika dievaluasi pada hal yang paling dasar  karena pengaturan sistem sosial dalam pergaulan dan interaksi wanita dan laki-laki dibangun atas dasar sekuler kapitalis, berpijak pada kebebasan berpendapat, berinteraksi dengan bebas tanpa ada batasan agama, semua dinilai dengan manfaat atau kesepakatan.

Ilustrasi: Pelecehan terhadap kaum wanita di media sosial – (Sumber: BJN)

Interaksi di ruang publik dibiarkan bebas, celah hubungan intim antara perempuan dan laki-laki berpeluang besar terjadi. Pada zaman digital saat ini, interaksi sosial rentan disalahgunakan, apalagi sekarang ada istilah grooming (strategi manipulatif pelaku untuk membangun kepercayaan korban) atau love boombing (merayu) pelaku yang memanipulasi korban dengan perhatian palsu untuk memuluskan jalan kejahatan mereka. Ketika kepercayaan sudah didapat maka pelaku akan mudah dilecehan atau dieksploitasi.

Negara abai dan gagal menjaga ruang publik menjaga ruang interaksi yang sehat, begitupun media sosial menjadi sarana bebas tanpa pengawaan (hoaks, ujaran kebencian, pelecehan daring) tumbuh subur. Rakyat sulit mendapatkan ruang aman karena interaksi sosial tidak terjaga. Wanita tumbuh dalam lingkungan rawan pelecehan. Negara seharusnya menjadi pelindung dan pengatur, bukan penonton, dan menganggap masalah generasi tidak penting.

Selain itu sistem penyangga utama yaitu pendidikan yang basisnya bukan pada agama sulit membuat ketakwaan jamaah karena tujuan kurikulumnya pun orientasinya materi dan dunia kerja, bukan membentuk manusia yang berakhlak mulia, bervisi dunia akhirat. Jadi masalah yang ada tidak akan selesai meski ada payung hukum, karena akar persoalannya tidak disentuh sampai akar.

Penanganan Islam

Mekanisme Islam dengan aturanya yang khas akan mencegah dan menindak berbagai kejahatan, termasuk kejahatan seksual, yang tidak hanya menegakkan hukum tapi interaksi sosial diatur, dan dari sini akan terbentuk ketakwaan individu dan masyarakt dengan pendidikan berbasis akidah Islam, dan menutup celah berulangnya kasus dengan sistem sanksi dan efek jera.

Salah satu yang akan dilakukan negara adalah dengan pencegahan, karena dari sini seharusnya kemungkinan-kemungkinan di kemudian hari dihasilkan. Oleh karena itu akan dilakukan beberapa kebijakan, di antaranya negara membangun tata pergaulan sesuai fitrah manusia, diambil dari kitab Nizham al-ijtima’I fi Al-Islam terkait interaksi lawan jenis.

Dimulai dengan menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan termaktub dalam QS. An-Nur: 30-31, Allah Swt. berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…., dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” Kemudian berpakaian sempurna dengan jilbab dan khimar yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Q.S. Al-Ahzab ayat 59; Q.S. An-Nuur ayat 31).

Lalu larangan safar bagi wanita tanpa mahram dalam perjalanan sehari semalam (24 jam), larangan berkhalwat (berdua-duaan), Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahram-nya.”  (H.R Muslim). Diperlukan izin suami bagi istri yang keluar rumah karena suami memiliki hak atas istrinya, pemeliharaan komunitas yang terpisah terhadap lawan jenis seperti di masjid, sekolah maupun ruang publik. Kerja sama wanita dan laki-laki dibatasi pada urusan umum (muamalat).

Sanksi yang diberikan pun tidak main-main, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukum setimpal sesuai syariat, bentuknya bisa penjara sampai hukuman mati sesuai ijtihad pemimpin. Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fiil Islam hlm.236 karangan Syekh Abdurrahman al-Malik, membagi kategori perilaku pelecehan atau kekerasan seksual dikenai sanksi takzir, kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan tingkat kejahatannya. Dan dengan pertimbangan kondisi pelaku, fakta kejahatan, dan situasi tempat. Dengan demikian, kadar takzir ditentukan sepenuhnya oleh ijtihad (penetapan hukum).

Sanksi takzir dibagi dalam 7 jenis seperti pelanggaran terhadap kehormatan (harga diri), pelanggaran terhadap kemuliaan, perbuatan merusak akal, gangguan keamanan, pelanggaran terhadap harta, subversi (tindakan yang bertujuan melemahkan, merusak, atau menggulingkan suatu sistem, otoritas, atau tatanan yang sah melalui cara-cara tersembunyi maupun terang-terangan), dan perbuatan yang berhubungan dengan agama.

Kedaulatan digital akan diwujudkan sehingga bisa melindungi dari keburukan, tidak ada konten negatif yang masuk, negara akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital semacam polisi siber sebagai bagian dari Departemen Keamanan Dalam Negeri. Dan yang terpenting negara memilik dana untuk membangun infrastruktur digital mandiri yang didapat dari pos harta milik umum yang bersumber dari kekayaan alam yang melimpah.

Kasus KBGO di Jawa Barat adalah alarm keras bagi kita semua. Fakta menunjukkan perempuan paling rentan, sementara ruang digital semakin kompleks. Islam hadir dengan solusi pragmatis: pendidikan akhlak, peran keluarga, regulasi syariah, etika platform digital, dan solidaritas masyarakat. Dengan penerapan nilai-nilai ini, bukan hanya angka kasus yang bisa ditekan, tetapi juga tercipta masyarakat yang lebih adil, aman, dan bermartabat. Wallahu A’lam.

***

Judul:Ruang Maya, Luka Nyata: Perempuan dan Kejahatan Siber

Penulis: Ina Agustiani, S.Pd.

Editor: JHK

Sekilas Penulis

Ina Agustiani, S.Pd. adalah seorang penulis wanita yang aktif sebagai pendidik dan pegiat literasi di Jawa Barat. Beberapa tulisannya pernah dimuat di media massa online, di antaranya tulisan berjudul Putus Sekolah Putus Harapan: Jabar Tertinggi” yang dimuat di media online inijabar.com pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Tulisan Ina Agustiani, S.Pd. lainnya berjudul “Derita Keluarga dan Pendidikan di Masa Pandemi” yang terbit di media online radarindonesianews.com pada 29 Desember 2020. Tulisan ini dibuat saat wabah Pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia. Kemudian tulisan berjudul “Merdeka Belajar, Tapi Tak Merdeka Kritik” yang terbit pada 10 November 2020 di media yang sama.

Kemudian tulisan tentang pendidikan berjudul “Saat Kisruh Zonasi Masih Mendominasi” terbit di Suara Muslimah Jabar pada 29 Juli 2023 dan tulisan berjudul “Sawang Sinawang Turunnya Kemiskinan di Jawa Barat” yang terbit di media online terasjabar.co pada 2 Agustus 2023.