Prof. Indira Santi Kertabudi: ICJS Harus Berubah dari Sistem Penindakan Menjadi Kekuatan Pencegahan Kejahatan

BERITA JABAR NEWS (BJN), Jakarta,  Selasa, (18/08/2026) ─ Kompleksitas kejahatan yang terus berkembang menuntut sistem peradilan pidana Indonesia bergerak melampaui pola kerja sektoral. Penegakan hukum tidak lagi cukup mengandalkan masing-masing institusi bekerja sesuai batas kewenangannya, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan data, teknologi, regulasi, serta koordinasi antarlembaga.

Konsep Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menjawab tantangan tersebut. Tidak hanya mempercepat proses penanganan perkara, ICJS juga berpotensi dikembangkan sebagai sistem yang mampu mendeteksi dan mencegah kejahatan sejak dini.

Pandangan itu disampaikan Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) dalam wawancara dengan awak media, Selasa (18/8/2026).

Menurut Indira, paradigma penegakan hukum harus mengalami perubahan. Sistem peradilan pidana idealnya tidak hanya bekerja setelah tindak pidana terjadi, melainkan juga memiliki kemampuan membaca berbagai indikasi dan risiko kejahatan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi.

“ICJS tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus mampu memperkuat aspek pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga,” ujar Indira.

Dari Menindak ke Mencegah

Menurut Indira, selama ini konsep sistem peradilan pidana terpadu lebih banyak dipahami sebagai keterhubungan proses setelah terjadinya tindak pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Namun, cakupan ICJS seharusnya jauh lebih luas. Sistem tersebut perlu mengintegrasikan fungsi-fungsi pencegahan yang selama ini tersebar di berbagai institusi negara.

Ilustrasi: Pencegahan Berbasis Data Terintegrasi – (Sumber: BJN)

Informasi mengenai transaksi keuangan, pergerakan orang hingga lalu lintas barang, misalnya, dapat menjadi sumber data penting untuk membaca pola kejahatan. Indira mencontohkan, PPATK memiliki data dan analisis transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, sistem keimigrasian menyimpan informasi mengenai pergerakan orang, sementara kepabeanan memiliki data terkait arus barang. Apabila informasi tersebut dapat dipertukarkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara dalam mengenali pola serta potensi tindak pidana diyakini akan semakin kuat.

Meski demikian, Indira menegaskan bahwa integrasi tidak berarti menghapus kewenangan masing-masing lembaga. Setiap institusi tetap harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, tetapi bekerja dalam sebuah ekosistem penegakan hukum yang saling terkoneksi.

Sekat Antar-Lembaga Masih Jadi Tantangan

Salah satu persoalan yang harus diatasi dalam penerapan ICJS adalah fragmentasi kelembagaan. Setiap institusi memiliki sistem informasi, prosedur, basis data, infrastruktur teknologi dan mekanisme kerja yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat menjadi kendala ketika sebuah lembaga membutuhkan informasi secara cepat dari institusi lain untuk menangani suatu perkara.

“Masalahnya bukan sekadar apakah teknologi tersedia atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem yang dimiliki setiap lembaga dapat saling berkomunikasi dan apakah ada kerangka hukum yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” kata Indira.

Indira menambahkan, pembangunan ICJS tidak cukup dilakukan dengan membuat aplikasi baru atau membangun sebuah pusat data. Yang lebih penting adalah menciptakan interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem untuk saling berkomunikasi, bertukar dan memanfaatkan data berdasarkan standar serta mekanisme yang disepakati bersama.

“Kalau sistemnya berbeda-beda tetapi tidak dapat berkomunikasi, maka kita hanya memiliki banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum bisa disebut sebagai integrasi,” ujar Indira.

Teknologi Harus Berjalan Bersama Regulasi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah regulasi. Menurut Indira, pertukaran data antarinstansi harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

Aturan tersebut diperlukan untuk menentukan siapa yang berwenang mengakses data, untuk kepentingan apa data digunakan, dalam kondisi seperti apa informasi dapat dipertukarkan, bagaimana keamanan data dijamin, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya.

“Integrasi sistem tanpa kepastian mengenai siapa yang boleh mengakses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi apa dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya justru dapat menimbulkan risiko,” tegas Indira, “Karena itu, transformasi digital dalam sistem peradilan pidana harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi. Kepentingan penegakan hukum harus tetap seimbang dengan perlindungan hak masyarakat,” tambahnya.

Setiap penggunaan informasi sensitif juga harus memiliki dasar kewenangan yang sah, dapat diawasi dan meninggalkan jejak penggunaan yang jelas.

Bukan Sekadar Digitalisasi

Indira mengingatkan agar ICJS tidak terjebak pada pemahaman bahwa integrasi peradilan pidana hanya berarti mengubah sistem manual menjadi digital. Teknologi, menurutnya, hanyalah sarana. Inti dari ICJS justru terletak pada keterhubungan proses, pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Kalau masing-masing lembaga hanya memindahkan sistem manual menjadi digital tetapi tetap bekerja sendiri-sendiri, maka kita belum benar-benar membangun Integrated Criminal Justice System,” kata Indira.

Teknologi seharusnya mampu mengurangi pengulangan proses, mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan akurasi data dan membantu aparat memperoleh informasi yang relevan ketika dibutuhkan. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dalam penegakan hukum dapat berlangsung lebih cepat, tepat dan terukur.

Peluang Besar di Era Pemerintahan Digital

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Indira melihat Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan ICJS. Perkembangan pemerintahan digital, penggunaan teknologi informasi yang semakin luas serta tuntutan masyarakat terhadap transparansi menjadi modal penting.

Sistem digital juga dapat menciptakan jejak yang lebih jelas dalam perjalanan sebuah perkara, mulai dari laporan masyarakat, proses penanganan hingga pelaksanaan putusan, “Publik membutuhkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan tidak berhenti di satu meja.”

Sistem harus mampu memastikan setiap tahapan memiliki jejak dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, transparansi tidak berarti seluruh informasi penegakan hukum harus dibuka kepada publik tanpa batas. Transparansi harus dibangun melalui mekanisme yang memungkinkan proses hukum diawasi sesuai ketentuan, sekaligus tetap melindungi informasi yang bersifat sensitif.

Menuju Pencegahan Kejahatan Berbasis Data

Lebih jauh, Indira melihat ICJS berpotensi berkembang menjadi instrumen pencegahan kejahatan berbasis data. Berbagai informasi seperti statistik kriminalitas, pola transaksi keuangan mencurigakan, pergerakan orang, lalu lintas barang dan indikator lainnya dapat dianalisis untuk mengidentifikasi kecenderungan serta potensi risiko kejahatan. Namun, pemanfaatan data dan teknologi tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum.

“Tujuan akhirnya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga negara, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat,” kata Indira, “Karena itu, pemanfaatan teknologi harus dibangun dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas dan pengawasan.”

Zero-Crime Community sebagai Arah Kebijakan

Mengenai gagasan zero-crime community, Indira menilai konsep tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Masyarakat tanpa kejahatan bukan berarti kejahatan dapat dihapuskan secara mutlak, melainkan menjadi arah ideal dari kebijakan pencegahan dan penegakan hukum.

“Masyarakat tanpa kejahatan harus dipahami sebagai arah kebijakan. Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap hukum,” jelas Indira.

Dengan perspektif tersebut, keberhasilan ICJS tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan jumlah perkara yang berhasil ditangani. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan, mempercepat proses keadilan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan transparansi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

ICJS Harus Menjadi Ekosistem

Pada akhirnya, Indira menilai ICJS harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana Indonesia secara menyeluruh.

Integrasi data dan proses, harmonisasi regulasi, interoperabilitas teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta mekanisme pengawasan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus dirancang dalam satu kerangka yang saling mendukung.

“ICJS harus dibangun sebagai ekosistem. Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Ketika data, teknologi, regulasi, sumber daya manusia dan kewenangan dapat bekerja dalam satu sistem yang terukur, maka penegakan hukum akan menjadi lebih responsif, akuntabel dan adaptif,” pungkas Indira.

Dengan demikian, ICJS pada hakikatnya bukan sekadar proyek teknologi atau pembangunan aplikasi baru. Ia merupakan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan penegakan hukum. Negara dituntut tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi, tetapi juga mampu membaca risiko, memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan perkara dan memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Jika integrasi tersebut benar-benar terwujud, sistem peradilan pidana Indonesia tidak hanya akan menjadi lebih cepat dalam menindak, tetapi juga lebih tajam dalam mendeteksi, lebih kuat dalam mencegah, dan pada akhirnya lebih dipercaya oleh masyarakat.

***

Judul: Prof. Indira Santi Kertabudi: ICJS Harus Berubah dari Sistem Penindakan Menjadi Kekuatan Pencegahan Kejahatan

Jurnalis: Raka Alvaro Triputra

Editor: JHK