BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI, Selasa (18/08/2026) – Artikel berjudul “Menjaga Naskah dan Tradisi: Urgensi Ekosistem Digitalisasi Warisan Budaya Sumedang” ini adalah karya Dr. Kusnandar, S.Sos., M.Si., dosen dan peneliti bidang Perpustakaan dan Sains Informasi, Fikom Unpad, dengan fokus riset pada warisan budaya takbenda dan manajemen pengetahuan komunitas.
Di sebuah lemari kaca di Museum Prabu Geusan Ulun, Sumedang, tersimpan lembaran-lembaran naskah kuno yang usianya sudah ratusan tahun. Kertas yang menguning, tinta yang memudar, dan aksara yang kian sulit dibaca adalah saksi bisu perjalanan panjang Kerajaan Sumedang Larang hingga masyarakat Sunda hari ini. Namun, di balik nilai sejarahnya yang tak ternilai, naskah-naskah itu sesungguhnya sedang berpacu dengan waktu. Setiap hari yang berlalu tanpa upaya pelestarian yang memadai adalah satu langkah lebih dekat menuju kerusakan yang tidak bisa dipulihkan.
Sumedang bukan sekadar kabupaten dengan tahu yang melegenda. Ia adalah salah satu simpul penting peradaban Sunda: pusat kerajaan, gudang manuskrip, rumah bagi tokoh-tokoh adat, dan ladang tradisi lisan yang masih hidup di tengah masyarakatnya.
Naskah-naskah kuno yang tersimpan di Museum Prabu Geusan Ulun maupun di berbagai koleksi milik yayasan, pesantren, dan keluarga keturunan bangsawan, menyimpan pengetahuan tentang hukum adat, silsilah, ajaran moral, hingga catatan pemerintahan masa lalu. Sayangnya, kekayaan ini menghadapi ancaman ganda: kerapuhan fisik akibat usia, dan kerapuhan kelembagaan akibat minimnya sumber daya untuk merawatnya.

Digitalisasi yang Berjalan Sendiri-sendiri
Upaya digitalisasi naskah kuno sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, termasuk di Sumedang. Beberapa lembaga, misalnya Perpustakaan Yayasan Pangeran Sumedang, telah merintis alih media naskah koleksinya menjadi bentuk digital agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
Tentunya hal ini adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, jika kita jujur melihat pola yang terjadi, sebagian besar inisiatif semacam ini masih berjalan sendiri-sendiri: satu lembaga mendigitalkan koleksinya sendiri, dengan standar sendiri, disimpan di server sendiri, dan jarang terhubung dengan lembaga lain yang mengelola naskah serupa.
Naskah-naskah yang tersebar di Sumedang bukan koleksi yang berdiri sendiri. Ia adalah satu jaringan pengetahuan yang saling melengkapi—catatan silsilah di satu tempat bisa menjelaskan rujukan hukum adat di tempat lain, sementara tradisi lisan yang masih dipraktikkan para sesepuh dan tokoh adat di berbagai desa sering kali menjadi kunci untuk memahami konteks yang tidak tertulis dalam naskah.
Ketika digitalisasi dilakukan tanpa kerangka yang terhubung, kita hanya memindahkan kerapuhan dari kertas ke berkas digital yang tercerai-berai—mudah rusak secara berbeda, tetapi tetap sulit ditelusuri, sulit dibandingkan, dan sulit diwariskan sebagai satu kesatuan pengetahuan budaya.
Mengapa Perlu Berpikir sebagai Ekosistem, Bukan Proyek
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sudah menegaskan bahwa naskah kuno adalah karya intelektual bangsa yang wajib dilestarikan, dan pelestarian itu membutuhkan peran aktif pemerintah bersama masyarakat. Ketentuan ini penting, tetapi penerapannya di lapangan sering kali berhenti pada proyek jangka pendek: sebuah kegiatan pemindaian, sebuah aplikasi katalog, sebuah pameran digital yang meriah di awal lalu senyap tak terurus setelah anggaran habis.
Persoalan mendasarnya adalah cara pandang. Digitalisasi warisan budaya terlalu sering diperlakukan sebagai proyek administratif dengan target dan tenggat, padahal semestinya diperlakukan sebagai ekosistem yang hidup dan berkelanjutan.
Sebuah ekosistem digitalisasi warisan budaya idealnya menghubungkan setidaknya empat pihak: pemerintah daerah sebagai penyedia kebijakan dan infrastruktur, lembaga akademik sebagai penjaga standar metodologi dan riset, komunitas serta tokoh adat sebagai pemilik pengetahuan asli dan konteks budaya, dan masyarakat luas sebagai penerima manfaat sekaligus mitra pengawasan.
Ketika keempatnya bekerja dalam kerangka yang sama—dengan standar data yang seragam, akses yang jelas, dan mekanisme pemeliharaan jangka panjang—barulah naskah dan tradisi Sumedang benar-benar terjaga, bukan sekadar terekam.
Model semacam ini, yang dalam kajian ilmu informasi sering disebut sebagai komunitas praktik kolaboratif, telah terbukti efektif di berbagai konteks tata kelola pengetahuan budaya: bukan dengan menumpuk satu pihak sebagai penanggung jawab tunggal, melainkan dengan membangun ruang kolaborasi yang memungkinkan setiap pemangku kepentingan berkontribusi sesuai kapasitasnya, sekaligus saling mengawasi kualitas dan keberlanjutan data yang dihasilkan.
Dari Kertas Rapuh ke Data yang Terjaga
Ada kekhawatiran yang wajar bahwa digitalisasi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya—berkas digital pun bisa hilang, format bisa usang, server bisa mati. Kekhawatiran ini beralasan, dan justru menjadi argumen kuat mengapa digitalisasi tidak boleh dikerjakan setengah hati sebagai proyek satu kali jalan. Diperlukan tata kelola yang menjamin keberlanjutan: standar metadata yang konsisten agar naskah dari berbagai koleksi bisa saling ditautkan, kebijakan penyimpanan cadangan yang jelas, serta yang tidak kalah penting, keterlibatan generasi muda dan komunitas lokal sebagai pewaris aktif, bukan sekadar penonton dari proses pelestarian.
Sumedang memiliki modal yang jarang dimiliki daerah lain: koleksi naskah yang relatif terdata, museum yang aktif, tradisi adat yang masih dijalankan para tokoh dan sesepuhnya, serta perguruan tinggi di sekitarnya yang dapat menjadi mitra riset. Modal ini akan sia-sia jika tidak segera dirajut menjadi satu ekosistem yang saling terhubung.
Sebaliknya, jika dikelola dengan serius, Sumedang berpotensi menjadi model rujukan bagi daerah lain di Jawa Barat tentang bagaimana warisan budaya tak hanya diselamatkan dari kerusakan fisik, tetapi juga dihidupkan kembali dalam bentuk pengetahuan yang bisa diakses, dipelajari, dan diwariskan lintas generasi.
Naskah kuno dan tradisi Sumedang bukan sekadar warisan masa lalu yang perlu disimpan rapi di ruang pamer. Ia adalah sumber pengetahuan yang masih relevan untuk memahami identitas dan arah kebudayaan Sunda hari ini. Menjaganya bukan tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama yang hanya bisa dijalankan lewat ekosistem digitalisasi yang terencana, terhubung, dan berkelanjutan.
Sebelum tinta itu benar-benar memudar dan cerita para sesepuh tak lagi terdengar, saatnya kita berhenti bekerja sendiri-sendiri, dan mulai merajut satu jaringan pelestarian yang layak diwariskan.
***
Judul: Menjaga Naskah dan Tradisi: Urgensi Ekosistem Digitalisasi Warisan Budaya Sumedang
Penulis: Dr. Kusnandar, S.Sos., M.Si.
Editor: Jumari Haryadi