BERITA JABAR NEWS (BJN), Rubrik OPINI, Sabtu (14/02/2026) – Esai berjudul “Perjuangan Dewi Kanti dan Hak Penghayat Kepercayaan di Indonesia” ini adalah karya Didin Tulus yang merupakan seorang penulis/pengarang, penggiat buku, dan kini tinggal di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Di tengah riuh rendah kehidupan berbangsa, ada suara-suara yang kerap terpinggirkan. Suara itu datang dari komunitas penghayat kepercayaan ─ kelompok yang masih setia menjaga warisan leluhur. Namun, mereka sering kali dipandang sebelah mata.
Salah satu sosok yang teguh berdiri membela mereka adalah Dewi Kanti Setianingsih ─ seorang perempuan Sunda Wiwitan dari Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Ia bukan hanya seorang penghayat, tetapi juga pejuang yang menjadikan diskriminasi sebagai bahan bakar perjuangan, dan konstitusi sebagai senjata moralnya.

Dewi Kanti lahir dan tumbuh dalam tradisi Sunda Wiwitan, sebuah kepercayaan yang berakar jauh sebelum agama-agama besar masuk ke Nusantara. Sunda Wiwitan menekankan nilai saling asah, asih, dan asuh, serta penghormatan terhadap alam sebagai bagian dari ciptaan Sang Hyang Keresa, Yang Maha Kuasa.
Namun, dalam praktik kehidupan bernegara, penghayat kepercayaan seperti Dewi dan komunitasnya sering kali menghadapi diskriminasi. Mulai dari kesulitan mencatatkan perkawinan, akta kelahiran anak yang hanya mencantumkan nama ibu, hingga hambatan administratif dalam pekerjaan dan pendidikan.
Perjalanan hidup, Dewi Kanti penuh dengan luka sejarah. Ia menyaksikan bagaimana komunitasnya dipersekusi, baik oleh massa intoleran maupun oleh kebijakan negara. Misalnya, pembangunan makam leluhur di Cigugur, dituduh sebagai upaya menyebarkan ajaran sesat, padahal bagi keluarga Dewi, makam itu hanyalah bentuk penghormatan kepada orang tua dan leluhur.
Batu satangtung—simbol keyakinan Sunda Wiwitan—dituding sebagai sarana pemujaan, lalu dijadikan alasan untuk penyegelan oleh aparat. Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya hak-hak masyarakat adat ketika berhadapan dengan politik identitas dan birokrasi yang kaku.
Dewi tidak memilih jalan kekerasan. Ia mendokumentasikan, mengadvokasi, dan mencari ruang mediasi. Baginya, perjuangan harus berlandaskan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyatakan bahwa negara melindungi agama dan kepercayaan setiap warga. Prinsip ini menjadi pijakan Dewi untuk menuntut keadilan. Bahkan, ia terlibat dalam advokasi nasional yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang akhirnya mengakui penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Meski demikian, pengakuan itu masih terbatas. Kolom agama di KTP hanya ditulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, tanpa menyebut identitas spesifik, seperti Sunda Wiwitan atau Kaharingan. Bagi Dewi, ini masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Kisah Dewi juga menyentuh aspek personal. Ia mengalami sendiri bagaimana diskriminasi merembes ke ruang pendidikan. Saat kecil, ia kerap di-bully karena dianggap tidak beragama. Guru-guru menekan agar ia mengikuti pelajaran agama tertentu. Bahkan, kakaknya pernah tidak naik kelas karena menolak mengikuti pelajaran Pendidikan Moral Pancasila yang dianggap menyudutkan leluhur mereka.
Luka-luka kecil ini menumpuk menjadi beban mental, namun justru menguatkan tekad Dewi untuk melawan stigma. Ia belajar bahwa diskriminasi bukan sekadar masalah administratif, melainkan juga soal martabat manusia.
Sebagai anggota Komnas Perempuan periode 2020–2024, Dewi membawa perspektif unik: perempuan adat yang berjuang di garis depan. Ia menyoroti bagaimana perempuan penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi ganda—sebagai perempuan dan sebagai penganut agama leluhur. Rekam jejaknya meyakinkan banyak pihak bahwa perjuangan hak-hak masyarakat adat tidak bisa ditunda lagi. Kehadirannya di lembaga negara menjadi simbol bahwa suara-suara kecil bisa menembus ruang-ruang besar.
Perjuangan Dewi Kanti tidak hanya soal hak sipil, tetapi juga soal lingkungan. Ia terlibat dalam konsolidasi masyarakat lereng Gunung Ciremai untuk menolak proyek geothermal yang dianggap merusak alam. Bagi Sunda Wiwitan, manusia adalah penyelaras alam. Menolak eksploitasi berarti menjaga keseimbangan yang diwariskan leluhur. Di sini, perjuangan hak kepercayaan bertemu dengan perjuangan ekologis, menjadikan Dewi bukan hanya pejuang adat, tetapi juga pejuang lingkungan.
Apa yang bisa kita pelajari dari Dewi Kanti? Pertama, bahwa diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan adalah kenyataan yang masih berlangsung. Kedua, bahwa perjuangan bisa dilakukan dengan cara damai, melalui advokasi, dokumentasi, dan dialog. Ketiga, bahwa konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberi ruang, tinggal bagaimana negara konsisten menjalankannya. Keempat, bahwa menjaga kepercayaan leluhur bukan sekadar urusan spiritual, tetapi juga urusan menjaga alam dan kebudayaan.
Dewi Kanti mengajarkan kita untuk optimis. Ia percaya bahwa bangsa ini masih bisa berubah, bahwa dialog bisa membuka jalan, dan bahwa kebhinekaan adalah kekuatan, bukan ancaman. Dalam wajahnya tidak tampak amarah, melainkan keteguhan. Ia tahu bahwa perjuangan ini panjang, tetapi ia juga tahu bahwa setiap langkah kecil bisa membuka ruang bagi generasi berikutnya. Seperti yang ia katakan, tantangan selalu bisa menjadi peluang. Pengalaman pahit bisa menjadi inspirasi untuk melangkah maju.
Di tengah arus homogenisasi, Dewi Kanti berdiri sebagai pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas keragaman. Sunda Wiwitan, Kaharingan, Tolotang, dan kepercayaan-kepercayaan lain adalah bagian dari mozaik bangsa. Menghormati mereka berarti menghormati diri kita sendiri sebagai bangsa yang berbineka. Perjuangan Dewi adalah perjuangan kita semua: menjaga agar tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan haknya hanya karena memilih jalan leluhur.
***
Referensi:
– Aspirasi Online, Perjuangan Dewi Kanti Dalam Menghapus Diskriminasi Terhadap Penghayat Sunda Wiwitan
– IDN Times Jabar, Mengenal Dewi Kanti, Penghayat Sunda Wiwitan di Komnas Perempuan
– Arrahim.id, Perempuan yang Memperjuangkan Hak-hak Kelompok Penghayat Kepercayaan
***
Judul: Perjuangan Dewi Kanti dan Hak Penghayat Kepercayaan di Indonesia
Kontributor: Didin Tulus
Editor: Jumari Haryadi
Sekilas Info Penulis
Didin Tulus lahir di Bandung pada 14 Maret 1977. Ia menghabiskan masa kecilnya di Pangandaran, tempat ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan menengah atas di SMA YAS Bandung.

Setelah lulus SMA, Didin Tulus melanjutkan pendidikannya di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Fakultas Hukum. Selain itu, ia juga menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Bandung, jurusan Seni Rupa.
Aktifitas dan Karir
Didin Tulus memiliki pengalaman yang luas di bidang penerbitan dan kesenian. Ia pernah menjadi marketing pameran di berbagai penerbit dan mengikuti pameran dari kota ke kota selama berbulan-bulan. Saat ini, ia bekerja sebagai editor di sebuah penerbitan independen.
Pengalaman Internasional
Didin Tulus beberapa kali diundang ke Kuala Lumpur untuk urusan penerbitan, pembacaan sastra, dan puisi. Pengalaman ini memperluas wawasannya dan membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan komunitas sastra internasional.
Kegiatan Saat Ini
Saat ini, Didin Tulus tinggal di kota Cimahi dan aktif dalam membangun literasi di kotanya. Ia berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap kesenian dan sastra.
Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas, Didin Tulus telah membuktikan dirinya sebagai seorang yang berdedikasi dan berprestasi di bidang kesenian dan penerbitan.
***