BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Jumat (22/05/2026) – Artikel berjudul “Menjaga Fitrah, Menata Arah Ranperda LGBT” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Ruang publik Jawa Barat kembali menghadirkan satu wacana yang memantik perhatian luas. DPRD Provinsi Jawa Barat menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyoroti isu LGBT dalam bingkai perlindungan keluarga. Usulan ini direncanakan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. (Jabarnews.com, 05/05/2026)
Wacana ini tidak hadir dalam ruang hampa. Ia muncul dari denyut kegelisahan masyarakat yang merasa nilai-nilai keluarga menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Negara membaca situasi ini dan berupaya merespons melalui instrumen hukum.

Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang ingin merespons keresahan publik. Namun, saya juga memandangnya sebagai momentum untuk menilai kembali arah kebijakan. Regulasi yang baik tidak hanya cepat, tetapi juga tepat. Ia tidak hanya hadir, tetapi juga memberi arah.
Persoalan moral tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum semata. Ia membutuhkan pemahaman nilai yang utuh. Pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama, sehingga keluarga membutuhkan sistem nilai yang kuat agar mampu menghadapi perubahan sosial yang cepat. Kebijakan membutuhkan arah nilai yang jelas. Tanpa arah itu, regulasi mudah kehilangan makna.
Ranperda ini disusun setelah adanya audiensi yang menggambarkan keresahan masyarakat terhadap fenomena LGBT. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan lahir dari respons terhadap realitas sosial. Pola ini sering terjadi dalam proses legislasi. Namun, di titik ini kita perlu mengajukan pertanyaan mendasar. Apakah realitas cukup menjadi dasar utama?
Dalam praktik modern, fakta sering menjadi titik awal. Kemudian, nalar manusia merumuskan solusi dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Lebih jauh, norma global ikut membentuk arah kebijakan. Prinsip kebebasan individu dan ruang ekspresi menjadi pertimbangan penting. Hal ini mendorong lahirnya regulasi yang cenderung berada di tengah berbagai tarik-menarik kepentingan.
Pendekatan yang bertumpu pada respons cepat memiliki risiko. Ia dapat menghasilkan kebijakan yang bersifat sementara. Ia meredakan gejala, tetapi belum tentu menyentuh akar persoalan.
Jika arah nilai tidak ditegaskan maka kebijakan akan mudah berubah mengikuti dinamika zaman. Hari ini satu batas ditegakkan. Besok batas itu bisa bergeser. Dalam situasi seperti ini, keluarga tetap berada dalam posisi yang rentan.
Selanjutnya, orang tua menghadapi tantangan yang sama. Mereka mencari pegangan. Mereka berharap ada arah yang jelas. Namun, jika kebijakan tidak memberikan fondasi yang kuat, maka harapan itu sulit terwujud secara utuh.
Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini secara menyeluruh. Ia tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga membentuk cara berpikir. Ia membangun manusia dari dasar. Al-Qur’an memberikan arahan yang jelas dalam Surah Al-A’raf ayat 80–81 tentang perilaku kaum Nabi Luth. Ayat ini menegaskan batas yang tidak boleh dilanggar. Ia juga mengingatkan manusia agar tetap berada dalam fitrah.
Rasulullah saw. memperkuat pesan ini melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4462). Hadis ini menunjukkan adanya ketegasan dalam menjaga tatanan moral. Para ulama menjelaskan bahwa penerapan hukum tersebut berada dalam kewenangan negara dan harus melalui mekanisme yang adil. Namun, Islam tidak berhenti pada penegakan hukum. Islam membangun pencegahan. Ia menanamkan akidah sejak dini. Ia menjaga lingkungan sosial agar tetap sehat. Ia mengarahkan budaya agar tidak menyimpang dari fitrah manusia.
Rasulullah saw. membangun masyarakat Madinah dengan pendekatan yang utuh. Beliau tidak hanya menetapkan aturan. Beliau juga membentuk karakter masyarakat. Beliau mengarahkan interaksi sosial agar tetap sesuai dengan nilai yang benar.
Para khalifah melanjutkan pendekatan ini. Khalifah Umar bin Khattab dikenal tegas dalam menjaga moral publik. Ia mengawasi kehidupan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Ia memastikan bahwa hukum berjalan seiring dengan pembinaan. Pendekatan ini menciptakan stabilitas yang kuat. Ia tidak hanya bertahan dalam waktu singkat. Ia mampu menjaga masyarakat dalam jangka panjang.
Penutup
Ranperda yang diusulkan menunjukkan adanya niat untuk melindungi keluarga. Niat ini layak diapresiasi. Namun, niat baik perlu diiringi dengan arah yang tepat. Refleksi ini melihat lebih dalam, apakah kebijakan ini sudah menyentuh akar persoalan? Apakah ia mampu membangun ketahanan nilai? Ataukah ia masih berada pada tahap respons terhadap gejala?
Pertanyaan ini tidak bermaksud menolak. Pertanyaan ini hadir sebagai bentuk kepedulian. Kita semua menginginkan keluarga yang kuat. Kita semua berharap generasi mendatang tumbuh dengan arah yang jelas.
Pada akhirnya, menjaga fitrah tidak cukup dengan aturan. Ia membutuhkan kesadaran. Ia membutuhkan arah hidup. Dan arah itu selalu berawal dari nilai yang kita pegang dengan teguh. (Ummu Fahhala).
***
Judul: Menjaga Fitrah, Menata Arah Ranperda LGBT
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK