BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Senin (28/09/2026) – Artikel berjudul “Membongkar Aliran Dana, Memutus Candu: Strategi Integratif Menghadapi Judi Online pada Era Digital” merupakan karya tulis Muhammad Arinal Khaqq, mahasiswa semester 1 Prodi Perbankan Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan alumnus Madrasah Qudsiyyah Kudus.
Perkembangan teknologi informasi membuat internet semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Telepon pintar tidak lagi hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga untuk belajar, bekerja, berbelanja, melakukan transaksi keuangan, hingga mencari hiburan.
Kemudahan tersebut membawa banyak manfaat, termasuk bagi masyarakat di daerah perdesaan yang semakin terbuka terhadap informasi dan layanan digital. Namun, ruang digital juga memiliki sisi lain yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah semakin mudahnya masyarakat menemukan dan mengakses perjudian online.

Judi online tidak lagi membutuhkan tempat khusus untuk dimainkan. Cukup dengan perangkat yang terhubung ke internet, seseorang dapat menemukan berbagai jenis permainan yang menawarkan taruhan uang.
Kemudahan akses tersebut membuat persoalan perjudian tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan perilaku masyarakat, kondisi ekonomi, literasi digital, dan penggunaan layanan keuangan. Ketika seseorang mulai menjadikan judi sebagai cara untuk memperoleh uang secara cepat, persoalannya dapat berkembang dari sekadar aktivitas digital menjadi masalah keuangan dan sosial.
Besarnya persoalan tersebut terlihat dari perhatian pemerintah terhadap transaksi yang berkaitan dengan judi online. Dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023, pemerintah menyampaikan bahwa perputaran transaksi judi online telah mencapai angka yang sangat besar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan peningkatan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online bukan hanya mengenai perilaku individu, tetapi telah menjadi persoalan yang memiliki dimensi ekonomi dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
Di Indonesia, perjudian merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum. Larangan terhadap muatan perjudian dalam ruang elektronik juga diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah selama ini melakukan berbagai langkah, antara lain pemutusan akses terhadap situs atau konten perjudian serta penindakan terhadap pihak yang terlibat.
Namun, karakter internet yang cepat berubah membuat satu situs yang diblokir dapat digantikan dengan alamat atau saluran lain. Persoalannya bukan hanya bagaimana menutup akses, tetapi juga bagaimana mengurangi permintaan, menghentikan aliran dana, dan membantu masyarakat yang sudah terlanjur mengalami masalah akibat perjudian.
Di titik ini, persoalan judi online perlu dilihat lebih luas. Seseorang dapat tertarik berjudi karena berbagai alasan. Keinginan memperoleh uang dalam waktu singkat, tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan, rasa penasaran, kemudahan akses, hingga anggapan bahwa kemenangan dapat mengubah kondisi keuangan menjadi beberapa faktor yang dapat memengaruhi seseorang.
Penelitian Karli et al. (2023) juga menunjukkan adanya faktor sosial dan ekonomi, situasional, persepsi terhadap peluang kemenangan, kemudahan akses, serta kondisi pekerjaan dalam persoalan perjudian. Tidak semua orang mengalami faktor tersebut dengan cara yang sama, tetapi berbagai kondisi itu menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs.
Masalah lain muncul ketika perjudian mulai berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Seseorang yang mengalami kekalahan dapat terdorong untuk kembali bermain dengan harapan mendapatkan kembali uang yang hilang. Siklus semacam ini dapat membuat keputusan keuangan semakin tidak rasional.
Dalam kondisi tertentu, kebutuhan untuk mendapatkan dana tambahan juga dapat mendorong seseorang menggunakan pinjaman atau menjual aset untuk kembali berjudi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aliran dana menjadi bagian penting dalam pemberantasan perjudian online. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pemain, tetapi juga kepada pihak yang mengelola, memfasilitasi, menerima, atau menyamarkan aliran dana dari aktivitas perjudian.
Pendekatan tersebut perlu berjalan bersama dengan pencegahan. Pemblokiran situs penting, tetapi masyarakat juga perlu memiliki kemampuan untuk mengenali pola promosi perjudian, memahami risikonya, dan mengetahui cara melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan. Literasi digital dan literasi keuangan dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.
Anak muda, misalnya, perlu memahami bahwa tawaran mendapatkan uang secara cepat melalui permainan berisiko bukanlah strategi untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Kemampuan mengelola uang, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta memahami risiko utang juga dapat membantu seseorang mengambil keputusan secara lebih hati-hati.
Keluarga dan lingkungan sosial memiliki peran yang tidak kalah penting. Pendekatan terhadap orang yang sudah terlibat dalam perjudian sebaiknya tidak hanya berupa teguran atau hukuman. Mereka juga membutuhkan dukungan untuk keluar dari kebiasaan tersebut, terutama ketika perjudian sudah menimbulkan persoalan keuangan atau hubungan keluarga.
Komunikasi yang terbuka dapat membantu anggota keluarga mengenali perubahan perilaku lebih awal. Sekolah, perguruan tinggi, komunitas, dan pemerintah daerah juga dapat mengambil bagian melalui edukasi mengenai risiko perjudian dan penggunaan teknologi secara sehat.
Judi online pada akhirnya bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum dan pengawasan transaksi, sementara masyarakat membutuhkan literasi digital dan keuangan yang lebih baik.
Platform digital dan lembaga keuangan juga memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan layanan mereka untuk aktivitas ilegal. Di tingkat keluarga, perhatian dan komunikasi dapat menjadi benteng awal bagi anak dan anggota keluarga yang rentan.
Membatasi judi online berarti lebih dari sekadar memblokir sebuah situs. Yang perlu diputus adalah rangkaian yang membuat perjudian terus hidup: akses, promosi, aliran dana, dan kebiasaan yang mendorong seseorang terus mengulanginya.
Ketika penegakan hukum berjalan bersama pencegahan, literasi, pengawasan keuangan, dan dukungan sosial, ruang digital dapat diarahkan kembali menjadi ruang yang memberi manfaat bagi masyarakat. Teknologi seharusnya membuka lebih banyak kesempatan untuk belajar, bekerja, dan berkembang, bukan menjadi jalan yang membuat seseorang kehilangan kendali atas kehidupan dan keuangannya. (Muhammad Arinal Khaqq).
***
Judul: Membongkar Aliran Dana, Memutus Candu: Strategi Integratif Menghadapi Judi Online pada Era Digital
Penulis: Muhammad Arinal Khaqq, mahasiswa semester 1 Prodi Perbankan Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: Fikri
Sekilas tentang Penulis
Muhammad Arinal Khaqq, mahasiswa semester 1 Prodi Perbankan Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan alumnus Madrasah Qudsiyyah Kudus. Selain itu, penulis juga pernah menempuh pendidikan di pondok pesantren Al-Maimuniyyah Kudus selama tujuh tahun.
Selama di pondok penulis juga pernah jadi pengurus bagian keamanan pondok pesantren, sedangkan untuk hobinya yaitu explore alam seperti mendaki bukit/gunung, mendatangi curug, atau menikmati pantai.
Tak hanya itu, penulis juga sering mengikuti berbagai lomba videografi seperti lomba konten video kreatif 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan. Penulis pernah meraih juara 1 videografi class meeting yang diselenggarakan MA Qudsiyyah kudus dan pernah juga juara 3 ngonten eksplorasi horog-horog yang di adakan oleh kreator Jepara.