Berita Jabar News (BJN), Kolom OPINI, Selasa (12/05/2026) – Tulisan berjudul “Galeri Nasional Indonesia di Persimpangan Jalan” ini merupakan buah pikir dari Iqbal Permana, seorang jurnalis seni budaya yang sudah go international.
Saya mengikuti Diskusi publik sebagai peserta bertajuk “Merayakan dan Merefleksikan: Masa Depan Galeri Nasional Indonesia” yang digelar pada 8 Mei 2026 dalam rangka HUT ke-28 Galeri Nasional Indonesia (GNI) telah membuka realitas pahit tentang kondisi lembaga seni rupa tertinggi negara ini. Dengan dua orang narasumber Jim Supangkat dan Pak Nunus Supriadi, ada juga Kang Tubagus Andre Sukmana dan mas Yusuf Susilo terlibat dalam diskusi.

Tiga masalah fundamental teridentifikasi: (1) status kelembagaan yang masih berada di level Unit Pelaksana Teknis (UPT); (2) krisis dokumentasi koleksi yang tercermin dari hilangnya puluhan artefak hibah internasional, dan; (3) ketiadaan visi strategis negara terhadap seni rupa sebagai infrastruktur kebudayaan.
Tulisan ini menganalisis ketiga persoalan tersebut melalui pendekatan komparatif dengan Balai Seni Negara Malaysia, yang tahun kemarin sempat saya kunjungi,
Perayaan yang Meninggalkan Pertanyaan
Setiap 8 Mei, Galeri Nasional Indonesia (GNI) merayakan hari jadinya. Namun perayaan HUT ke-28 pada tahun 2026 berlangsung dalam nada yang berbeda — lebih reflektif. Bahkan, terasa seperti autokritik terhadap diri sendiri.
Dalam diskusi publik yang menghadirkan kurator independen Jim Supangkat dan pemerhati budaya Nunus Supardi, terungkap sejumlah fakta yang seharusnya membuat pengambil kebijakan tergerak: bahwa lembaga seni rupa tertinggi negara ini berdiri di atas fondasi kelembagaan yang tidak begitu kokoh, mengelola koleksi yang tidak sepenuhnya terdokumentasi dengan baik, dan menghadapi ancaman marjinalisasi yang senyap namun nyata.

Ironi terbesar adalah bahwa Indonesia — negara dengan GDP terbesar di Asia Tenggara dan memiliki tradisi seni rupa yang kaya sejak peradaban Sriwijaya dan Majapahit hingga modernisme Affandi dan Hendra Gunawan — justru menempatkan galeri nasionalnya dalam posisi kelembagaan yang lebih lemah dibandingkan Malaysia ─ negara yang jauh lebih muda dan lebih kecil secara demografis. Ini bukan soal sentimen nasionalisme sempit, melainkan soal konsistensi antara narasi “Indonesia sebagai pusat peradaban” dengan praktik kebijakan yang nyata.

UPT yang Terperangkap
Persoalan paling mendasar GNI bukanlah soal anggaran yang minim, Seperti pertanyaan saya kepada kedua Panelis ini, bukan soal gedung yang perlu direnovasi, dan bukan pula soal kurangnya seniman berbakat di Indonesia. Persoalan paling mendasarnya adalah: GNI hingga hari ini masih berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kebudayaan.
Dalam arsitektur birokrasi Indonesia, UPT setara dengan sebuah kantor operasional yang menjalankan instruksi dari atas, bukan sebuah lembaga dengan mandat, otonomi, dan akuntabilitas publik yang mandiri.
Implikasi status UPT ini terasa di semua dimensi operasional. Pertama, GNI tidak memiliki kapasitas untuk membuat komitmen jangka panjang — setiap program unggulan bergantung pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahunan yang dapat dipangkas sewaktu-waktu ketika pemerintah mengalami tekanan fiskal. Itu yang saya suarakan tentang sumber Anggaran
Kedua, GNI tidak dapat menggalang dana dari korporasi atau donatur internasional secara independen tanpa melalui mekanisme birokrasi yang rumit. Ketiga, dan ini yang paling krusial — GNI tidak memiliki dewan pengawas independen yang mewakili kepentingan publik, seniman, dan akademisi seni, sehingga accountability-nya lebih ke atas (birokratis) bukan ke samping (publik).
Jim Supangkat, dalam kesaksian historisnya pada diskusi 8 Mei 2026, secara tidak langsung menyentuh akar masalah ini. Ketika ia mengisahkan bahwa para kurator di masa awal GNI hanya diberi “uang jalan” tanpa bayaran tetap, dan sistem seleksi berjalan tanpa dukungan anggaran yang memadai — semua itu sesungguhnya adalah ekspresi dari satu premis: bahwa negara tidak pernah betul-betul berkomitmen untuk menjadikan GNI sebagai sebuah institusi profesional yang mandiri.
Koleksi yang Terancam Hilang
Temuan Nunus Supardi tentang hilangnya sekitar 80 keping piringan hitam hibah dari pemerintah Prancis — yang berisi rekaman musik piano terinspirasi gamelan Indonesia karya Claude Debussy — harus dibaca bukan sekadar sebagai kasus kehilangan benda fisik. Ini adalah gejala dari satu penyakit sistemik: ketiadaan sistem manajemen koleksi (collection management system) yang profesional, berbasis data, dan diaudit secara berkala.
Dalam konteks museologi modern, sebuah koleksi yang tidak terdokumentasi dengan baik pada hakikatnya sudah “setengah hilang”. Ia mungkin masih ada secara fisik di suatu gudang. Namun, tidak lagi hadir dalam memori institusional. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan, renovasi gedung, atau relokasi — seperti yang mungkin terjadi berulang kali dalam sejarah 28 tahun GNI — benda-benda itu menjadi rentan untuk benar-benar lenyap.
Lebih jauh, koleksi yang tidak terdokumentasi adalah koleksi yang tidak bisa dipinjamkan ke galeri internasional, tidak bisa menjadi objek penelitian akademis, dan tidak bisa menjadi bagian dari program diplomasi kebudayaan. Artinya, GNI kehilangan potensinya sebagai instrumen soft power Indonesia di panggung global — potensi yang sesungguhnya sangat besar mengingat kekayaan karya seni Indonesia dari berbagai zaman dan aliran.
Seni Rupa Belum Menjadi Infrasruktur Kebudayaan
Di balik dua masalah teknis di atas, tersimpan satu masalah yang lebih dalam dan bersifat ideologis: pemerintah Indonesia belum pernah secara eksplisit menetapkan bahwa seni rupa adalah bagian dari infrastruktur kebudayaan yang memiliki nilai strategis setara dengan infrastruktur fisik atau digital.
Dalam dokumen-dokumen perencanaan nasional Indonesia, seni rupa kerap muncul sebagai sub-item dari “pengembangan kreativitas” atau “pelestarian warisan budaya” — keduanya terdengar indah. Namun, keduanya menempatkan seni rupa dalam posisi pasif: sebagai sesuatu yang dipelihara, bukan sebagai kekuatan aktif dalam pembangunan identitas nasional, diplomasi, dan ekonomi kreatif.
Padahal, sejumlah negara telah membuktikan bahwa investasi serius pada lembaga seni nasional menghasilkan multiplier effect Secara ekonomi yang signifikan: menarik wisatawan berkualitas tinggi, meningkatkan nilai ekonomi industri kreatif , Indonesia memiliki Affandi, Raden Saleh, Srihadi, Nyoman Gunarsa — nama-nama yang dikenal di kancah internasional. Namun tanpa sebuah galeri nasional yang berfungsi secara optimal, nama-nama itu tetap menjadi kebanggaan yang tidak terorganisasi.
Pembelajaran Komparatif dengan Malaysia Balai Seni Negara
Perbandingan dengan Malaysia kerap memunculkan resistensi emosional di Indonesia terasa seperti “kalah” dari tetangga yang lebih kecil, padahal komparasi kebijakan antarnegaral adalah instrumen analitis yang sah dan produktif dalam ilmu administrasi publik dan studi kebijakan kebudayaan.
Balai Seni Negara Malaysia kini dikenal sebagai National Visual Arts Gallery dan dikelola oleh Lembaga Pembangunan Seni Visual Negara (LPSVN). Pada tahun 2011, melalui Akta Lembaga Pembangunan Seni Visual Negara 2011 (Act 724), galeri nasional Malaysia ditingkatkan statusnya menjadi statutory body — badan berkanun yang memiliki otonomi manajerial, kapasitas hukum untuk membuat kontrak dan menerima donasi, dewan pengawas independen, serta akuntabilitas publik yang diatur secara eksplisit oleh undang-undang.
Bandingkan dengan GNI yang baru lahir pada 1999 setelah perjuangan panjang yang nyaris kandas karena kebijakan pembatasan lembaga baru — hingga 2026 masih berstatus UPT. Kesenjangan ini bukan soal anggaran atau sumber daya manusia; ini soal political will dan kedalaman komitmen negara terhadap seni rupa.
Pembelajaran dari Malaysia bukanlah untuk ditiru mentah-mentah, bahwa sebuah galeri nasional membutuhkan payung hukum yang kuat, otonomi yang terstruktur, dan akuntabilitas yang transparan agar bisa berfungsi secara optimal.
Menuju GNI yang Bermartabat
Berdasarkan analisis di atas, berikut ini diajukan enam rekomendasi kebijakan yang bersifat konkret, bertahap, dan realistis untuk dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia:
Pertama, Transformasi Status Kelembagaan
Langkah paling mendesak adalah mengubah status GNI dari UPT menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan mandat yang diperluas, atau lebih idealnya menjadi lembaga otonom setingkat badan yang memiliki dewan pengawas independen. Transformasi ini memerlukan revisi regulasi, namun tidak memerlukan undang-undang baru jika difasilitasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang memayungi tata kelola GNI secara khusus.
Dalam skema ini, GNI perlu memiliki: (a) dewan direksi profesional yang dipilih melalui mekanisme terbuka dan transparan, mencakup kurator independen, akademisi seni, wakil komunitas seniman, dan profesional manajemen; (b) kapasitas untuk menerima hibah, donasi, dan kerja sama internasional secara langsung tanpa harus melalui mekanisme APBN; serta (c) akuntabilitas publik tahunan yang dipublikasikan secara terbuka.
Dua, Posisi Gni dalam Struktur Kelembagaan
Jim Supangkat dengan tepat mengusulkan agar GNI ditempatkan sejajar dengan Museum Nasional Indonesia dan Perpustakaan Nasional — dua lembaga yang memiliki posisi dan anggaran yang relatif lebih terjamin. Ini perlu diwujudkan bukan hanya secara retoris, tetapi secara struktural: GNI harus menjadi lembaga yang dilaporkan langsung kepada Menteri Kebudayaan atau bahkan Wakil Presiden (dalam kapasitasnya sebagai koordinator pengembangan kebudayaan dan manusia), dengan anggaran yang terproteksi dari fluktuasi kebijakan fiskal jangka pendek.
Ketiga, Infrastruktur Fisik
Nunus Supardi secara tepat menunjuk pada perlunya inovasi arsitektur sebagai bagian dari strategi penguatan GNI. Gedung yang secara fisik menarik dan fungsional adalah prasayarat untuk menjadi destinasi kebudayaan yang kompetitif. Pengembangan arsitektur GNI tidak harus berarti merobohkan bangunan lama — gedung bersejarah di Jalan Medan Merdeka Timur justru merupakan aset heritage yang harus dipertahankan. Yang diperlukan adalah ekspansi yang harmonis: penambahan ruang pamer kontemporer, fasilitas edukasi publik, laboratorium konservasi, dan ruang arsip yang memenuhi standar internasional.
Pengembangan ini dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang melibatkan arsitektur kelas dunia — sebuah pendekatan yang telah berhasil diterapkan oleh sejumlah museum di kawasan Asia Pasifik, termasuk National Museum of Singapore yang berhasil memadukan bangunan kolonial dengan ekstensi kontemporer yang menawan.
Keempat, Kebijakan Senirupa Nasional
Rekomendasi di atas tidak akan berkelanjutan tanpa adanya sebuah kebijakan seni rupa nasional yang komprehensif dan lintas sektoral. Indonesia belum memiliki dokumen setara National Cultural Policy yang dimiliki banyak negara maju. Bahkan, sejumlah negara berkembang — dokumen yang secara eksplisit menetapkan peran seni rupa dalam pembangunan nasional, mekanisme pendanaannya, dan target jangka panjangnya.
Kebijakan ini idealnya lahir melalui proses konsultasi publik yang melibatkan seniman, kurator, akademisi, kolektor, komunitas seni daerah, dan masyarakat umum — bukan sekadar hasil rapat birokrasi. Ia harus memuat visi 25 tahun tentang posisi seni rupa Indonesia di kancah global, strategi pendanaannya (termasuk insentif pajak bagi kolektor dan korporasi yang mendukung seni), serta mekanisme evaluasi yang terukur.
Pertanyaan tentang Identitas
Pada akhirnya, debat tentang masa depan Galeri Nasional Indonesia bukan hanya tentang sebuah lembaga kebudayaan. Ini adalah debat tentang pertanyaan yang lebih fundamental: bagaimana Indonesia ingin dipandang oleh dunia — dan lebih penting lagi, bagaimana Indonesia memandang dirinya sendiri?
Sebuah bangsa yang menganggap warisan seni rupanya sebagai kekuatan — bukan sekadar dekorasi — akan merawat galeri nasionalnya dengan sungguh-sungguh. Ia akan memastikan bahwa tidak ada satu piringan hitam pun yang hilang tanpa jejak. Ia akan memberi kurator bayaran yang layak. Ia akan memberikan galeri nasionalnya status hukum yang bermartabat, bukan sekadar satuan kerja administratif.
Indonesia memiliki semua modal untuk menjadi kekuatan kebudayaan yang diperhitungkan di Asia dan dunia: warisan seni yang panjang, keragaman ekspresi kreatif yang tak tertandingi, dan generasi seniman muda yang berbakat. Yang diperlukan hanyalah keputusan politik yang tegas: bahwa seni rupa adalah urusan negara yang serius, dan Galeri Nasional Indonesia adalah wajah terdepan dari keseriusan itu.
Meminjam kalimat Jim Supangkat yang penuh makna: “Museum nasional menunjukkan warisan budaya sebuah negara. Sementara galeri nasional memperlihatkan bagaimana bangsa tersebut menghadapi dunia modern.” Pertanyaannya kini adalah: wajah seperti apa yang ingin Indonesia tunjukkan kepada dunia?
***
Judul: Galeri Nasional Indonesia di Persimpangan Jalan
Penulis: Oleh: Iqbal Permana, seorang jurnalis seni budaya yang sudah go international
Editor: JHK