BeritaBerita Jabar NewsHukumKasus

Duo Muller Resmi Ditahan, Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21 Telah Lengkap.

BERITA JABAR NEWS (BJN), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/07/2024) – Kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos dan duo Muller bersaudara memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller setelah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidik telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Kejaksaan mengonfirmasi bahwa berkas perkara dalam kasus yang melibatkan  duo Muller bersaudara telah lengkap.

Dago Elos
Spanduk bertulisan curahan hati warga Dago Elos yang terpampang di jalanan Dago

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (19/7)

Jules menyatakan bahwa tersangka HHM dan DRM atau duo Muller telah ditangkap pada Kamis (18/7) atas dugaan pemalsuan berkas dokumen dan akta tanah di kawasan Dago Elos.

“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 Ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” ucapnya.

Menanggapi kasus ini, penyidik menetapkan duo Muller Bersaudara yaitu Heri dan Dodi sebagai tersangka utama berdasarkan laporan warga Dago Elos. Polda Jabar berencana menyelesaikan pelimpahan berkas mereka pada Senin (22/7/ 2024).

“Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya,” lanjut Jules.

Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebelumnya mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah tanah yang telah ditempati oleh ratusan warga Dago.

***

Judul: Duo Muller Jadi Tersangka, Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21 Telah Lengkap!
Editor: RAT

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *