Islam Menjaga Akal, Menyelamatkan Generasi

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Minggu (01/11/2026) – Artikel berjudul “Islam Menjaga Akal, Menyelamatkan Generasi” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Generasi muda tidak hanya membutuhkan pendidikan untuk meraih masa depan, tetapi juga perlindungan dari ancaman yang dapat merusak kesehatan, akal, dan kehidupannya. Ketika obat keras diproduksi secara ilegal dalam jumlah besar maka sesuatu yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan keselamatan manusia dan kualitas generasi penerus.

Bagaimana jika sesuatu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru masuk ke jalur ilegal dan berpotensi disalahgunakan? Pertanyaan ini relevan setelah Polda Jawa Barat membongkar fasilitas produksi tramadol dan Hexymer ilegal di Kota Bandung. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap generasi tidak cukup dihadapi setelah peredaran ditemukan. Pencegahan harus dimulai dari sumbernya.

Ummu Fahhala, S. Pd.
Ummu Fahhala, S. Pd., Penulis – (Sumber: BJN)

Kompas.com pada 19 Oktober 2026 memberitakan bahwa fasilitas tersebut berada di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Petugas menyita bahan baku dalam jumlah berton-ton, mesin cetak dan pemanas, puluhan telepon seluler, laptop berisi data penjualan, serta buku rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemberitaan itu menyebut produksi mencapai delapan juta butir.

Besarnya skala produksi yang diberitakan layak menjadi bahan evaluasi terhadap orientasi kegiatan ekonomi. Produksi dan keuntungan sering dijadikan ukuran keberhasilan, padahal keduanya tidak otomatis menjamin kemaslahatan. Ketika pencapaian materi lebih diutamakan daripada tanggung jawab, keselamatan manusia berisiko menjadi pertimbangan sekunder.

Dampaknya tidak boleh dipandang ringan. Penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan dan, bergantung pada zat serta pola penggunaannya, mengganggu fungsi tubuh maupun kemampuan seseorang menjalani kehidupan sehari-hari.

Jika menjangkau usia muda, risikonya dapat memengaruhi pendidikan, hubungan keluarga, dan masa depan mereka. Namun, dampak tersebut harus dipahami sebagai risiko, bukan dianggap telah terjadi pada setiap orang atau terbukti sebagai akibat langsung dari kasus ini.

Islam memandang jiwa dan akal sebagai amanah yang wajib dijaga. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195).

Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (H.R. Ibnu Majah, no. 2340). Prinsip ini menegaskan bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia. Islam membolehkan perdagangan dan pencarian keuntungan melalui cara yang halal, tetapi tidak membenarkan tindakan yang membahayakan orang lain.

Memutus Bahaya dari Hulu hingga Hilir

Dalam perspektif Islam, negara berkedudukan sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka (H.R. Bukhari dan Muslim).

Tanggung jawab tersebut menuntut langkah nyata, meliputi:

Pertama, memperkuat pengawasan sejak produksi melalui pemeriksaan legalitas fasilitas, pengendalian bahan baku, audit kepatuhan, dan pemantauan distribusi obat berdasarkan tingkat risiko.

Kedua, memutus jaringan ilegal berdasarkan bukti. Penelusuran tidak boleh berhenti pada tempat produksi, tetapi perlu menjangkau pemasok, jalur pemasaran, dan aliran dana apabila ditemukan indikasi keterlibatan. Penindakan harus tegas, adil, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Ketiga, membangun benteng perlindungan generasi melalui edukasi di keluarga dan sekolah, akses informasi obat yang benar, layanan kesehatan, serta rehabilitasi bagi orang yang mengalami ketergantungan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus memperoleh penanganan yang tepat, bukan sekadar stigma.

Keempat, menempatkan kemaslahatan sebagai arah kebijakan. Dalam sistem Islam yang menyeluruh, penjagaan jiwa (hifz an-nafs) dan akal (hifz al-‘aql) harus tercermin dalam kebijakan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan hukum. Sanksi terhadap pelanggaran diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, secara adil dan dengan tujuan mencegah kerusakan berulang.

Terbongkarnya fasilitas produksi tramadol ilegal di Bandung hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan masyarakat. Satu kasus tidak cukup untuk menyimpulkan luasnya praktik serupa, tetapi menjadi alasan kuat untuk menelusuri fakta, memperbaiki pengawasan, dan menutup celah yang ditemukan.

Membangun generasi tidak cukup dengan menyediakan sekolah dan membuka kesempatan kerja. Generasi juga harus dilindungi dari ancaman yang merusak jiwa dan akal. Dalam pandangan Islam, keberhasilan negara bukan hanya diukur dari pelanggaran yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuannya mencegah bahaya dan menjaga masa depan rakyatnya. (Ummu Fahhala).

***

Judul: Islam Menjaga Akal, Menyelamatkan Generasi 

Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Editor: JHK