Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi: Merit Ombudsman Tak Cukup Diukur dari Nomor Urut, Komposisi dan Kompetensi Harus Jadi Pertimbangan

BERITA JABAR NEWS (BJN), Jakarta,  Kamis, (20/08/2026) ─ Di balik keputusan mengisi kursi pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia, ada satu pertanyaan mendasar yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa berada di urutan teratas dalam daftar hasil seleksi: kompetensi seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan Ombudsman untuk menjawab persoalan pelayanan publik yang semakin kompleks?

Pertanyaan itulah yang disoroti Analis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi. Menurut Indira, prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik tetap harus dijunjung tinggi. Namun, merit tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan angka atau nomor urut. Hasil seleksi memang penting sebagai dasar objektivitas, tetapi keputusan akhir juga perlu mempertimbangkan integritas, kompetensi, pengalaman, independensi, serta kemampuan seorang kandidat dalam memperkuat komposisi lembaga secara keseluruhan.

“Kalau kita berbicara sistem merit, yang dicari sebenarnya bukan sekadar siapa berada satu nomor lebih tinggi. Pertanyaan yang lebih substantif adalah kompetensi apa yang dibutuhkan Ombudsman saat ini dan siapa di antara calon terbaik yang paling mampu melengkapinya,” ujar Indira, Kamis (20/8/2026).

Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah dinamika pergantian kepemimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031. Sebelumnya, DPR memilih sembilan anggota dari 18 calon hasil proses seleksi. Hery Susanto ditetapkan sebagai ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua, sementara tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Sangat disayangkan, akhirnya komposisi tersebut berubah setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat. DPR kemudian menetapkan Wahidah Suaib sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) pada 21 Juli 2026. Wahidah merupakan calon nomor urut berikutnya dalam daftar hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Babak berikutnya terjadi pada 18 Agustus 2026. DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 untuk menggantikan Hery. Dengan demikian, perdebatan mengenai merit dan komposisi Ombudsman bukan semata-mata persoalan siapa yang masuk atau tidak masuk ke dalam lembaga. Lebih jauh, persoalannya adalah bagaimana sembilan figur yang duduk di dalamnya mampu membentuk satu kesatuan yang kuat, independen, berintegritas, dan memiliki perspektif yang cukup untuk mengawasi pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi
Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi – (Sumber: BJN)

Tiga Kandidat dan Tiga Perspektif

Dalam pandangan Indira, tiga nama yang berada di urutan teratas daftar calon pengganti setelah sembilan nama utama—Wahidah Suaib, Radian Syam, dan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan—memiliki latar belakang yang berbeda. Perbedaan itu, tidak seharusnya semata-mata dilihat sebagai persaingan antarkandidat. Justru, perbedaan pengalaman dapat menjadi modal untuk membangun lembaga yang lebih kaya perspektif.

Wahidah dikenal memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan masyarakat sipil. Radian Syam memiliki latar akademik dan hukum. Sementara Agung Yuliarta Endrawan memiliki pengalaman panjang sebagai jaksa dan pernah mendapat penugasan lintas lembaga. Ketiganya, dengan demikian, membawa perspektif yang berbeda ketika berhadapan dengan persoalan pelayanan publik.

“Nomor urut tetap harus dihormati sebagai hasil proses merit. Tetapi setelah itu perlu dilihat komposisi lembaganya. Unsur apa yang sudah terwakili, perspektif apa yang masih kurang, dan kompetensi apa yang diperlukan?” Kata Indira.

Cara pandang semacam ini menempatkan merit bukan sebagai angka mati, melainkan sebagai mekanisme untuk mendapatkan figur terbaik sesuai kebutuhan institusi.

Ombudsman sendiri bukan lembaga dengan ruang kerja yang sempit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, lembaga ini merupakan negara yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang dilakukan pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta atau perseorangan tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Tugas Ombudsman juga tidak berhenti pada menerima pengaduan masyarakat. Lembaga ini memeriksa laporan dugaan maladministrasi, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, melakukan pencegahan maladministrasi, serta dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik. Luasnya mandat tersebut membuat kebutuhan terhadap keberagaman kompetensi menjadi semakin penting.

Pengalaman Penegakan Hukum dan Isu Independensi

Salah satu nama yang menjadi bagian dari tiga calon teratas adalah I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. Ia memiliki latar belakang sebagai jaksa. Ia tercatat berkarier di Kejaksaan sejak 2000 dan pernah menjalani penugasan di sejumlah wilayah serta di Kejaksaan Agung.

Pengalaman Agung tidak hanya berada di lingkungan kejaksaan. Ia juga pernah menjalankan tugas sebagai Analis Hukum Senior di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Kebijakan di Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Latar lintas lembaga tersebut memberikan pengalaman pada sejumlah bidang sekaligus: penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, kebijakan, pengawasan aparatur negara, hingga sektor jasa keuangan.

Pada 2024, Agung juga masuk dalam tiga finalis kategori Jaksa Teladan dalam Integritas dalam Adhyaksa Awards. Namanya tercatat bersama Bambang Setiawan dan Hadiman dalam kategori tersebut. Proses nominasi penghargaan itu melibatkan masukan masyarakat dan internal kejaksaan, kemudian diseleksi oleh dewan pakar. Namun, bagi Indira, latar belakang seseorang tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menilai independensi.

Pengalaman di pemerintahan ataupun penegakan hukum, menurut Indira, tidak otomatis membuat seseorang kehilangan independensi ketika bergabung dengan lembaga negara yang mandiri, “Independensi ditentukan oleh integritas dan bagaimana seseorang menjalankan kewenangannya setelah menjabat, termasuk kemampuannya melepaskan kepentingan institusi asal.”

Pandangan tersebut sejalan dengan karakter Ombudsman sebagai lembaga negara yang secara hukum bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara maupun instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Ombudsman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Oleh karena itu, rekam jejak kandidat tetap harus menjadi bagian penting dari penilaian. Termasuk di dalamnya integritas, potensi konflik kepentingan, hubungan dengan kelompok tertentu, serta kemampuan kandidat untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan institusi atau jaringan asalnya.

Ombudsman Membutuhkan Banyak Sudut Pandang

Di sinilah persoalan komposisi menjadi penting. Pelayanan publik hari ini bersentuhan dengan hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Persoalan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanahan, kepolisian, kejaksaan, perizinan, bantuan sosial, hingga pelayanan badan usaha milik negara dapat berujung pada persoalan maladministrasi.

Ombudsman dituntut bukan hanya mampu menerima dan menyelesaikan pengaduan, tetapi juga membaca pola persoalan dan mendorong perubahan sistemik agar maladministrasi tidak terus berulang. Ombudsman sendiri menempatkan pencegahan maladministrasi sebagai salah satu bagian penting dari mandatnya. Oleh karena itu, lembaga tersebut membutuhkan kombinasi perspektif.

Akademisi dapat membawa kekuatan analisis dan kajian. Pengalaman hukum dapat memperkuat kemampuan membaca regulasi dan penegakan norma. Pengalaman pemerintahan membantu memahami proses birokrasi. Pengalaman masyarakat sipil dapat memperkuat perspektif warga. Sementara pengalaman kepemiluan dapat memberikan pemahaman mengenai demokrasi, partisipasi dan hak-hak masyarakat.

“Kalau terdapat calon-calon terbaik dengan kompetensi berbeda, lihat dahulu komposisi Ombudsman sekarang. Unsur apa yang sudah cukup terwakili, perspektif apa yang masih kurang, dan kompetensi apa yang paling dibutuhkan? Setelah itu baru dicocokkan dengan calon tersebut,” ujar Indira.

Dengan perspektif tersebut, merit dan kebutuhan kelembagaan tidak harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat berjalan bersama.

Antara Nomor Urut dan Kepentingan Publik

Perdebatan mengenai nomor urut calon Ombudsman memang tidak dapat dilepaskan dari prinsip merit. Hasil seleksi harus dihormati karena merupakan bagian dari proses untuk menjaring kandidat yang dinilai layak. Namun, dalam pengisian jabatan publik, terutama pada lembaga independen dengan tugas strategis seperti Ombudsman, pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang memperoleh nilai tertinggi, melainkan apa yang dapat diberikan figur tersebut kepada lembaga dan masyarakat.

Perdebatan itu semakin penting setelah muncul perhatian publik terhadap proses PAW Ombudsman. Komnas Perempuan, misalnya, pada 12 Agustus 2026 menyampaikan perlunya mempertimbangkan keterwakilan perempuan dalam proses PAW karena komposisi Ombudsman periode 2026–2031 belum mencapai 30 persen perempuan. Lembaga tersebut sekaligus menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi dan prinsip nondiskriminasi.

Artinya, komposisi kelembagaan memang tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan representasi dan perspektif yang beragam. Namun, keberagaman juga tidak boleh mengorbankan kompetensi dan integritas.

Di titik inilah gagasan Indira menemukan relevansinya: keputusan mengenai figur yang mengisi posisi strategis seharusnya menghasilkan komposisi kolektif yang paling kuat, bukan sekadar daftar individu yang secara administratif memenuhi syarat.

Menjaga Kepercayaan Publik

Ombudsman lahir untuk menjadi salah satu benteng masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Lembaga ini menerima keluhan warga, memeriksa dugaan maladministrasi, dan mendorong penyelenggara negara memperbaiki pelayanan. Oleh karena itu, kepercayaan publik menjadi modal yang tidak kalah penting dibandingkan kewenangan formal.

Pergantian kepemimpinan Ombudsman pada 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan tersebut. Setelah DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai ketua pada 18 Agustus, aktivitas Ombudsman juga terus berjalan. Laman resmi Ombudsman mencatat sejumlah agenda kelembagaan pada 19–20 Agustus, termasuk koordinasi dengan LKPP mengenai pengawasan dan transformasi pengadaan serta kerja sama peningkatan kualitas pelayanan publik dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa pergantian figur tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang duduk di kursi pimpinan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kepemimpinan baru dan seluruh anggota mampu mengembalikan fokus lembaga pada mandat utamanya: memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

Pada akhirnya, pesan yang ingin disampaikan Indira sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar. Merit bukan sekadar nomor urut. Merit adalah kemampuan terbaik yang ditempatkan pada kebutuhan terbaik lembaga.

Jika prinsip itu benar-benar diterapkan, maka proses pengisian jabatan di Ombudsman tidak hanya menghasilkan nama-nama yang lolos seleksi. Lebih dari itu, proses tersebut dapat melahirkan sebuah komposisi kelembagaan yang saling melengkapi—kuat dalam hukum, matang dalam tata kelola, dekat dengan masyarakat, independen dalam mengambil keputusan, dan berani mengawasi kekuasaan demi kepentingan publik.

Pada akhirnya, hal yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kursi sembilan orang di sebuah lembaga negara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

***

Judul: Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi: Merit Ombudsman Tak Cukup Diukur dari Nomor Urut, Komposisi dan Kompetensi Harus Jadi Pertimbangan

Jurnalis: Raka Alvaro Triputra

Editor: JHK