BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Kamis (02/07/2026) – Artikel berjudul “Pemadaman Listrik dan Tata Kelola Pelayanan Publik” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir tidak hanya memadamkan aliran listrik, tetapi juga menghentikan banyak aktivitas masyarakat. Rumah tangga harus menunda berbagai pekerjaan. Pelaku usaha kehilangan waktu produksi. Layanan publik mengalami hambatan. Aktivitas ibadah dan proses belajar ikut terganggu. Pada era ketika hampir seluruh kegiatan bergantung pada energi listrik, gangguan pasokan menjadi persoalan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Pulau Jawa masih berada dalam kondisi terkendali. Namun, untuk menjaga keandalan sistem secara keseluruhan, perusahaan menerapkan manajemen beban secara terbatas di beberapa wilayah. (Detik.com, 20 Juni 2026).

Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi teknis yang sedang dihadapi. Akan tetapi, bagi masyarakat, persoalan listrik tidak berhenti pada aspek teknis. Masyarakat berharap kebutuhan dasar yang menopang kehidupan sehari-hari selalu tersedia dengan baik. Karena itu, setiap gangguan yang berulang layak menjadi bahan evaluasi bersama mengenai arah pengelolaan pelayanan publik.
Kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau banyaknya proyek pembangunan. Kualitas pelayanan dasar justru menjadi ukuran yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Listrik termasuk salah satu layanan yang menentukan keberlangsungan hampir seluruh aktivitas sosial maupun ekonomi.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat. Pelayanan publik harus mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga.
Pelayanan publik tidak cukup dinilai dari keberhasilan mengatasi gangguan ketika masalah muncul. Pelayanan yang baik justru diukur dari kemampuan sistem mencegah gangguan agar masyarakat tidak menanggung dampak yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, pemadaman listrik semestinya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan dasar secara menyeluruh.
Listrik merupakan hasil akhir dari proses panjang yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam, pembangunan pembangkit, distribusi energi, hingga pengaturan kebijakan. Karena itu, kualitas layanan listrik sangat dipengaruhi oleh paradigma yang mendasari seluruh proses tersebut.
Selama ini, pembangunan sektor energi banyak melibatkan badan usaha melalui berbagai bentuk kerja sama. Pendekatan tersebut dipandang mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan menambah kapasitas pembangkit. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul konsekuensi yang patut dicermati.
Ketika kebutuhan dasar masyarakat semakin dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan investasi, efisiensi biaya, dan keberlanjutan kontrak, orientasi pelayanan publik berpotensi bergeser dari pemenuhan hak masyarakat menuju kalkulasi ekonomi.
Dalam kondisi seperti itu, keberhasilan sering kali diukur dari keseimbangan neraca keuangan atau pencapaian target investasi. Sementara itu, pengalaman masyarakat ketika menghadapi gangguan pelayanan belum tentu memperoleh perhatian yang sama besarnya. Akibatnya, setiap pemadaman listrik tidak lagi dipandang sebagai gangguan terhadap hak masyarakat, melainkan sebagai bagian dari risiko operasional yang dianggap dapat dimaklumi.
Paradigma seperti inilah yang layak menjadi bahan evaluasi. Sebab, kebutuhan dasar masyarakat seharusnya memperoleh perlindungan yang lebih kuat daripada sekadar mengikuti berbagai pertimbangan ekonomi. Semakin besar perhatian terhadap pelayanan publik, semakin kecil pula ruang bagi masyarakat untuk menanggung dampak dari setiap gangguan yang terjadi.
Setiap kali listrik padam, masyarakat segera merasakan konsekuensi yang nyata. Pelaku usaha mikro kehilangan pendapatan. Produk makanan berisiko rusak karena pendingin berhenti bekerja. Pekerja digital kehilangan akses pekerjaan. Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari. Pelayanan administrasi melambat. Bahkan, aktivitas sosial masyarakat ikut berubah karena terbatasnya penerangan.
Dampak tersebut menunjukkan bahwa listrik telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas hidup masyarakat modern. Oleh sebab itu, pengelolaan energi memerlukan orientasi yang lebih luas daripada sekadar menjaga keberlangsungan sistem kelistrikan. Pengelolaan energi juga harus menjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Refleksi semacam ini tidak bertujuan menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, refleksi diperlukan agar setiap kebijakan dapat terus diperbaiki sesuai kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang. Evaluasi terhadap paradigma pengelolaan energi justru menjadi bentuk kepedulian agar pelayanan publik semakin kuat pada masa mendatang.
Pandangan Islam
Islam memandang bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang melekat pada tanggung jawab melayani masyarakat. Negara tidak hanya berfungsi menyusun kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan pokok rakyat dapat terpenuhi secara layak.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (H.R. Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829). Hadis tersebut menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban yang melekat pada kepemimpinan. Negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, termasuk dalam penyediaan energi.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (H.R. Abu Dawud No. 3477 dan Ibnu Majah No. 2472).
Para fuqaha menjelaskan bahwa istilah api dalam hadis tersebut mencakup berbagai bentuk energi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan dasar tersebut, pengelolaan energi menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kepentingan publik. Hasil pengelolaan sumber daya alam dikembalikan kepada masyarakat melalui Baitulmal dalam bentuk pelayanan, pembangunan infrastruktur, penguatan jaringan distribusi, dan penyediaan energi yang merata.
Sejarah pemerintahan Islam memberikan contoh nyata mengenai perhatian negara terhadap pelayanan publik. Khalifah Umar bin Khattab ra. dikenal aktif mengawasi langsung kebutuhan masyarakat dan memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara adil.
Di sisi lain, sistem pemerintahan Islam juga mengenal Mahkamah Mazhalim, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan mengoreksi penyimpangan kebijakan apabila tidak lagi berpihak kepada kemaslahatan rakyat sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah.
Penutup
Pada akhirnya, pemadaman listrik di Jawa Barat memberikan pelajaran bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari bertambahnya infrastruktur atau meningkatnya kapasitas pembangkit. Keberhasilan yang sesungguhnya tampak ketika masyarakat memperoleh pelayanan yang stabil, merata, dan dapat diandalkan setiap saat.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan energi merupakan bagian dari amanah kepemimpinan yang harus dijalankan demi menjaga kemaslahatan seluruh rakyat. Dengan paradigma tersebut, pelayanan publik tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab moral yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. (Ummu Fahhala).
***
Judul: Pemadaman Listrik dan Tata Kelola Pelayanan Publik
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK