Ketika Nafkah Tak Lagi Pasti

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Kamis (11/06/2026) – Artikel berjudul “Ketika Nafkah Tak Lagi Pasti” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Di banyak rumah, pagi bukan lagi sekadar awal aktivitas, tetapi juga ruang sunyi penuh tanya. Ada yang tetap berangkat kerja dengan langkah ringan, tetapi ada pula yang menatap pintu tanpa kepastian, apakah hari ini masih memiliki tempat untuk kembali bekerja atau justru menjadi hari pertama tanpa penghasilan.

Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi belakangan ini menghadirkan kegelisahan yang tidak sederhana. Ia tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga merambah sisi psikologis dan sosial. Bahkan, spiritual seseorang. Ketika pekerjaan hilang, yang ikut terguncang bukan hanya pendapatan, melainkan juga rasa aman dan harga diri.

Ummu Fahhala, S. Pd.
Ummu Fahhala, S. Pd., Penulis – (Sumber: BJN)

Sejumlah laporan media menunjukkan bahwa tekanan terhadap dunia usaha masih berlangsung. Faktor eksternal seperti konflik global, fluktuasi nilai tukar, hingga kenaikan biaya produksi menjadi beban yang tidak ringan.

Di tingkat lokal, peristiwa di Depok menjadi salah satu gambaran nyata. Penutupan operasional PT Xacti Indonesia berdampak pada ratusan pekerja yang harus kehilangan mata pencaharian.

Pada skala global, fenomena serupa juga terjadi. Efisiensi yang dilakukan perusahaan besar terkadang berlangsung cepat dan mendadak.

Sementara itu, bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, situasi tidak kalah menantang. Satu lowongan dapat diakses oleh ribuan pelamar, menciptakan persaingan yang sangat ketat.

Jika direnungkan lebih dalam, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara kebutuhan manusia untuk hidup layak dengan mekanisme yang mengatur akses terhadap pekerjaan. Pekerjaan seolah menjadi sesuatu yang tidak selalu hadir sebagai hak, melainkan peluang yang bergantung pada banyak pertimbangan.

Dalam ajaran Islam, mencari nafkah adalah bagian dari kewajiban yang mulia. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri.” (H.R. Bukhari). Hadis ini menegaskan bahwa bekerja bukan sekadar aktivitas duniawi, tetapi juga memiliki nilai ibadah. Oleh karena itu, terputusnya akses seseorang terhadap pekerjaan seharusnya menjadi perhatian serius dalam tata kelola kehidupan masyarakat.

Islam juga menempatkan pemimpin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dalam kerangka ini, pengelolaan ekonomi tidak cukup hanya berfokus pada pertumbuhan angka, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Al-Qur’an memberikan prinsip penting terkait distribusi kekayaan, “Agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (Q.S. Al-Hasyr: 7). Ayat ini mengandung pesan mendalam bahwa keseimbangan distribusi merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sosial.

Ketika akses terhadap sumber daya hanya terpusat pada sebagian kecil kelompok, maka ketimpangan menjadi sulit dihindari, dan dampaknya akan dirasakan oleh banyak orang, termasuk dalam bentuk sulitnya memperoleh pekerjaan.

Dalam sejarah peradaban Islam, pengelolaan ekonomi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh. Negara hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai penanggung jawab yang aktif. Kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin sehingga beban hidup masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada fluktuasi pekerjaan.

Lebih jauh, aktivitas ekonomi didorong untuk berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat. Dengan demikian, peluang kerja tidak bergantung pada dinamika yang semata-mata berorientasi pada efisiensi, tetapi juga pada kebermanfaatan yang luas.

Melihat realitas hari ini, mungkin yang perlu dilakukan bukan sekadar mencari solusi jangka pendek, tetapi juga merenungkan kembali arah kebijakan dan cara pandang dalam mengelola kehidupan ekonomi. Apakah sistem yang ada telah benar-benar memberikan rasa aman bagi para pencari nafkah? Ataukah masih menyisakan ruang ketidakpastian yang berulang?

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, ia hadir sebagai bentuk kepedulian untuk melihat persoalan secara lebih jernih dan mendalam. Bahwa di balik setiap peristiwa PHK, terdapat amanah besar yang perlu ditunaikan, menjaga keberlangsungan hidup manusia dengan cara yang adil dan bermartabat.

Pada akhirnya, kehidupan yang baik bukan hanya tentang tersedianya pekerjaan, tetapi juga tentang adanya jaminan bahwa setiap manusia dapat menjalani hidupnya tanpa dihantui ketidakpastian yang berkepanjangan. Di situlah pentingnya menghadirkan tata kelola yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga kokoh secara nilai dan kemanusiaan. (Ummu Fahhala).

***

Judul: Ketika Nafkah Tak Lagi Pasti

Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK