Pornografi Jabar: Islam Mengatasinya Supaya Tidak Tersebar
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI/ARTIKEL/FEATURE, Rabu (12/03/2025) – Artikel berjudul “Pornografi Jabar: Islam Mengatasinya Supaya Tidak Tersebar” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Seiring perkembangan zaman dan teknologi, masyarakat dimudahkan dengan berbagai aplikasi untuk memudahkan pemenuhan urusan hidup. Namun, bagaimana jadinya jika aplikasi digunakan untuk hal-hal negatif yang cenderung pada kriminalitas dan dosa, tentu akan menimbulkan banyak dampak buruk. Oleh karena itu perlu solusi terbaik yang menyentuh akar masalah supaya teknologi tidak disalahgunakan.
Fakta penyalahgunaan teknologi, di antaranya adanya aplikasi berbayar yang menyediakan jasa tindak pidana asusila atau pornografi. Agensi yang menyediakan aplikasi tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat, seperti dilansir jabar.antaranews, 6 Maret 2025.

Tidak hanya terjadi kali ini saja, berbagai konten pornografi sudah banyak berseliweran di berbagai platform media sosial, baik yang melegalkan pengunggahan konten dewasa maupun masih illegal secara hukum. Alhasil saat ini, sebagian besar masyarakat termasuk generasi sudah teracuni oleh konten pornografi yang memicu berkembangnya aktivitas perzinaan dan kekerasan seksual.
Fakta ini wajar terjadi jika hidup berada di bawah arahan ideologi kapitalisme yang mengakui dan menjunjung tinggi kebebasan berperilaku dan berekspresi, termasuk media. Bahkan, kapitalisme yang mengedepankan keuntungan materi telah menjadikan pornografi sebagai bagian dari bisnis yang menggiurkan.
Ditambah mindset sekuler yang terbentuk dari sistem pendidikan saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan. Jika sekuler menjadi asas pendidikan maka generasi akan terbentuk menjadi generasi liberal dan materialistik yang memandang kesenangan jasadiah atau materi sebagai sumber kebahagiaan, tak heran mereka mudah mengonsumsi ataupun membuat konten pornografi.
Solusi Islam
Islam mengharamkan pornografi dan semua hal yang terkait. Islam menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi, sebab membiarkan pornografi berarti membiarkan kemaksiatan dan kerusakan masyarakat. Rasulullah Saw. bersabda:
فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya. Hadis Shahih al-Bukhari.
Negara wajib mengatur peredaran informasi pada berbagai media, sebagai bentuk tanggung jawab kepemimpinannya dalam mengurus rakyat. Dalam konstelasi pemerintahan Islam, terdapat Departemen Penerangan (Al-i’lam) yang bertugas mengatur informasi yang tersebar di masyarakat. Departemen ini bertujuan mengolah informasi sahih agar terbentuk masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukan dan menonjolkan kebaikan.
Selain itu media juga berfungsi sebagai sarana dakwah Islam yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya. Untuk media informasi, dibolehkan bagi warga negara jika ingin mendirikannya, tidak memerlukan izin khusus, tetapi hanya membutuhkan pemberitahuan kepada Departemen Penerangan. Seluruh konten penayangan menjadi tanggung jawab pemiliknya. Negara memberikan kebebasan dalam masalah konten dengan syarat tidak menyajikan konten yang melanggar syariat.
Pemberian izin ini, tentu didukung oleh pilar ketakwaan individu yang juga menjadi tanggung jawab negara melalui sistem pendidikan berasaskan akidah Islam. Negara sangat fokus pada pembentukan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penegakan syariat oleh negara. Sebab ketiganya menjadi pilar penjaga bagi individu rakyat dalam berkata dan bertindak. Umat akan berpikir 1000 kali untuk memproduksi atau mengonsumsi konten porno dalam konteks pornografi.
Negara dalam Islam wajib melarang tayangan-tayangan yang mengandung konten-konten pornografi atau yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, memblokir semua situs-situs yang berbau pornografi, melakukan sensor pada semua tayangan yang akan ditampilkan di media televisi maupun media sosial.
Negara akan memberi sanksi takzir yang tegas dan menjerakkan bagi pelaku, sebagai pembuat maupun pengonsumsi konten pornografi. Semua pengaturan tersebut hanya bisa diterapkan dalam negara yang melaksanakan Islam dalam semua aspek kehidupan secara menyeluruh (kafah). (Ummu Fahhala).
***
Sekilas tentang penulis:
Ummu Fahhala, seorang pegiat literasi, ibu dari lima anak (Fadilah, Arsyad, Hasna, Hisyam & Alfatih). Selain sebagai ummu warobbatil bait, juga sebagai praktisi pendidikan. Menulis untuk dakwah. Semoga menjadi wasilah datangnya hidayah dari Allah Swt. dan meraih pahala jariyah.
Judul: Pornografi Jabar: Islam Mengatasinya Supaya Tidak Tersebar
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: Jumari Haryadi