Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Pertimbangan Iman atau Aman?

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI, Senin (02/03/2026) – Artikel berjudul “Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Pertimbangan Iman atau Aman?” ini ditulis oleh Suryani, seorang ibu rumah tangga kelahiran Jakarta yang kini menetap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Pelonggaran sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) menimbulkan tanda tanya besar. Di tengah penguatan regulasi dan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kebijakan ini dinilai berpotensi melemahkan perlindungan konsumen Muslim. Apakah langkah ini lahir dari pertimbangan iman, atau sekadar demi kepentingan aman secara ekonomi dan politik?

Salah satu ketentuan penting dalam “Agreement on Reciprocal Trade” (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) adalah pengaturan mengenai kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal, terutama untuk produk manufaktur yang berasal dari AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR secara khusus dibahas ketentuan mengenai aspek halal bagi produk-produk manufaktur tersebut. (Tirto.id 20/02/2026).

Suryani
Suryani, penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Akar permasalahan

Saat ini ekosistem halal di Indonesia sejatinya belum berjalan optimal. Meskipun telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, berbagai keputusan Menteri Agama tentang kewajiban sertifikasi halal, serta keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), selain melemahkan konsumen perlindungan muslim implementasinya masih menghadapi banyak tantangan.

Dengan adanya kebijakan pembebasan sertifikasi halal maupun nonhalal bagi produk asal Amerika Serikat, upaya membangun ekosistem halal yang kuat dan menyeluruh hal itu justru yang sangat berpotensi semakin melemah, padahal konsep halal dan haram dalam Islam tidak terbatas pada makanan dan minuman saja.

Seluruh produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari—seperti kosmetik, kemasan, wadah, obat-obatan, hingga berbagai barang gunaan—juga harus dipastikan kehalalannya. Hal ini karena standar halal-haram merupakan bagian dari ketaatan seorang Muslim dalam setiap aspek kehidupannya.

Kebijakan pelonggaran tersebut dinilai menunjukkan bahwa demi mendapatkan keuntungan tarif dagang yang lebih murah, kepentingan umat dikesampingkan. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan menjadikan pertimbangan materi dan ekonomi lebih dominan dibandingkan pertimbangan syariat. Akibatnya, orientasi kebijakan lebih bertumpu pada keuntungan perdagangan daripada perlindungan akidah dan ketaatan umat.

Di sisi lain, pengakuan terhadap sertifikasi halal dari Amerika Serikat tanpa intervensi otoritas dalam negeri memperlihatkan semakin besarnya pengaruh negara tersebut dalam regulasi domestik. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan sembelihan dari AS diizinkan berdasarkan standar lembaga mereka sendiri, padahal dalam pandangan Islam, penetapan standar halal dan haram adalah bagian dari hukum syariat yang tidak bisa dilepaskan dari otoritas umat Islam.

Solusi Islam

Bagi setiap Muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip fundamental yang berkaitan langsung dengan keimanan. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus dan pelindung) yang bertanggung jawab mengatur urusan rakyat, termasuk memastikan mereka dapat menjalankan ketaatan kepada Allah Swt. Negara berkewajiban menjamin agar masyarakat terhindar dari yang haram dan memperoleh yang halal.

Untuk menjamin hal tersebut, Islam mensyaratkan penerapan syariat secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam kebijakan perdagangan luar negeri. Setiap produk yang masuk ke wilayah negara Islam harus memenuhi ketentuan halal sesuai hukum syariat, tanpa pengecualian yang mengabaikan prinsip tersebut.

Ulama sebagai rujukan umat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kejelasan batas halal dan haram serta menegaskan siapa yang berhak menetapkannya. Dalam pandangan fikih siyasah, pihak yang memusuhi atau memerangi umat Islam tidak memiliki otoritas untuk menentukan standar halal-haram bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, umat Islam tidak dibenarkan tunduk pada standar yang ditetapkan oleh pihak yang tidak menjadikan syariat sebagai dasar hukum.

Kaum muslimin membutuhkan institusi negara yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk dalam hal keamanan pangan dan jaminan kehalalan produk. Negara tersebut harus berlandaskan akidah Islam dengan standar kebijakan yang mengacu pada halal dan haram menurut syariat. Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah mencari ridha Allah Swt., sehingga setiap kebijakan dilandasi ketakwaan dan tanggung jawab di hadapan-Nya.

Dalam konsep negara Islam, pemerintah berperan sebagai pelindung (junnah) yang memastikan seluruh komoditas yang beredar di tengah masyarakat adalah halal. Produk apa pun yang diimpor dari luar negeri hanya boleh masuk apabila sesuai dengan ketentuan syariat.

Selain itu, negara Islam tidak akan menjalin kerja sama, termasuk dalam bidang perdagangan dengan pihak yang secara nyata memusuhi dan memerangi umat Islam (kafir harbi fi’lan) karena prinsip perlindungan umat menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, jaminan kehalalan bukan sekadar urusan administratif atau kepentingan ekonomi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga akidah dan ketaatan rakyatnya. (Suryani)

***

Judul: Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Pertimbangan Iman atau Aman?

Penulis: Suryani, Ibu Rumah Tangga

Editor: JHK