Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo Melaporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perkara ke KPK
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Jakarta, Rabu (02/10/2024) – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan korupsi terkait dengan honor perkara hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2024). Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo, mengungkapkan bahwa terdapat persenan honor yang tidak jelas rinciannya.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021,” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (02/10/2024).
Dalam pp tersebut, Sugeng menjelaskan bahwa hakim agung berhak menerima honor atas penanganan perkara yang harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 90 hari.
“Nah, ternyata dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis dengan lima majelis maupun hakim tunggal itu mereka hakim yang menangani perkara cuma mendapat 60 persen,” kata Sugeng.
“Kemudian ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung. Kami sudah serahkan kepada KPK,” tambah Sugeng.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sugeng mendorong pihak KPK agar segera mengusut tuntas kasus tersebut. Penelitian lebih lanjut dianggap penting untuk menentukan apakah terdapat unsur korupsi dalam pemotongan honor itu.
“Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini 25,95 persen. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami,” kata Sugeng.
Dengan hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan penjelasan dan memastikan bahwa semua laporan akan segera ditindak lanjuti.
“Semua laporan/pengaduan yang masuk pasti ditindaklanjuti dengan verifikasi, telaah, dan pengumpulan informasi. Bila ternyata memenuhi kriteria maka dapat ditindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan. Atau bila belum maka akan dimintakan data pendukung dari Pelapor maupun dicari melalui sumber yang lain,” ujar Tessa melalui pesan tertulis.
***
Judul: Ketua IPW Sugeng Teguh Purnomo Melaporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perkara ke KPK
Editor: RAT