BERITA JABAR NEWS (BJN), Rubrik OPINI, Jumat (06/03/2026) – Artikel bertajuk “Halal dalam Tekanan Global: Iman yang Diuji atau Regulasi yang Dikompromi?” iniadalah karya Siti Agustin Nurjanah, S. Pd., seorang penulis dan pendidik yang mengajar di sekolah dan pengajar privat. Beberapa tulisannya bisa dibaca di akun Instagram @sitiagustinnurjanah29.
Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memantik perbincangan publik, khususnya terkait ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal AS. Dalam dokumen perjanjian tersebut, terdapat pengaturan mengenai produk tertentu seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain yang disebut memperoleh skema pengakuan sertifikasi dari lembaga halal AS yang diakui otoritas Indonesia.

Sejumlah pemberitaan menyoroti potensi melemahnya kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. Beberapa pihak mengingatkan agar pemerintah tidak tunduk pada tekanan dagang yang dapat mengaburkan standar halal nasional. Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk yang masuk tetap wajib bersertifikat halal sesuai regulasi, meski melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga luar negeri.
Di sinilah persoalan mendasarnya: halal bukan sekadar prosedur administratif. Bagi seorang Muslim, halal-haram adalah bagian dari akidah dan ketaatan. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma’idah: 88 “Makanlah dari apa yang Allah rezekikan kepadamu yang halal lagi baik.”
Ayat Tersebut menunjukkan bahwa konsumsi halal bukan pilihan sekunder, tetapi perintah langsung dari Allah. Maka, ketika standar halal dinegosiasikan dalam forum perdagangan global, wajar jika umat bertanya: apakah ini sekadar efisiensi regulasi, atau ada kompromi nilai?
Jika ditelusuri lebih dalam, polemik ini bukan hanya soal teknis sertifikasi. Ia berakar pada sistem yang mendasari pengambilan kebijakan. Dalam sistem kapitalisme sekuler, orientasi utama negara adalah pertumbuhan ekonomi, stabilitas investasi, dan kepentingan perdagangan. Agama ditempatkan sebagai urusan privat, bukan landasan kebijakan publik.
Akibatnya, ketika terjadi tarik-menarik antara standar syariah dan kepentingan dagang, pertimbangan ekonomi sering kali lebih dominan. Halal diposisikan sebagai hambatan teknis yang perlu disederhanakan, bukan prinsip yang harus dijaga.
Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar regulator pasar. Negara adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjaga urusan rakyat berdasarkan syariat. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (H.R. Sahih Bukhari). Artinya, negara berkewajiban memastikan rakyatnya hidup dalam ketaatan, termasuk dalam urusan konsumsi. Halal-haram tidak boleh tunduk pada tekanan global, sebab ia adalah batas yang ditetapkan Allah.
Pemikir Islam kontemporer Syeikh Taqiyuddin An-nabhani menjelaskan bahwa sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan sehingga kebijakan publik tidak lagi bertumpu pada hukum syariah, melainkan pada asas manfaat material. Dalam kerangka ini, wajar jika kepentingan dagang lebih diprioritaskan daripada perlindungan nilai keimanan.
Islam menawarkan paradigma berbeda sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi tersebut. Dalam sistem pemerintahan Islam, seluruh kebijakan negara dibangun di atas akidah dan hukum syariah. Orientasi kepemimpinan adalah mencari ridha Allah, bukan sekadar keuntungan ekonomi.
Negara dalam sistem Islam berkewajiban: 1. Menetapkan standar halal sebagai hukum tetap, bukan komoditas negosiasi; 2. Memastikan seluruh produk impor tunduk pada verifikasi syariah yang ketat, bukan hanya pengakuan administratif, dan; 3. Melindungi umat dari dominasi standar asing yang tidak berlandaskan hukum Islam.
Dalam konsep politik Islam klasik, negara berfungsi sebagai junnah (perisai). Ia melindungi umat dalam aspek keamanan, ekonomi, dan juga akidah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kehalalan pangan dan produk bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari penjagaan agama. Sistem Islam juga tidak menolak perdagangan Internasional. Namun, kerja sama dilakukan dalam kerangka hukum syariah, bukan sebaliknya. Prinsip halal haram tetap menjadi filter utama.
Di tengah arus globalisasi dan tekanan ekonomi dunia, umat Islam memang menghadapi ujian. Namun ujian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa standar halal bukan hanya soal label, melainkan soal loyalitas kepada hukum Allah. Jika halal diletakkan sebagai fondasi maka regulasi akan menguatkan iman. Namun, jika ia dikompromikan demi kepentingan material, yang dipertaruhkan bukan sekadar aturan dagang melainkan integritas nilai umat itu sendiri. (Siti Agustin Nurjanah).
***
Judul: Halal dalam Tekanan Global: Iman yang Diuji atau Regulasi yang Dikompromi?
Penulis: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd.
Editor: JHK
Sekilas tentang penulis:
Siti Agustin Nurjanah, lahir di Bandung, 29 Agustus 2001. Saat ini kegiatan yang dilakukan adalah mengajar di lembaga sekolah juga privat. Selain itu ia juga sedang mengembangkan bakatnya di bidang kepenulisan dengan menulis artikel/opini ke berbagai media online. Ia juga pernah menulis buku antologi cerpen bersama para penulis lainnya.
Berbagai kegiatan dan karya-karya tulisan Siti bisa dilihat di akun Instagramnya dengan nama akun @sitiagustinnurjanah29.
***