DKM Masjid Al-Huda Duta Harapan Kota Bekasi Sukses Gelar Khitanan Massal
BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024) – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Huda, Kompleks Duta Harapan, Kota Bekasi, sukses menggelar acara khitanan massal. Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan pada Minggu, 22 Desember 2024 yang bertepatan dengan Hari Ibu.
Menurut Ketua DKM Masjid Al-Huda, Suwaryo, khitanan massal ini diikuti oleh 55 anak-anak yatim dan duafa yang berasal dari lingkungan Masjid Al-Huda yang beralamat di Kompleks Duta Harapan, Jln. Duta Harapan IV, RT 001/RW 010, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Mereka semua dikhitan secara gratis karena ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Masjid Al-Huda tersebut.
Suwaryo menjelaskan bahwa struktur kepungurusan Masjid Al-Huda Kompleks Duta Harapan, Kota Bekasi terdiri dari Ketua (beliau sendiri); Sekretaris, Indra Gunawan, dan; Bendahara, Brisbane Rasyid, sedangkan Bidang Usaha dipegang oleh Imam Mustofa. Sementara itu dalam acara khitanan tersebut yang menjadi Ketua Tim Medis adalah dr. Ahmadi.
Selanjutnya Suwaryo manambahkan bahwa kegiatan khitanan massal di Masjid Al-Huda, Kompleks Duta Harapan, Kota Bekasi ini merupakan yang kedua kali. Kegiatan pertama dilakukan pada 2005. Pihaknya berharap kegiatan ini bisa dilakukan terus karena masih banyak anak-anak warga sekitar dari kalangan yatim dan duafa yang belum dikhitan.
Ketua DKM Masjid Al-Huda tersebut menuturkan bahwa khitan atau sunat adalah praktik memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup (kulup) pada alat kelamin laki-laki. Dalam Islam, khitan memiliki kedudukan penting sebagai bagian dari syariat, terutama untuk laki-laki.
Khitan memiliki dasar dalam ajaran Islam dan disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan khitan, praktik ini dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan menjadi bagian dari sunnah Nabi Ibrahim AS. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Fitrah itu ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Khitan merupakan salah satu tanda fitrah manusia dan simbol kepatuhan kepada Allah SWT. Wajib bagi laki-Laki muslim dikhitan. Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian dari mazhab Maliki, menyatakan bahwa khitan adalah wajib bagi laki-laki. Hal ini karena khitan memiliki manfaat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan, serta merupakan bagian dari tuntunan syariat.
Selain memiliki nilai ibadah, khitan juga memberikan manfaat kesehatan, seperti: 1) Menjaga kebersihan karena membantu mencegah penumpukan kotoran atau smegma di bawah kulit kulup yang bisa menjadi sarang bakteri; 2) Mencegah penyakit, dan; 3) Melestarikan sunnah karena khitan menunjukkan ketaatan seorang muslim terhadap perintah agama dan sunnah Nabi. (SKR/BJN)
***
Judul: DKM Masjid Al-Huda Duta Harapan Kota Bekasi Sukses Gelar Khitanan Massal
Jurnalis: Sunar Kartiko Roeslan/BJN
Editor: JHK