Dari Transit ke Tragedi: Gelapnya Perdagangan Orang di Jawa Barat

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI, Minggu (15/02/2026) ─ Artikel berjudul “Dari Transit ke Tragedi: Gelapnya Perdagangan Orang di Jawa Barat ini ditulis oleh Ina Agustiani, S.Pd. yang sehari-hari bekerja sebagai aktivis pendidikan dan pegiat literasi.

Seorang ibu di pelosok Jawa Barat menjual harapan demi masa depan anaknya. Ia percaya pada janji agen tenaga kerja. Namun, kenyataannya yang terjadi adalah eksploitasi dan perbudakan modern.

Seorang pemuda berangkat dengan paspor baru, tetapi pulang hanya sebagai berita duka. Di balik laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melampaui target, tersimpan tragedi yang tak tercatat: nyawa hilang, keluarga hancur, dan luka sosial yang menganga. Kapitalisme menampilkan wajah kemajuan, tetapi di baliknya, manusia diperlakukan layaknya komoditas.

Ilustrasi: Beberapa perempuan disekap dalam sebuah ruangan untuk dijual oleh sindikat perdagangan orang – (Sumber: Arie/BJN)

Pernyataan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Barat telah mencapai tingkat mengkhawatirkan, seharusnya menjadi alarm serius bagi negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat di Bogor (22/01/2026) terungkap bahwa Jawa Barat bukan hanya daerah asal pekerja migran, tetapi juga menjadi wilayah transit utama dalam jaringan perdagangan orang lintas negara. Faktor geografis yang strategis memperbesar potensi wilayah ini sebagai simpul pergerakan tenaga kerja migran, baik legal maupun ilegal.

Imigrasi memang memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan kejahatan transnasional. Namun, keberhasilan administratif seperti pencapaian PNBP tidak boleh menggeser prioritas utama: perlindungan manusia dari eksploitasi. Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menjadi urgensi, terutama untuk mengakomodasi modus operandi baru berbasis teknologi digital serta memperkuat perlindungan bagi calon pekerja migran.

Tekanan Ekonomi dan Kerentanan Sosial

Tingginya angka pengangguran memperbesar risiko masyarakat terjerat perdagangan orang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 7,46 juta pengangguran terbuka, 36,29 juta pekerja paruh waktu, dan 11,60 juta setengah pengangguran—kelompok yang masih aktif mencari pekerjaan layak. Kondisi ekonomi yang sulit, ditambah kenaikan biaya hidup, membuat masyarakat rentan terhadap bujuk rayu tawaran kerja ilegal.

Kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai memperparah situasi. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, individu dipaksa bertahan secara mandiri tanpa jaminan struktural yang kuat.

Orientasi ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan finansial dan pasar modal kerap tidak berbanding lurus dengan penciptaan lapangan kerja riil. Akibatnya, masyarakat terdorong mengejar peluang kerja apa pun, termasuk yang berisiko tinggi dan ilegal.

Mengapa TPPO sulit diberantas? Karena masalah ini berakar pada struktur sistemik yang memberi ruang bagi eksploitasi.

Ketika manusia dipandang sebagai sumber devisa dan komoditas ekonomi, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi maka praktik perdagangan orang menjadi konsekuensi logis dari sistem yang menuhankan keuntungan. Negara lebih sibuk menjaga stabilitas investor dan pasar global daripada memastikan keselamatan dan martabat warganya.

Globalisasi membuka jalur gelap perdagangan manusia, di mana migrasi, pasar tenaga kerja, dan jaringan kriminal internasional beroperasi dalam atmosfer liberal. Tanpa perlindungan ideologis dan struktural yang kuat, masyarakat mudah terjebak dalam jejaring eksploitasi. TPPO bukan sekadar kejahatan individu, melainkan luka struktural yang lahir dari sistem ekonomi yang menempatkan profit di atas kemanusiaan.

Solusi Islam sebagai Perlindungan Struktural

Islam menolak sistem ekonomi yang memperlakukan manusia sebagai komoditas. Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban sebagai raa’in (pelindung) yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk pekerjaan yang layak.

Rasulullah saw. Bersabda, “Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam konsep Nidzamul Islam dan Masyru’ ad-Dustur (Pasal 153), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara wajib menjamin tersedianya lapangan kerja melalui mekanisme konkret, antara lain: pengelolaan industri strategis milik umum, distribusi tanah produktif, penghidupan tanah terlantar (ihya’ul mawat), pemberian modal usaha, serta penguatan sektor pertanian dan peternakan melalui subsidi dan fasilitas.

Melalui mekanisme ini, pengangguran struktural dapat ditekan secara signifikan. Bagi warga yang tidak mampu bekerja karena usia lanjut, disabilitas, atau kondisi kesehatan, negara tetap berkewajiban menjamin kebutuhan hidup mereka (Pasal 156). Dengan demikian, tidak ada individu yang terdorong mencari nafkah melalui jalur berbahaya atau ilegal.

Selain aspek ekonomi, sistem keamanan dan penegakan hukum dalam Islam memastikan sanksi tegas bagi pelaku penipuan dan perdagangan manusia. Pencegahan juga diperkuat melalui sistem pendidikan yang membentuk kepribadian bertakwa, kritis, dan literat, sehingga masyarakat tidak mudah terjerumus dalam jebakan eksploitasi.

TPPO adalah persoalan kemanusiaan yang menuntut solusi struktural, bukan sekadar penindakan administratif. Selama sistem ekonomi masih menempatkan keuntungan di atas martabat manusia, perdagangan orang akan terus menemukan celah. Hanya dengan perubahan paradigma yang menempatkan manusia sebagai amanah, bukan komoditas, perlindungan hakiki dapat terwujud. (Ina).

***

Judul:Dari Transit ke Tragedi: Gelapnya Perdagangan Orang di Jawa Barat

Penulis: Ina Agustiani, S.Pd.

Editor: JHK

Sekilas Penulis

Ina Agustiani, S.Pd.
Ina Agustiani, S.Pd., penulis – (Sumber: Pratama Media News)

Ina Agustiani, S.Pd. adalah seorang penulis wanita yang aktif sebagai pendidik dan pegiat literasi di Jawa Barat. Beberapa tulisannya pernah dimuat di media massa online, di antaranya tulisan berjudul Putus Sekolah Putus Harapan: Jabar Tertinggi” yang dimuat di media online inijabar.com pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Tulisan Ina Agustiani, S.Pd. lainnya berjudul “Derita Keluarga dan Pendidikan di Masa Pandemi” yang terbit di media online radarindonesianews.com pada 29 Desember 2020. Tulisan ini dibuat saat wabah Pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia. Kemudian tulisan berjudul “Merdeka Belajar, Tapi Tak Merdeka Kritik” yang terbit pada 10 November 2020 di media yang sama. Kemudian tulisan tentang pendidikan berjudul “Saat Kisruh Zonasi Masih Mendominasi” terbit di Suara Muslimah Jabar pada 29 Juli 2023 dan tulisan berjudul “Sawang Sinawang Turunnya Kemiskinan di Jawa Barat” yang terbit di media online terasjabar.co pada 2 Agustus 2023.