Dana Bencana Dikorupsi di Tengah Penderitaan Umat

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI, Kamis (22/10/2026) – Artikel berjudul “Dana Bencana Dikorupsi di Tengah Penderitaan Umat” ini ditulis oleh Yulianti yang merupakan seorang penggiat majelis taklim yang memiliki perhatian terhadap perkembangan kehidupan umat dan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.  

Bencana seharusnya menjadi panggilan bagi negara untuk bergerak cepat, melindungi jiwa, dan meringankan beban rakyat. Namun, dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru menghadirkan ironi yang menyakitkan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai. Diantara nama yang disebut dalam pemberitaan terdapat tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut sebagai adik Kepala BNPB.

Dana yang semestinya menopang penanganan keadaan darurat malah diduga diselewengkan oleh pihak yang seharusnya memastikan bantuan sampai kepada masyarakat. Peristiwa ini bukan sekadar kabar penegakan hukum, melainkan alarm tentang amanah, integritas, dan arah pengelolaan kekuasaan yang harus segera dibenahi.

Ilustrasi: Peristiwa kebakaran hutan di Kalimantan – (Sumber: BJN)

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2022, ketika banjir, longsor, dan kebakaran hutan, serta lahan terus mengancam kehidupan masyarakat. Saat keluarga kehilangan rumah, petani kehilangan lahan, dan warga membutuhkan makanan, setiap rupiah dana darurat memiliki arti besar bagi keselamatan dan martabat manusia.

Korupsi dana bencana tidak layak dipandang sebagai kejahatan biasa yang hanya merugikan kas negara. Ia berpotensi memperlambat pertolongan, mengurangi mutu bantuan, dan memperpanjang penderitaan orang-orang yang rentan.

Ada luka moral ketika penderitaan sesama justru diperlakukan sebagai kesempatan memperoleh keuntungan. Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, pengkhianatan terhadap amanah publik tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Inilah salah satu wajah kelam kapitalisme yang menghalalkan segala cara untuk kepentingan individu dan kebahagiaan duniawi.

Ilustrasi: Peristiwa banjir bandang di Sumatra – (Sumber: BJN)

Masalah korupsi juga menunjukkan bahwa aturan formal saja tidak cukup jika tidak ditopang ketakwaan dan integritas pribadi. Islam membangun keimanan agar seseorang menyadari bahwa Allah mengetahui perbuatan tersembunyi, meski tak diawasi.

Kesadaran ini semestinya menjadi benteng pertama bagi pejabat untuk menolak suap, manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang. Lemahnya kontrol pemimpin dalam mengawasi pelaksanaan kinerja pejabat di bawahnya, menjadikan korupsi ini semakin menjamur.

Dalam perspektif Islam, jabatan bukanlah kemuliaan untuk dipamerkan atau jalan mengumpulkan kekayaan, melainkan amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Prinsip ini menuntut negara hadir paling depan ketika masyarakat menghadapi bencana, bukan membiarkan korban berjuang sendiri atau menjadikan keadaan darurat sebagai ladang transaksi. Pemimpin harus menjalankan fungsi ra’in, yakni pelayan atau mengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, pelindung yang menjaga mereka dari ancaman.

Pemisahan agama dari pengaturan kehidupan dapat melemahkan pertimbangan halal-haram ketika keputusan didorong semata-mata oleh keuntungan duniawi. Akibatnya, jabatan rawan diperlakukan sebagai alat kepentingan, sementara nilai amanah tersisih. Namun, keimanan tidak boleh berhenti sebagai nasihat pribadi ; ia harus diperkuat oleh sistem pendidikan islam, sehingga melahirkan kepribadian islam yang mencegah segala bentuk penyimpangan.

Negara dengan sistem Islam adalah satu-satunya solusi. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada kecaman moral. Diperlukan penegakan hukum yang mampu memastikan bahwa setiap penyalahgunaan dan penyelewengan amanah memperoleh pertanggungjawaban yang layak.

Dalam konsep pemerintahan Khilafah, sanksi tersebut dijelaskan melalui dua konsep, yaitu zawajir dan jawabir. Zawajir menekankan fungsi pencegahan : hukuman diharapkan menghalangi pelaku mengulangi kejahatannya sekaligus mencegah orang lain melakukan pelanggaran serupa. Sementara itu, jawabir berkaitan dengan dimensi penghapusan atau penebusan dosa.

Pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir, yang berarti pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman berdasarkan kewenangan hukum yang sah, dengan jenis dan berat hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahan serta dampak perbuatannya, menurut prinsip-prinsip syariat Islam. Hukumannya bisa berupa penjara, denda harta, pemberhentian jabatan, atau hukuman lain yg dibenarkan syara.

Dalam hadis riwayat Adiy bin Amirah, Nabi Muhammad Saw menegaskan, “Siapa di antara kalian yang kami tugaskan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih lebih kecil dari itu maka itu adalah ghulul (korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (H.R. Muslim).

Demikianlah Islam yang mampu mengatasi segala problematika kehidupan. Wallohu ‘alam bishowwab. (Yulianti).

***

Judul: Dana Bencana Dikorupsi di Tengah Penderitaan Umat

Penulis: Yulianti

Editor: JHK

Sekilas tentang penulis

Yulianti (40) merupakan penggiat majelis taklim yang memiliki perhatian terhadap perkembangan kehidupan umat dan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Berangkat dari semangat menuntut ilmu dan menyebarkan pemahaman Islam, ia berupaya menjadikan aktivitas dakwah sebagai ruang untuk menumbuhkan kesadaran, memperkuat keimanan, serta mendorong umat agar mampu memahami berbagai persoalan kehidupan dengan sudut pandang Islam.

Yulianti, Penulis – (Sumber foto: Koleksi pribadi)

Sebagai penulis opini perspektif Islam, Yulianti tertarik mengkaji berbagai fenomena sosial, ekonomi, politik, dan persoalan kemanusiaan melalui analisis yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Baginya, menulis bukan sekadar menyampaikan pendapat, melainkan juga sarana menyampaikan gagasan, mengajak pembaca berpikir kritis, serta menghadirkan pandangan yang mencerahkan di tengah beragam tantangan kehidupan. Ia berupaya menyajikan tulisan yang argumentatif, mudah dipahami, dan relevan dengan realitas yang dihadapi masyarakat.

Melalui aktivitas di majelis taklim dan tulisan-tulisannya, Yulianti berharap dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran umat, menumbuhkan kepedulian terhadap persoalan masyarakat, serta menguatkan peran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan. Ia meyakini bahwa tulisan dapat menjadi bagian dari ikhtiar dakwah untuk menyuarakan kebenaran, menumbuhkan kepedulian, dan mendorong perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, adil, dan bermartabat sesuai dengan tuntunan Islam.

***