Bappeda Kota Cimahi Resmi Luncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2024
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (17/01/2024) – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Kegiatan ini berlangsung di Convention Hall, Cimahi Techno Park, Jln. Baros Utama No.78, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
“Melalui peluncuran ini diharapkan SPPT PBB P2 tahun 2024 dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak di seluruh wilayah Kota Cimahi,” ungkap Kepala Bappeda Kota Cimahi, Mochammad Ronny dalam laporannya.
Selanjutnya Ronny mengatakan bahwa peluncuran SPT PBB P2 tahun 2024 ini dimaksudkan untuk menginformasikan sekaligus meningkatkan pemahaman petugas pendistribusi dan perwakilan masyarakat sebagai wajib pajak tentang tata cara penyampaian SPT PBB P2 tahun 2024 di wilayahnya masing-masing.
“Untuk tarif dan format SPPT PBB P2 pada tahun 2024 ini sudah mengalami perubahan, mulai dari bentuk fisik SPPT PBB P2 sampai dengan hasil pengajuan pelayanannya sudah dapat disampaikan secara elektronik,” ungkap Kepala Bappeda Kota Cimahi.
Selanjutnya Ronny menambahkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, mulai tahun 2024 untuk pembayaran PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak daerah lainnya dapat dilakukan melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya.
“Selain melalui kanal pembayaran e-commers, juga melakukan pembayaran elektronik melalui akun sip-online.cimahikota.go.id dengan pilihan Qris atau Virtual Account (VA). Hal ini untuk menyikapi kemajuan zaman dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai,” jelas Ronny.
Menurut Ronny hal tersebut akan menambah pilihan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB sehingga menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, dalam pengelolaan pajak daerah, Bappeda telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi, dan Subdenpom III/5-1 Cimahi sehingga perolehan pendapatan pajak daerah menjadi lebih optimal.
Pada kesempatan itu Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi kepada awak media setelah menyerahkan secara simbolis SPPT PBB P2 tahun 2024 menyampaikan rasa terima kasihnya kepada wajib pajak yang telah patuh dalam membayar pajaknya secara tepat waktu
“Saya hari ini menyampaikan SPPT PBB kepada semua wajib pajak di tahun 2024. Selain secara simbolis, saya juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah melakukan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan kepatuhan yang tinggi. Karena pajak masih menjadi sumber pendapatan kami, terutama dari PBB. Oleh karena itu, apa yang kami lakukan pada hari ini adalah bentuk apresiasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi kepada seluruh wajib pajak,” ungkap Dicky.
Pj. Wali Kota Cimahi tersebut mengungkapkan bahwa dari Rp 400 milyar pajak yang diperoleh Pemerintah Kota Cimahi, Rp 208 milyar di antaranya berasal dari PBB yang menyumbang sebesar Rp 76 milyar.
“Yang kami harapkan, masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajaknya dan kami Pemerintah Kota Cimahi sudah melakukan beberapa cara, yaitu berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat, di antaranya bagi pensiunan. Kemudian juga bagi nilai pajaknya yang dibawah 50 ribu kita bebaskan, 51 ribu – 100 ribu kita potong 50% dan lain-lainnya. Itulah cara-cara kita untuk mereka tetap membayar pajak dengan beberapa formula keringanan yang kita berikan, serta kemudahan tempat pembayaran dan cara pembayarannya,” pungkas Dicky.
Pada 2024 ini Pemerintah Kota Cimahi telah mencetak ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 SPPT PBB dengan nilai Rp 76.590.625.832 (Tujuh puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi juga sudah tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi covid 19 telah dicabut. Namun, Pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Pertama, Pemerintah Kota Cimahi akan mengurangi 100 % untuk PBB dengan ketetapan Rp 0 s.d. Rp 50.000. Kedua, pengurangan 50 % untuk PBB dengan ketetapan Rp 50.001 s.d Rp 100.000 untuk pembayaran sampai dengan September 2024.
Ketiga, pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp 100.000 dengan rincian sebagai berikut: a) 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada Januari sampai dengan Maret; b) 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada April, dan; c) 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada Mei 2023;
Keempat, bagi para pensiun, veteran, dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan. (Riki/BJN)
***
Sumber: Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik (IKPS)
Judul: Bappeda Kota Cimahi Resmi Luncurkan SPPT PBB P2 Tahun 2024
Editor: JHK