BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Kamis (02/07/2026) – Artikel berjudul “Ancaman Terhadap Kedaulatan Hukum” ini merupakan buah karya Nurul Hikmah, seorang penulis asal Tasikmalaya, Jawa Barat yang kini berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Siber Muhammadiyah, Yogyakarta.
Problematika Tujuan Hukum
Prof. Satjipto Rahardjo seorang ahli hukum menyebutkan bahwa hukum hadir bukan untuk hukum itu sendiri. Akan tetapi, hukum hadir untuk manusia. Hukum memiliki dua nilai yakni tujuan dasar hukum untuk ketertiban dan keteraturan, serta tujuan ideal hukum untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Lazimnya hukum dihadirkan di tengah kehidupan manusia untuk mengatur seluruh aspek untuk mewujudkan dua nilai tersebut.
Masyarakat sebagai suatu sistem pergaulan hidup manusia tentu memiliki sistem hukum walaupun dalam bentuk sederhana. Semakin berkembang sebuah Masyarakat maka hukum pun berkembang berbanding lurus dengan perkembangan di yang terjadi di tengah masyarakat tersebut. Oleh karena itu dalam konteks bernegara, hukum tidak akan pernah menemui kata selesai ketika hukum itu sudah ditata rapih dalam runtutan kalimat yang kemudian menjadi sebagai undang-undang.

Lalu hukum tumbuh menjadi pola-pola perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum menjelma dalam setiap tindak tanduk penyusun, pelaku, dan penegak hukum.
Hukum sebagai aturan yang mencerminkan cita-cita dan sistem nilai dalam suatu masyarakat yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kepentingan manusia yang berbeda-beda. Oleh karena kepentingan manusia berbeda-beda itu maka tak jarang hukum dimainkan untuk dapat melindungi satu kepentingan meski harus mengabaikan kepentingan lain. Pada akhirnya bukan manusia yang berjalan sesuai dengan koridor hukum, tetapi hukum diatur sedemikian rupa agar kepentingan manusia tidak terganggu.
Tujuan idealis hukum hanya menjadi tujuan yang utopis. Hal ini terjadi bukan karena hukum tidak sesuai dengan karakter baik kemanusiaan. Namun, tujuan hukum didistorsi sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu bukan kemaslahatan masyarakat umum.
Lahirnya produk hukum ditentukan oleh para pembuatnya, apakah hukum dibuat berdasarkan kebaikan signifikan bagi masyarakat? Atau hukum hanya untuk kepentingan golongan tertentu saja, sehingga masyarakat tidak merasa mengalami kerugian konstitusional oleh lahirnya produk hukum dan menimbulkan polemik bertumpuk.
Jika para pembuat hukum ditunggangi oleh kepentingan golongan-golongan tertentu semata dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat umum maka dari sini sudah terlihat disorientasi kelahiran hukum.
Dalam Islam, hukum tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan benda di tengah masyarakat. Namun, hukum juga mengatur manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Tuhan dan segala aspek kehidupan.
Hukum tidak hanya menjadi lokomotif untuk menjaga dan mewujudkan kepentingan manusia, tetapi juga mencegah manusia berbuat kerusakan, menjamin kebutuhan pokok, sekunder, dan tersier, serta melindungi dan meraih kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat.
Dengan mayoritas penduduk agama Islam yang mencapai 87%, negara Indonesia masih memiliki kendala besar dalam mewujudkan tujuan-tujuan ideal hukum, baik di tingkat elite maupun ditingkat grassroot. Hal ini tentu menjadi bahan renungan besar bagi pemeluk agama terbesar di negeri ini.
Kesadaran Hukum
Kesadaran masyarakat yang minim terhadap hukum menjadi salah satu faktor penghambat tegaknya hukum yang berkeadilan. Kesadaran hukum ditentukan oleh faktor pendidikan dan pengetahuan tentang hukum. Jika kesadaran masyarakat terhadap hukum tinggi maka tujuan ideal hukum akan tegak baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.
Sebaliknya, jika kesadaran hukum masyarakat rendah maka sistem dan tujuan hukum yang ideal tidak akan terwujud. Kesadaran masyarakat terhadap hukum memiliki peranan besar dalam menentukan tegak atau tidaknya hukum.
Sayangnya, kesadaran yang minim terhadap hukum tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat kecil tetapi juga terjadi di lingkungan kaum elite. Tonggak-tonggak yang diharapkan dapat memberikan contoh dalam menegakkan hukum justru tak alang menuai sakit hati melalui konstitusi, padahal lazimnya mereka adalah kelompok yang lebih unggul, baik dari segi pengetahuan hukum ataupun pendidikan, sehingga dipercaya untuk menjadi bagian yang menyelamatkan hukum melalui konstitusi.
Tak jarang kita menyaksikan penyimpangan yang dilakukan oleh pembuat atau penegak hukum, materi hukum yang tidak bernilai (tidak mengandung nilai berkeadilan dan kebermanfaatan untuk kemaslahatan masyarakat umum), kesadaran hukum yang tidak memadai bahkan kelalaian dalam menegakkan hukum dalam wajah penegakkan tujuan hukum yang ditampilkan para pembuat dan penegak hukum negeri ini.
Tidak salah ketika keberadaan mereka menimbulkan pertanyaan: Apakah mereka hadir untuk memperjuangkan tujuan ideal hukum untuk kemaslahatan banyak Masyarakat atau hanya sekedar mengisi kursi kosong dan membiarkan arus yang telah tercipta? Bahkan, menyalahgunakannya. Sementara tugas yang diemban adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi. Ada seorang sahabat bertanya, ‘Bagaimana maksud amanat disia-siakan?‘ Nabi menjawab, ‘Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya maka tunggulah kehancuran itu.’” (H.R. Bukhari – 6015).
Keadaan ini menjadi kondisi aneh yang terus dipelihara di Indonesia sejak para proklamator menyuarakan kemerdekaan negeri ini. Penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme seakan menjadi gaya hidup yang tidak lagi disembunyikan. Pertaruhan nasib bangsa ke depannya entah bagaimana. Sementara, selain karena rasa sepenanggungan yang sama untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan bangsa, para pendahulu membangun rasa memiliki dan kemauan untuk menentukan nasib bersama di masa mendatang.
Tampaknya memang kesadaran hukum masyarakat berbanding lurus dengan kesadaran hukum para pembuat dan penegak hukum. Hal ini pernah dibahas oleh Khalifah Ali Bin Abi Thalib r.a ketika ditanya oleh sekelompok pemuda:
“Ya Amirul Mu’minin, pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khatab, masyarakat begitu patuh dan tunduk pada keduanya, juga wilayah kekuasaan yang meluas, sedangkan pada masa Utsman bin Affan dan dirimu masyarakat tidak patuh dan tunduk, ditambah kekuasaan yang menyempit?”
Ali bin Abi Thalib menjawab, “Pada saat mereka berdua memimpin, rakyat saat itu seperti diriku dan Utsman, sedangkan rakyat pada masa dipimpin Utsman dan diriku adalah seperti kalian.”
Dari pembicaraan Ali Bin Abi Thalib dan pemuda tersebut kita dapat melihat gambaran bahwa para pembuat dan penegak hukum merupakan manifestasi masyarakat. Kendatipun membangun kesadaran hukum agar terwujudnya tujuan hukum yang ideal bukan hanya tugas masyarakat alit saja. Namun, sinergitas antara pembuat hukum, pelaku hukum, dan penegak hukum.
Tungku Tigo Sajarangan
Pada akhirnya semua pihak harus mengambil peran untuk membangun kesadaran dan melakukan perbaikan. Merawat hal-hal baik yang dilakukan terus menerus untuk keberlangsungan bangsa ke depannya. Jika tidak bisa saja ancaman-ancaman terhadap kedaulatan hukum membuat Indonesia tinggal hanya nama.
Tungku Tigo Sajarangan adalah konsep kepemimpinan di tanah Minangkabau yang terdiri dari Pangulu, Alim Ulama, dan Cerdik Pandai. Istilah ini mengisyaratkan bejana di atas sebuah tungku yang menjalankan tugas masing-masing sehingga masyarakat terhindar dari permasalahan.
Pangulu atau juga disebut niniak mamak diartikan sebagai kepala dan hulun rakyat. Seorang kepala yang memimpin rakyat. Terdapat ajaran “elok nagari dek pengulu, elok kampuang dek nan tuo.” Artinya indah negeri karena pemimpin, indah tepian karena anak muda. Ajaran ini mengisyaratkan terdapat relevansi antara kepemimpinan dan keadaan masyarakat muda.
Masyarakat yang rusak akan melahirkan pemimpin yang rusak. Masyarakat yang baik akan melahirkan pemimpin yang baik. Pemimpin dipilih dengan proses yang panjang, standar pemimpin ideal yang disebutkan dalam ajaran Islam setidaknya harus memiliki empat karakter:
Pertama, shiddiq (sinkron hati, ucapan, dan tindakan, serta konsisten); Kedua, fatanah (berpikir efektif, bertindak efisien); Tiga, tabligh (mampu mempengaruhi, mendidik, melatih, membina, dan menunjukkan kemana bangsa ini akan menuju), dan; Keempat, amanah (Adil dan ahli dalam bidangnya).
Saking pentingnya peran pemimpin dalam menentukan kedaulatan hukum dalam sebuah bangsa, Ibnu Taimiyah pernah mengutip perkataan imam Ahmad bin Hanbal, “Seandainya kita mempunyai doa yang (kita ketahui) makbul, niscaya itu kita gunakan mendoakan kepala negara”.
Begitu pun dengan Fudhail Bin Iyadh pernah berkata, “Seandainya aku tahu bahwa aku memiliki doa yang mustajab maka aku akan gunakan untuk mendoakan penguasa. Jika doa itu kutujukan untuk diriku saja maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun, jika kutunjukkan untuk pemimpinku maka rakyat dan negara akan baik.”
Alim Ulama
Alim ulama merupakan suluh yang menerangi bangsa. Mereka memiliki peranan besar dalam mendidik masyarakat, mempersiapkan masyarakat yang sehat fisik dan mentalnya, membina rohani dan menjadi guru bagi masyarakat yang mengerti akan pentingnya mewujudkan cita hukum yang ideal.
Sejatinya alim ulama mestinya didatangkan dan disokong oleh pemimpin untuk membangun masyarakat, serta menjadi tempat para pemimpin meminta pertimbangan dan arahan agar tetap bersendi pada syara, bukan sekedar bersilaturahmi ketika memenuhi hajat politik saja. Jalaludin Rumi pernah berkata bahwa ulama terburuk adalah yang mengunjungi penguasa, sedangkan penguasa terbaik adalah yang bertamu kepada ulama.
Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa alim ulama memiliki tugas untuk menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa tanpa rasa takut atau karena imbalan semata, bersikap independen dan netral kepada kekuasaan. Ulama sebagai guru masyarakat memiliki marwah luhur yang harus dijaga.
Cadiak Pandai
Cadiak pandai merupakan representasi kaum intelektual. Mereka diharapkan menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang ada di masyarakat. Karena mereka memiliki ilmu yang luas maka pembacaannya akan lebih dalam dan tajam untuk mengantisipasi segala kemungkinan buruk bagi bangsa.
Para pembuat hukum juga termasuk bagian dari cadiak pandai. Kecerdasan mereka dituangkan dalam undang-undang untuk menjaga kedaulatan bangsa. Negeri tidak kekurangan orang-orang cerdas. Namun, keberadaan dan ide-ide mereka seringkali diabaikan atau orang pintar banyak, tetapi yang jujur sulit ditemukan hingga kita tidak asing dengan kalimat, “orang cerdas di Indonesia akan tersisih dan terbuang.”
Konsep Tungku Tigo Sajarangan memiliki andil besar dalam membentuk negeri. Jika tiga aspek ini diperkokoh maka bejana bangsa ini akan seimbang sehingga tujuan ideal hukum bisa terwujud. Ajaran sederhana yang syarat akan makna ini mengajak seluruh elemen penting dalam membangun kedaulatan bangsa untuk sejenak berefleksi.
Di tengah kegaduhan yang terus terjadi baik di Tingkat elit maupun di grassroot, kita butuh penyegaran untuk kembali merenungi dan memperbaiki nasib bangsa ke depan. (Nurul Hikmah).
***
Judul: Ancaman Terhadap Kedaulatan Hukum
Penulis: Nurul Hikmah
Editor: JHK