Remisi Idulfitri: Cahaya Harapan di Balik Jeruji

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI, Sabtu (11/04/2026) ─ Artikel berjudul “Remisi Idulfitri: Cahaya Harapan di Balik Jeruji” ini ditulis oleh Ina Agustiani, S.Pd. yang sehari-hari bekerja sebagai aktivis pendidikan dan pegiat literasi.

Di balik jeruji besi yang dingin,

Idulfitri mengetuk pintu hati,

Remisi datang bagai cahaya tipis,

Menyibak kelam, memberi secercah arti.

Ratusan  anak binaan menanti,

Pengurangan masa pidana jadi hadiah,

Beberapa di antaranya pulang ke rumah,

Menyambut lebaran dengan senyum yang basah.

Momen hari raya idul memang membawa angin segar sekaligus secercah harapan bagi semua narapidana, berlaku juga untuk warga binaan lapas anak. Pintu kebebasan dibuka selebarnya agar mereka kembali ke masyarakat dengan semangat baru. Sebanyak 111 anak binaan di wilayah Jawa Barat menerima pengurangan masa pidana (PMP) khusus untuk moment lebaran, dari angka keseluruhan hanya tujuh anak yang dinyatakan bebas.

Ilustrasi: Seorang pria baru bebas dari penjara setelah mendapatkan remisi – (Sumber: Arie/BJN)

Kusnali selaku kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, menyampaikan bahwa PMP dibagi dua katergori. Sebanyak 104 anak binaan menerima PMP I, dan tujuh anak di PMP II.

Pada PMP I dinyatakan masih menjalani sisa pidana setelah pengurangan, sedangkan di PMP II anak binaan bisa langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri. Data RRI. Co. id menunjukkan bahwa anak yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Barat mencapai 167 orang, terdiri dari 30 anak binaan, 162 beragama Islam dan berpotensi mendapat PMP khusus hari raya.

PMP ini diharapkan menjadi dorongan kuat agar menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan, dan akan menjadi motivasi agar terus memperbaiki diri dalam mengikuti semua program pembinaan dengan maksimal.

Remisi Melemahkan Efek Jera

Pengurangan masa tahanan tentunya menimbulkan banyak reaksi. Ada orang yang menyambut, ada pula orang yang mengkritisi. Tentu sah-sah saja di sistem yang serba menoleransi apapun, terutama dari sisi kepentingan dan keuntungan.

Para pengamat pun memberikan reaksinya seperti Heridanysah Hamzah, seorang akademisi hukum dari Universitas Mulawarman. Ia menilai bahwa remisi bagi pelaku kejahatan melemahkan efek jera bagi penegakan hukum yang asalnya keras menjadi lunak dengan pengurangan masa pidana ini.

Kemudian Nida Alkhair dari Muslimah News menyoroti bahwa remisi Idulfitri stigmanya menjadi “obral hukuman” yang tidak menjerakan. Menurutnya sistem hukum sekuler yang melandasi praktik remisi lebih menekankan kompromi administratif daripada prinsip keadilan yang tegas.

Jika menelisik sejarah, remisi ini adalah warisan dari hukum kolonial Belanda yang berfokus pada fleksibilitas buatan manusia yang samar, abu-abu, penuh ketidakpastian. Kita juga bisa melihat terlepas dari napi anak, ada juga narapidana kasus korupsi yang punya sel pribadi dengan fasilitas lengkap, sesuai uang “panjer’ yang ia punya, dan kasus korupsi yang datanya 52,9 persen sering sekali mendapat remisi. Walaupun faktanya jumlah pengedar dan pecandu ada dalam lapas itu sendiri.

Akibatnya kaum yang mampu tidak jera dalam masa hukumannya, dianggap semua bisa diselesaikan uang dan kekuasaan, tidak takut lagi karena hukumannya tidak berat. Hal ini bisa dianalisa apakah pengurangan masa pidana benar-benar mendidik atau hanya melunakkan tegasnya hukum? Bisa dsimpulkan jika keadilan bukan hanya sekedar belas kasih, dan remisi hanya jadi rutinitas administratif, ia akan kehilangan makna. Tapi jika remisi ditempatkan dalam rangka pembinaan yang optimal maka jembatan kebaikan akan terbuka lebar.

Perspektif Islam

Islam datang sebagai rahmat dan keadilan serta keadilan yang tidak pandang bulu, syariah sebagai standar baku, jelas hitam dan putih, tidak ada abu-abu atau samar. Islam memandang hukuman bukan hanya formalitas belaka, tetapi sarana mendidik dan menebus dosa.

Dalam kajian tentang uqubat, Muhammad Hussain Abdullah menjelaskan bahwa sanksi fungsi: Zawajir (mencegah dari kejahatan), Zawabir (menebus dosa pelaku sehingga di akhirat tidak mendapat dosa). Hasilnya hukuman bukan sekedar menakut-nakuti tetapi membimbing, remisi dalam bangunan sekuler hanya adminsitratif, sementara Islam hukuman mengandung makna spiritual antara ia dengan Allah dan hubungan sosialnya.

Sementara dengan hukuman pada anak, Islam menetapkan standar baligh dengan tanda jelas, ketika wanita sudah keluar darah haid, laki-laki mendapat mimpi basah, dan ditemukan tanda perubahan pada fisiknya dengan tumbuhnya buah dada untuk anak perempuan, tumbuh jakun, suara lebih berat untuk anak laki-laki, bukan standar usia tertentu.

Jika anak melakukan tindak kriminal karena statusnya belum mukallaf (belum baligh dan belum ada tanggung atas syariat), tidak dikenai hukuman seperti orang dewasa. Kesalahan menjadi tanggung jawab orang tua/wali, tidak dikenakan hukum hudud dan qisas. Pemberiannya bukan pada hukuman, tetapi pendekatan yang digunakan mengarah pada pendidikan, perbaikan dan pengawasan keluarga atau wali, bukan hukuman fisik atau pidana berat.

Sistem Islam juga punya mekanisme sebagai upaya preventif, di antaranya pendidikan berbasis akidah yang menciptakan kontrol atas dirinya dengan karakter mulia. Sektor ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyat serta memenuhi kebutuhan dasarnya.

Media yang sehat menjaga semua bentuk informasi hanya terserap yang baik tidak terkontaminasi konten pornografi. Dengan tindakan pencegahan ini anak terhindar dari kejahatan melalui hukuman, tetapi juga dilindungi dari akar masalah sosial yang melahirkan aksi kriminalitas.

Untuk hukuman secara keseluruhan aspek penanganan kejahatan berupa sanksi khas, tegas, dan menjerakan. Penjara bukan satu-satunya jenis hukuman, logikanya kalaupun hukumannya penjara maka tidak akan ada pengurangan hukuman dari putusan hakim yang sudah diketuk palu tanda sahnya keputusan.

Dengan demikian remisi anak binaan Jawa Barat adalah realisasi hukum positif yang diakui negara. Namun, melihat kritik para ahli memperlihatkan sistem sanksi saat ini seringkali tidak konsisten dan kehilangan daya cegah. Islam menawarkan paradigma solusi lebih utuh, refleksi atas remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi arah pembinaan, edukasi, keadilan untuk masa depan generasi.

***

Judul: Remisi Idulfitri: Cahaya Harapan di Balik Jeruji

Penulis: Ina Agustiani, S.Pd.

Editor: JHK

Sekilas Penulis

Ina Agustiani, S.Pd.
Ina Agustiani, S.Pd., penulis – (Sumber: Pratama Media News)

Ina Agustiani, S.Pd. adalah seorang penulis wanita yang aktif sebagai pendidik dan pegiat literasi di Jawa Barat. Beberapa tulisannya pernah dimuat di media massa online, di antaranya tulisan berjudul “Putus Sekolah Putus Harapan: Jabar Tertinggi” yang dimuat di media online inijabar.com pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Tulisan Ina Agustiani, S.Pd. lainnya berjudul “Derita Keluarga dan Pendidikan di Masa Pandemi” yang terbit di media online radarindonesianews.com pada 29 Desember 2020. Tulisan ini dibuat saat wabah Pandemi Covid-19 sedang melanda Indonesia. Kemudian tulisan berjudul “Merdeka Belajar, Tapi Tak Merdeka Kritik” yang terbit pada 10 November 2020 di media yang sama.

Kemudian tulisan tentang pendidikan berjudul “Saat Kisruh Zonasi Masih Mendominasi” terbit di Suara Muslimah Jabar pada 29 Juli 2023 dan tulisan berjudul “Sawang Sinawang Turunnya Kemiskinan di Jawa Barat” yang terbit di media online terasjabar.co pada 2 Agustus 2023.