ArtikelBeritaBerita Jabar NewsHukumKasusKorupsi

Kejari Bandung Selidiki Dugaan Korupsi Migas Utama Jabar, Pertamina Diperiksa

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/06/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni PT Migas Utama Jabar (MUJ).

“18 (orang) yang sudah kita periksa sebagai saksi sampai dengan saat ini,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, rabu,(25/06/25).

Ridha menjelaskan bahwa dari total 18 saksi yang telah diperiksa, sebagian berasal dari pihak PT Pertamina. Hal ini berkaitan dengan awal mula kasus yang diduga bermula dari aliran dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang dikucurkan oleh salah satu anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Seiring dengan perkembangan proses penyidikan, Ridha menyatakan bahwa kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka. Hal ini menyusul penahanan terhadap tiga tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, ia mengakui belum ada penambahan tersangka baru.

“Sampai sekarang belum ada tambahan tersangka. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pengembangan. Termasuk berkoordinasi dengan BPKP Jabar terkait audit potensi kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, pada jumat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yakni BT, NW, dan RAP selama 20 hari ke depan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, saat ditemui di kantor Kejari Bandung, mengungkapkan bahwa tiga tersangka BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Dugaan korupsi ini terjadi dalam kerja sama antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha dari PT Migas Utama Jabar (MUJ), dengan perusahaan swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) selama periode 2022 hingga 2023.

Kasus ini berawal dari MUJ menerima dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari salah satu entitas anak perusahaan PT Pertamina. Dana tersebut merupakan bentuk kompensasi dari Pertamina atas dampak pembangunan kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa. Sejak tahun 2017, total dana yang diterima MUJ mencapai sekitar Rp800 miliar.

MUJ kemudian mengalokasikan sebagian dana tersebut untuk mendanai operasional anak perusahaannya, termasuk PT ENM. Dengan tambahan modal dari induk perusahaan, PT ENM menjalin kerja sama subkontrak pengadaan barang dan jasa pada tahun 2022 hingga 2023, yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan proyek kilang. Proyek ini dikerjakan bersama pihak swasta, yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

Meskipun proyek tersebut tampak sah secara administratif, dalam praktiknya PT SDI ternyata mendapatkan pekerjaan dari salah satu anak perusahaan Pertamina tanpa melalui prosedur persetujuan resmi. Subkontrak yang dijalin bersama PT ENM dianggap tidak sah karena tidak mendapat izin maupun pengetahuan dari pihak pemberi kerja yang sebenarnya.

Akibat transaksi ilegal ini, PT ENM sebagai anak usaha dari BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami kerugian yang cukup besar. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp86,2 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal keuangan yang signifikan dalam pengelolaan dana migas daerah.

***

Judul: Kejari Bandung Selidiki Dugaan Korupsi Migas Utama Jabar, Pertamina Diperiksa
Penulis & Editor: RAT

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *