ArtikelBerita Jabar NewsSosial

Tak Paham Nota Kesepahaman

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Artikel “Tak Paham Nota Kesepahaman” karya Febri Satria Yazid, seorang pemerhati sosial yang tinggal di Kota Cimahi. Artikel ini juga tayang di blog pribadi milik penulis tersebut.

Dalam konteks hukum dan bisnis, Nota Kesepahaman  adalah dokumen yang menguraikan persetujuan dan kesepakatan antara dua atau lebih pihak. Dokumen ini biasanya digunakan sebagai langkah awal dalam proses negosiasi atau kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam bahasa Inggris  Nota Kesepahaman ini disebut Memorandum of Understanding (MoU).

Untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini, diperlukan  turunan dari kesepahaman tersebut. Ada beberapa dari turunan Nota Kesepahaman  yang umum yaitu Kontrak

Ilustrasi MoU
Ilustrasi MoU – (Sumber: freepik.com)

(Contract), dokumen hukum yang menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu kesepakatan atau transaksi.

 

Kontrak biasanya lebih mengikat daripada Nota Kesepahaman. Perjanjian Kerja Sama (Agreement) berupa dokumen yang menetapkan kondisi, syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan atau kerja sama tertentu.

Nota Perjanjian (Letter of Agreement/LoA): Dokumen yang sering digunakan dalam situasi di mana pihak-pihak ingin menetapkan perjanjian tertentu dalam bentuk surat resmi.

Nota Kesepakatan (Letter of Intent/LOI): Dokumen yang menguraikan niat atau kesepakatan awal antara pihak-pihak untuk menjalin suatu bentuk kerja sama atau kesepakatan di masa depan.

Surat Perjanjian (Letter Agreement): Dokumen yang berisi kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih.

Perlu  diingat bahwa setiap dokumen hukum memiliki karakteristik dan kekuatan hukumnya sendiri tergantung pada bahasa dan persyaratan yang tercantum di dalamnya. Untuk memahami sepenuhnya implikasi hukum dari suatu dokumen, sangat dianjurkan untuk mendapatkan nasihat hukum dari ahli hukum atau profesional hukum terkait.

Di tengah kehidupan masyarakat saat ini sering terjadi adanya Nota Kesepahaman yang tidak dipahami oleh para pihak yang ikut menandatanganinya bahwa masih ada turunan-turunan dari Nota Kesepahaman tersebut. Setelah melakukan  penandatanganan, para pihak yang sesungguhnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman tersebut melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam turunan Nota Kesepahaman tanpa melibatkan pihak-pihak yang ikut menandatanganinya.

Terlepas dari ketentuan hukum yang memerlukan konsultasi dengan Ahli Hukum, ada sisi lain yang seyogianya menjadi perhatian oleh mereka yang melakukan penandatanganan turunan dari Nota Kesepahaman ini yaitu  sisi Hubungan Sosial berupa sisi  Profesionalisme dan Hubungan Bisnis. Mengapa hal itu penting? Karena  tindakan ini dapat mempengaruhi hubungan bisnis kita  dengan pihak-pihak yang terlibat dalam nota kesepahaman awal yaitu dapat berupa hilangnya kepercayaan dan menimbulkan kesan tidak profesional di antara pelaku bisnis.

Dalam konteks hubungan sosial  menyikapi jika salah satu pihak melakukan kesepakatan turunan tanpa pemberitahuan ke pihak lain maka perlu dilakukan komunikasi terbuka dan jujur menanyakan mengapa keputusan melakukan kesepakatan turunan tanpa pemberitahuan.

MoU
Ilustrasi: dua tangan mencoba bersinergi – (Sumber: pixabay.com)

Selanjutnya mendengarkan dengan empati  untuk memahami perspektif dan alasan dari pihak yang melakukan kesepakatan turunan. Hal tersebut penting untuk mencegah konflik dan membangun pemahaman bersama.

Jika salah satu pihak penandatanganan Nota Kesepahaman  merasa kecewa, terkejut, atau memiliki keprihatinan terkait dengan tindakan tersebut. Pihak yang dikecewakan perlu meluangkan waktu untuk mengungkapkan perasaan  dengan cara yang jujur dan terhormat.

Hindari konfrontasi atau kritik yang berlebihan dengan bersikap tenang dan hindari berbicara dengan nada yang menyalahkan atau menghakimi. Setelah mengungkapkan perasaan dan keprihatinan, beri waktu kepada pihak yang melakukan kesepakatan turunan untuk melakukan refleksi.

Jika fase di atas telah dilewati  dan beberapa waktu kemudian dipandang masih memungkinkan untuk bicara tentang harapan bersama untuk menghindari kejadian serupa pada masa yang akan datang, pembicaraan bisa dilakukan dengan fokus pada pemulihan dan membangun kembali kepercayaan.

Memahami bahwa setiap orang dapat membuat kesalahan adalah penting. Berlatih kesabaran dan pengampunan dapat membantu membangun hubungan kembali dengan lebih kuat.

Setiap situasi adalah unik dan respons terbaik akan bergantung pada dinamika khusus dari hubungan tersebut adalah dengan tetap bersikap  terbuka, jujur, dan hormat dalam berkomunikasi, serta berusaha untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Profesionalisme dan kejujuran adalah prinsip-prinsip yang sangat penting dalam setiap bentuk kerja sama, baik dalam konteks bisnis maupun kegiatan sosial. Profesionalisme dan kejujuran adalah fondasi dari kepercayaan. Ketika pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama menunjukkan tingkat profesionalisme yang tinggi dan berkomunikasi dengan kejujuran, ini membantu membangun kepercayaan di antara mereka.

Bisnis atau kegiatan sosial yang dijalankan dengan profesionalisme dan integritas cenderung memiliki reputasi yang lebih baik. Hal ini sangat penting untuk mempertahankan dan menarik pelanggan atau mitra potensial.

Mematuhi standar etika dan hukum dalam bisnis dan kegiatan sosial membantu mengurangi risiko konflik hukum dan sanksi hukum yang dapat terjadi akibat praktik-praktik yang tidak etis. Profesionalisme membantu menciptakan lingkungan kerja atau kerja sama yang terorganisir dan terstruktur.

Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika dan tata kelola yang baik cenderung meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Hubungan bisnis dan sosial yang didasarkan pada profesionalisme dan kejujuran cenderung lebih kuat dan berkesinambungan.

Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini membantu mengatasi konflik, meningkatkan kolaborasi, dan membangun kemitraan yang berkelanjutan. Menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam tindakan dan keputusan dapat memberikan inspirasi bagi rekan-rekan kerja atau mitra untuk mengikuti jejak yang sama.

Keterlibatan dalam praktik bisnis atau kegiatan sosial yang profesional dan jujur cenderung memungkinkan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Sementara itu praktik yang tidak etis dapat berdampak negatif dan berpotensi berakhirnya suatu kerja sama dalam jangka pendek.

Tindakan yang tidak etis atau tidak profesional dapat berisiko menyebabkan kerugian finansial, sanksi hukum, dan kerusakan reputasi yang sulit untuk diperbaiki.

Profesionalisme dan kejujuran adalah nilai-nilai yang harus dijaga secara konsisten. Menerapkan prinsip-prinsip ini dalam segala aspek kerja sama akan membantu membangun lingkungan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Febri S.Y.).

***

Judul: Tak Paham Nota Kesepahaman
Penulis: Febri Satria Yazid, pemerhati sosial.
Editor: JHK

Catatan:

Tulisan ini  bisa juga Anda baca di blog pribadi penulis yaitu ”Febrisatriayazid.blogspot.com” dan atas seizin penulis diterbitkan kembali di BERITA JABAR NEWS.

Spread the love

One thought on “Tak Paham Nota Kesepahaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *