Solusi Kekerasan Seksual di Kampus: Ilusi?

BERITA JABAR NEWS (BJN), Rubrik OPINI, Rabu (13/05/2026) – Artikel bertajuk “Solusi Kekerasan Seksual di Kampus: Ilusi?”  iniadalah karya Shinta Mutiara Nurjanah, S.S., adalah seorang pemerhati lingkungan dan merupakan lulusan Sastra Arab Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Rentetan Kasus, salah satunya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui percakapan vulgar di grup media sosial. Isi chat tersebut memuat candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi terhadap perempuan yang dinilai melewati batas.

Kasus tersebut bukanlah satu-satunya, melainkan satu dari sekian kasus yang baru terkuak. Kasus ini kini ditangani Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus melainkan sudah menjadi pola yang sistemik.

Ilustrasi: Pelecehan seksual terhadap kaum perempuan – (Sumber: BJN)

Dikutip dari BBC News Indonesia bahwa Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%).

Lalu, berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%). Kemendiktisaintek pada 2019, bahwa kampus menempati urutan ketiga (15%) lokasi terjadinya kekerasan seksual, setelah jalanan (33%), dan transportasi umum (19%).

Akar Penyebab Tumbuh Suburnya Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Dikutip dari Muslimahnews.com bahwa berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah tingginya kekerasan seksual di lingkungan PT belum membuahkan hasil karena tidak menyentuh akar masalahnya, yaitu penerapan sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan perilaku liberal. Selain itu, pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan sosialisasi pengertian kekerasan seksual, bentuk-bentuknya, maupun cara pencegahan dan penanganannya, sarat dengan pemikiran liberal.

Sebagai contoh, pasal 5 Permendikbudristek 30/2021 ayat (2) yang menyebutkan beberapa aktivitas yang terkategori sebagai kekerasan seksual ketika dilakukan “tanpa persetujuan korban”. Artinya, jika aktivitas tersebut dilakukan “dengan persetujuan korban” tidak terkategori kekerasan seksual. Ini tentu akan menyuburkan seks bebas dan perzinaan termasuk kekerasan verbal.

Pada sisi lain, kebebasan media dalam menyebarkan pornografi dan pornoaksi menjadi pemicu bangkitnya naluri seksual yang sering kali berujung pada tindakan kekerasan seksual, termasuk di kampus. Sanksi bagi pelaku yang tidak menjerakan juga mengakibatkan masalah tidak selesai, bahkan makin bertambah. Dikuti dalam Kompas. com Rata-rata 2.000 kasus kekerasan dilaporkan setiap tahunnya, di mana mayoritas merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Meninjau Hukum Islam yang Membuat Jera

Dalam Islam baik laki-laki maupun perempuan adalah mulia. Mereka punya kedudukan yang sama di sisi Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (Q.S. Al-Hujurat 49: Ayat 13).

Pertama, Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’. Seorang mukallaf sudah terkenai  hukum dalam aktivitas hidupnya maka harus bersandar pada apa yang Allah perintahkan dan larang.

Kedua, Lisan adalah bagian dari perbuatan. Setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin taqarub ilal-Lah.

Ketiga, Kekerasan Seksual Verbal secara jelas hal yang diharamkan. Di sistem Islam, Qadhi akan mengenakan sanksi jawabir dan jawazir.

Keempat, Islam memiliki sistem pergaulan sosial yang terperinci mulai dari larangan ikhtilat (campur baur) kecuali ada udzur syar’i, dan khalwat. Selain itu, ada kewajiban untuk menutup aurat dan menundukkan pandangan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Allah Swt. berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (Q.S. An-Nur [24]: 30).

Juga firman-Nya, “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya).” (Q.S. An-Nur [24]: 31).

Ketakwaan individu, masyarakat yang peduli terhadap kebaikan bersama dengan melakukan amar makruf nahi mungkar, disertai penerapan hukum syariat secara menyeluruh oleh negara akan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari kekerasan seksual di kampus maupun di masyarakat.

Sudah selayaknya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam sehingga masalah kekerasan seksual akan terselesaikan secara tuntas. (Shinta Mutiara Nurjanah).

***

Judul: Solusi Kekerasan Seksual di Kampus: Ilusi?

Penulis: Shinta Mutiara Nurjanah, S.S.

Editor: Jumari Haryadi

Sekilas tentang penulis:

Shinta Mutiara Nurjanah, S.S., Penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Shinta Mutiara Nurjanah  adalah seorang pemerhati lingkungan dan merupakan lulusan Sastra Arab Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Ia percaya bahwa tulisan adalah jembatan terbaik untuk berbagi inspirasi dan perspektif mendalam terhadap dunia.

Saat ini, Shinta berdomisili di Kabupaten Bandung dan terus aktif menulis. Beberapa karyanya  telah terbit di media online dan di antaranya terbit  dalam bentuk buku berupa karya antologi.

Selain menulis, Shinta juga disibukkan dengan profesinya sebagai pemelajar dan aktif berkontribusi di komunitas Islam. Dedikasinya di dunia literasi berangkat dari keinginan untuk terus belajar dan mengasah kepekaan terhadap isu-isu di sekitarnya.  

***