Proses Hukum Lamban, Keluarga Kecam Kinerja Polrestabes Medan
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (03/04/2025) – Ungkapan “Percuma lapor polisi” sudah bukan rahasia lagi. Hal ini terlihat dari laporan Doris Fenita Marpaung terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan yang hampir dua tahun belum ada kejelasan.
Sebelumnya, Erika juga melaporkan Doris dan Riris Marpaung ke Polsek Medan Area dengan Pasal 170 jo 351. Laporan mereka bahkan sudah sampai tahap persidangan dan tinggal menunggu tuntutan kejaksaan. Sementara itu, laporan Doris di Polrestabes Medan (No. LP/B/3739/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, 10 November 2023) dengan pasal yang sama masih belum ada kepastian hukum.
Konflik ini bermula dari pertikaian antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat. Keributan terjadi di rumah duka kerabat mereka, dipicu karena Doris, Riris br Marpaung, dan keluarga ingin memberikan penghormatan terakhir kepada tantenya, yang juga merupakan tante dari Erika dan Arini br Siringoringo.
Keluarga Doris menyampaikan kekecewaannya kepada media di kediamannya mengenai kinerja Polrestabes Medan. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai sekarang polisi belum mengamankan mereka, dan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan untuk naik ke tahap dua,” ujar mereka.
“Yang jadi pertanyaan, mengapa Polsek bisa lebih cepat menangani kasus, sementara Polrestabes berjalan sangat lambat? Padahal bukti dan saksi sudah diperiksa oleh penyidik,” tambah mereka.
Keluarga berharap Kompolnas turun tangan dan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi kinerja Polrestabes Medan, yang dinilai sering slow response dalam menangani pengaduan masyarakat.
AKBP Wahyudi Rahman selaku Kabag Wasidik Polda Sumut diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja penyidik Polrestabes Medan. Tugas Wasidik adalah mengawasi dan mengoordinasikan penyidikan tindak pidana, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kelambanan atau pelanggaran oleh oknum penyidik.
Diduga, kurangnya pengawasan dari Kabag Wasidik Polda Sumut terhadap penyidik Polrestabes Medan menjadi penyebab lambatnya penanganan laporan masyarakat.
Masyarakat pun semakin kecewa dengan kinerja kepolisian, yang dinilai belum profesional dan kurang mendapat kepercayaan publik. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto diminta untuk mengevaluasi kinerja anggotanya agar lebih responsif dan profesional dalam melayani masyarakat.
Khusus kepada Kabag Wasidik AKBP Wahyudi Rahman dan Kompolnas, diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, serta melakukan koordinasi penyidikan secara efektif di Polrestabes Medan. Dengan demikian, masyarakat bisa kembali percaya pada institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom rakyat.
***
Judul: Proses Hukum Lamban, Keluarga Kecam Kinerja Polrestabes Medan
Editor: RAT