MBG, Pendidikan, dan Ruang dalam APBN

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom Artikel/Opini, Selasa (22/09/2026) – Artikel berjudul “MBG, Pendidikan, dan Ruang dalam APBN” merupakan karya tulis Bunga Nur Aulia Simamora, mahasiswi Perbankan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan alumnus MAN 2 Model Padangsidimpuan.  

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Konstitusi menempatkannya sebagai bagian dari tanggung jawab negara, termasuk melalui kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Tanggung jawab itu tentu tidak sederhana. Negara harus membiayai peningkatan mutu pembelajaran, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, sekaligus memperluas akses pendidikan.

Kebutuhan gizi menjadi bagian dari persoalan pembangunan manusia tersebut. Anak yang belajar dalam kondisi lapar tentu menghadapi tantangan yang berbeda dengan anak yang kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir dengan tujuan memperbaiki pemenuhan gizi dan mendukung pembangunan sumber daya manusia. Persoalannya bukan mempertentangkan gizi dengan pendidikan, melainkan bagaimana keduanya ditempatkan secara tepat dalam kebijakan anggaran.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun atau 20 persen dari belanja negara. Dokumen yang sama menempatkan MBG sebagai salah satu program yang dibiayai dalam kerangka anggaran pendidikan. Pemerintah mengalokasikan Rp223 triliun untuk MBG dengan sasaran 82,9 juta penerima (Kemenkeu, 2025).

Penempatan inilah yang kemudian menjadi persoalan konstitusional. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut konstitusional secara bersyarat. Untuk APBN 2026, pengaturan itu tetap berlaku. Namun, untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, paling lambat dalam APBN 2028.

Putusan tersebut penting bukan karena gizi dan pendidikan harus dipisahkan secara substantif. Keduanya justru saling berkaitan dalam pembangunan manusia. Namun, hal yang perlu diperjelas adalah batas pembiayaannya.

Anggaran pendidikan memiliki kebutuhan yang luas: peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, hingga peningkatan mutu pembelajaran. Ketika pos-pos tersebut memiliki ruang anggaran yang jelas, pencapaian masing-masing program akan lebih mudah direncanakan dan dievaluasi.

Persoalan akses pendidikan tinggi juga tidak boleh luput. Pada 2025, dari total daya tampung 627.957 kursi melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri, sebanyak 42.315 kursi atau sekitar 6,7 persen tidak terisi. Dari 585.642 peserta yang dinyatakan diterima, sebanyak 17.816 orang atau sekitar 2,8 persen tidak melakukan registrasi ulang.

Bunga Nur Aulia Simamora, Penulis – (Sumber: BJN)

Kemdiktisaintek (2026) menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan sejumlah faktor, antara lain pilihan program studi, penerimaan di perguruan tinggi kedinasan atau perguruan tinggi kementerian/lembaga lain, serta pertimbangan pribadi dan keluarga.

Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa biaya kuliah menjadi penyebab utama kursi yang tidak terisi. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi bukan hanya soal tersedianya kursi, tetapi juga kemampuan mahasiswa untuk masuk dan melanjutkan pendidikan. Di sinilah program seperti KIP Kuliah memiliki arti penting. Bantuan pendidikan perlu tepat sasaran, mudah dipahami, dan benar-benar menjangkau mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Perdebatan mengenai MBG dan anggaran pendidikan akhirnya membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara mengatur prioritas pembangunan manusia dengan anggaran yang terbatas. Anak membutuhkan makanan bergizi agar dapat tumbuh dan belajar dengan baik. Mereka juga membutuhkan sekolah yang layak, guru yang berkualitas, fasilitas yang memadai, dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

APBN bukan sekadar daftar angka. Di dalamnya terdapat pilihan tentang kebutuhan mana yang dibiayai, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana hasilnya diukur. Oleh karena itu, kejelasan sumber pendanaan menjadi penting agar MBG dapat berjalan tanpa mengaburkan kebutuhan pendidikan.

Dengan pembagian yang jelas, program gizi dapat diperkuat, sementara anggaran pendidikan tetap memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan mutu dan memperluas akses. Di situlah anggaran negara tidak hanya terlihat besar, tetapi benar-benar terasa manfaatnya dalam kehidupan masyarakat. (Bunga Nur Aulia Simamora).

***

Judul: MBG, Pendidikan, dan Ruang dalam APBN 

Penulis: Bunga Nur Aulia Simamora, mahasiswi Perbankan Syariah, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Editor: Wahyu Wibowo

Sekilas tentang Penulis

Bunga Nur Aulia Simamora adalah mahasiswi Perbankan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan alumnus MAN 2 Model Padangsidimpuan. Selama belajar di SMA, ia berprestasi. Beberapa kali memenangi lomba, seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah tingkat internasional di GYIIF 2026 yang diselenggarakan oleh Institut Pertanian Bogor, peraih medali perunggu bidang kimia pada Martebe Science Olympiad yang bekerja sama dengan Tambang Emas Agincourt tingkat provinsi, peraih medali perunggu pada Islamic Science Olympiad bidang kimia tingkat Provinsi, dan pernah berpartisipasi di MEDSPIN dari FK UNAIR.