ArtikelBerita Jabar NewsBJNOpini

Korupsi Jalan Tol Cisumdawu, Islam Membasminya dengan Efektif

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI/ARTIKEL/FEATURE, Senin (30/12/2024) – Artikel berjudul “Korupsi Jalan Tol Cisumdawu,  Islam Membasminya dengan Efektifmerupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kasus korupsi selalu berulang, dalam berbagai bidang kehidupan. Walaupun sudah banyak Undang-Undang atau lembaga pemberantasan korupsi, sampai saat ini belum menimbulkan efek jera. Bagaimana solusi Islam terkait dengan pemberantasan korupsi yang efektif sampai ke akarnya?

Foto Ummu Fahhala
Ummu Fahhala – (Sumber: Koleksi pribadi)

Kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jawa Bawar (Jabar) yang sekarang dalam proses persidangan, di antaranya korupsi mega proyek Jalan Tol Cisumdawu. Fakta baru terus dimunculkan dalam sidang seksi 1.

Lemahnya pengawasan dan dugaan manipulasi data disorot dalam kasus ini. Hakim diharapkan dapat mengurai kebenaran di tengah berbagai pengakuan dan tudingan. Penyelesaian kasus yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini akan ditentukan oleh sidang selanjutnya. (Sumber: jabarnews.com, 20/12/2024).

Korupsi merupakan ekstraordinary crime. Namun, negara seolah tak kuasa melawan para koruptor. sistem kapitalisme yang telah menjadi penyebab utama munculnya bibit-bibit korupsi hingga membudaya di sebuah negeri, sebab kapitalisme telah menjauhkan peran agama dari kehidupan, sehingga aturan yang berlaku sarat dengan asas manfaat.

Solusi Islam

Sistem Islam memiliki  aturan yang sempurna untuk setiap aspek kehidupan manusia karena berasal dari Allah Swt. Dalam membasmi korupsi, ada aturan yang bersifat pencegahan (preventif) dan penindakan (kuratif). Secara praktis, pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan melalui beberapa mekanisme.

Pertama, para pejabat dan pegawai negara akan dibina dan dikuatkan keimanan serta ketakwaannya. Dalam pemilihan pejabat, hal yang menjadi standar utamanya adalah ketakwaan bukan kedekatan. Dengan keimanan dan ketakwaan itulah maka para pejabat dan pegawai negara bisa dicegah untuk melakukan kejahatan korupsi.

Kedua, pemberian gaji dan kompensasi yang layak bagi para pejabat dan pegawai negara sehingga menjadi pencegahan untuk berlaku korup.

Ketiga, diharamkannya harta ghulul yakni penggelapan harta atau pengambilan harta milik negara untuk kepentingan pribadi secara illegal. Penerapan pembuktian terbalik terhadap harta para pejabat dan pegawai negara serta audit akan dilakukan secara berkala.

Jika terdapat bukti yang mencurigakan terhadap harta mereka maka harus dipertanggungjawabkannya dengan membuktikan bahwa harta yang diperolehnya dilakukan dengan cara yang benar dan legal.

Jika tidak mampu membuktikannya, maka jumlah harta yang tidak wajar itu disita oleh negara, baik sebagian atau seluruhnya.  Sanksi penyitan harta ghulul juga bisa ditambah dengan denda karena telah mengambil harta yang bukan haknya.

Keempat, memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera dalam bentuk sanksi takzir, yakni bisa berupa penjara bahkan sampai berbentuk hukuman mati yang disesuaikan dengan tingkat dan dampak korupsinya.

Penegakan hukum Islam ini akan dijalankan oleh orang-orang amanah yang memiliki ketakwaan yang tinggi, sebab Islam mensyariatkan agar penegakan hukum harus secara adil. Pemutusan hukuman tidak boleh melihat latar belakangnya, kawan atau lawan, dekat atau jauh, perasaan suka dan tidak.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran surah Al-Maidah  ayat 8,  “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Sungguh, hanya dengan penerapan sistem Islam yang menyeluruh (kafah) akan mampu menjamin terwujudnya keadilan hukum di tengah masyarakat, korupsi pun bisa diberantas secara efektif sampai ke akarnya. (Ummu Fahhala).

***

Sekilas tentang penulis:

Ummu Fahhala, seorang pegiat literasi, ibu dari lima anak (Fadilah, Arsyad, Hasna, Hisyam & Alfatih). Selain sebagai Ummu warobbatil bait, juga sebagai praktisi pendidikan. Menulis untuk dakwah. Semoga menjadi wasilah datangnya hidayah dari Allah Swt. dan meraih pahala jariyah.

Judul: Korupsi Jalan Tol Cisumdawu,  Islam Membasminya dengan Efektif
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: Jumari Haryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *