Jessica Kumala Wongso Telah Dibebaskan, Berikut Ini adalah Ringkasan Kasus Kopi Sianida yang Melibatkan Dirinya dalam Pembunuhan Mirna
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Jakarta, Minggu (18/08/2024) – Setelah menjalani delapan tahun hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida akhirnya dibebaskan secara bersyarat pada hari ini (18/8/24).
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso sempat menjadi sorotan publik pada 2016 lalu. Persidangan yang disiarkan langsung selama lima bulan tersebut menarik perhatian banyak orang, terutama mengenai pro dan kontra serta bukti-bukti yang terungkap di pengadilan.
Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso atas dakwaan pembunuhan terhadap mantan teman sekelasnya, Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang telah dicampur sianida.
Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Jessica Kumala Wongso yang berusia 28 tahun saat itu, bersalah atas pembunuhan Mirna yang terjadi di sebuah kafe mewah di Jakarta pada Januari 2016. Mirna pingsan dan meninggal dunia setelah meminum kopi Vietnam dingin di Olivier Cafe, sementara Jessica juga berada di lokasi tersebut.
Keduanya pernah bersekolah bersama di Billy Blue College of Design di Sydney, Australia. Wayan Mirna Salihin meninggal pada 6 Januari 2016 di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah meminum kopi Vietnam dingin di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Mirna Salihin, kelahiran 1988 adalah putri dari pengusaha Edi Darmawan Salihin. Beberapa minggu sebelum kematiannya, Mirna baru saja menikah dengan Arief Soemarko.
Pada 6 Januari 2016, Jessica tiba di Grand Indonesia pada pukul 17.00 untuk bertemu dengan teman-temannya, termasuk Mirna. Setelah membuat reservasi di kafe dan berbelanja, Jessica kembali ke kafe sekitar pukul 16.14 WIB dan memesan minuman, termasuk kopi Vietnam dingin yang diduga menyebabkan kematian Mirna.
Setelah Mirna tiba, ia meneguk kopi tersebut dan langsung mengalami kejang-kejang. Suaminya, Arief Soemarko, cepat membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB.
Hasil autopsi di Rumah Sakit Polisi Kramat Jati menunjukkan adanya perdarahan di perut Mirna. Namun, sampel yang diambil 70 menit setelah kematian tidak menunjukkan adanya sianida. Polisi menyimpulkan bahwa keracunan sianida kemungkinan besar adalah penyebab kematian Mirna dan Jessica kemudian dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Jessica Kumala Wongso, yang dulunya merupakan penduduk tetap Australia, dikenai tuduhan pembunuhan berencana dan ditahan oleh pihak kepolisian. Selama proses persidangan, terungkap catatan psikologis Jessica, termasuk adanya perintah penahanan dari mantan pacarnya di Australia.
Dalam persidangan, 46 saksi termasuk ayah, saudara kembar Mirna, dan suami, serta karyawan kafe, memberikan kesaksian. Persidangan yang dimulai pada 15 Juni 2016 berlangsung selama hampir lima bulan dan disiarkan secara langsung, menjadikannya tontonan nasional.
Rekaman CCTV dari kafe yang tidak memperlihatkan Jessica mengutak-atik kopi Mirna serta beberapa ahli bersaksi bahwa kadar sianida yang ditemukan bukan merupakan penyebab kematiannya mengindikasikan kasus ini memiliki kelemahan. Namun, para hakim sepakat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menyarankan agar ia mengakhiri hubungan dengan pacarnya yang bermasalah, serta merasa cemburu terhadap hubungan Mirna. Majelis hakim berpendapat bahwa bukti lainnya menunjukkan korban meninggal akibat keracunan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Jessica merencanakan pembunuhan tersebut dan tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya yang dinilai sebagai kejahatan “sangat kejam” dan brutal.
Upaya hukum yang dilakukan Jessica, baik melalui kasasi maupun peninjauan kembali (PK), tetap gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Demikian juga, PK yang diajukan pada 2017 tidak berhasil karena putusan Mahkamah Agung (MA) yang diputuskan oleh tiga Hakim Agung Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo tetap memutuskan hukuman 20 tahun penjara.
***
Judul: Jessica Kumala Wongso Telah Dibebaskan, Berikut Ini adalah Ringkasan Kasus Kopi Sianida yang Melibatkan Dirinya dalam Pembunuhan Mirna.
Editor: RAT