Dari Pergantian Rezim ke Pergantian Kebijakan: Mengapa Struktur Ketimpangan Indonesia Tak Kunjung Berubah?

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI, Jumat (04/09/2026) – Artikel berjudul “Dari Pergantian Rezim ke Pergantian Kebijakan: Mengapa Struktur Ketimpangan Indonesia Tak Kunjung Berubah?” ini ditulis oleh L. Malaranggi yang berprofesi sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu.

Perjalanan bangsa Indonesia dari satu rezim ke rezim lainnya mengalami perubahan yang sangat signifikan. Dari masa perjuangan kemerdekaan, pascakemerdekaan, Orde Baru, hingga Reformasi, sampai bahasa politik terus berubah. Kita pernah berbicara tentang revolusi, pembangunan, stabilitas, demokratisasi, reformasi, pertumbuhan ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan. Namun di balik seluruh bahasa-bahasa yang berubah-ubah diatas itu terdapat satu persoalan yang terus bertahan sampai sekarang yaitu ketimpangan.

Tantangan yang dirumuskan para pendiri republik puluhan tahun lalu belum sepenuhnya selesai. Ketimpangan penguasaan sumber daya, perubahan sistem yang terus berlangsung, serta kebijakan publik yang silih berganti masih menjadi bagian dari problem Indonesia sampai hari ini, padahal kalau kita tilik kembali, seluruh penyelenggaraan negara semestinya diarahkan pada tujuan konstitusionalnya yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

L. Malaranggi
L. Malaranggi, penulis – (Sumber: BJN)

Pada usia 81 tahun Indonesia yang kemarin kita peringati, ada satu pertanyaan yang berkelindan yaitu  apakah Indonesia berubah. Jawabannya Indonesia jelas berubah. Pertanyaannya lagi, sejauh mana perubahan itu mengubah struktur yang membuat ketimpangan terus diproduksi?

Sebab pergantian pemerintahan tidak selalu berarti pergantian struktur sosial. Rezim dapat berganti, undang-undang dapat berubah, program pembangunan dapat diperbarui, dan pemilu dapat berlangsung, tetapi hubungan kekuasaan yang menentukan siapa yang memiliki akses terbesar terhadap modal, tanah, sumber daya, dan kebijakan dapat tetap bertahan. Di sinilah kita perlu membedakan antara perubahan kebijakan dan perubahan struktural.

Ketimpangan yang Mampu Bertahan dari Satu Rezim ke Rezim Lain

Ketimpangan Indonesia bukan persoalan yang lahir kemarin. Ia sudah berkembang-biak sejak dahulu dan merupakan hasil dari proses sejarah yang panjang mengenai penguasaan sumber daya. Kolonialisme telah meninggalkan struktur ekonomi yang timpang. Pascakemerdekaan, negara berusaha membangun tatanan ekonomi nasional, tetapi berbagai konflik politik dan perubahan rezim membuat agenda pemerataan tidak pernah benar-benar sepenuhnya selesai, ia terus di perhadapkan pada persoalan-persoalan lain.

Kita lihat di masa orde Baru yang kemudian membawa pembangunan ekonomi dalam skala besar. Pertumbuhan, industrialisasi, dan pembangunan infrastruktur memang mengubah wajah Indonesia, tetapi bersamaan dengan itu semua, telah terbentuk konsentrasi modal, patronase politik, dan hubungan erat antara kekuasaan negara dengan kelompok bisnis tertentu.

Reformasi 1998 mengubah sistem politik secara fundamental. Otoritarianisme runtuh, kemudian pemilu menjadi lebih kompetitif, desentralisasi berlangsung, kebebasan politik berkembang meski berjalan tertatih-tatih, dan masyarakat sipil telah memperoleh ruang yang lebih luas. Namun, nyatanya demokratisasi tidak otomatis membongkar struktur ekonomi yang telah terbentuk.

Karl Marx di sini membantu kita untuk memahami persoalan melalui hubungan antara kepemilikan dan kekuasaan. Dalam masyarakat yang alat-alat produksinya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, hubungan ekonomi tidak pernah sepenuhnya netral. Mereka yang menguasai modal memiliki posisi yang jauh berbeda dengan mereka yang memiliki tenaga untuk dijual.

Pierre Bourdieu kemudian memperluas bacaan tentang pemahaman tersebut. Kekuasaan tidak hanya berasal dari modal ekonomi. Kekayaan dapat dikonversi menjadi modal sosial, kultural, dan simbolik. Kekuasaan dapat diwariskan melalui pendidikan, jaringan, institusi, bahkan legitimasi sosial. Dengan demikian, ketimpangan bukan sekadar perbedaan jumlah uang yang dimiliki seseorang, tetapi kemampuan yang tidak setara untuk mempertahankan posisi sosial. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa kekuatan ekonomi dapat bertahan sekalipun sistem politik berubah?

Reformasi dan Reorganisasi Oligarki

Di titik inilah pemikiran Vedi R. Hadiz dan Richard Robison menjadi penting. Dalam kajian mereka tentang politik oligarki Indonesia, jatuhnya Soeharto tidak dipahami sebagai kehancuran kekuasaan oligarkis secara keseluruhan. Justru yang berlangsung adalah reorganisasi kekuasaan.

Kekuatan ekonomi-politik yang telah berkembang dalam struktur Orde Baru beradaptasi dengan institusi baru: demokrasi elektoral, desentralisasi, partai politik, dan mekanisme pasar. Kajian mereka mengenai oligarki Indonesia bahkan telah diperbarui dalam edisi 2026 dengan perhatian terhadap perkembangan kekuasaan oligarkis setelah era Reformasi.

Dengan demikian, Reformasi mengubah cara kekuasaan diperoleh, tetapi belum tentu mengubah siapa yang memiliki kemampuan terbesar untuk menguasainya. Inilah paradoks demokrasi Indonesia.

Ilustrasi: Memahami oligarki di Indonesia – (Sumber: BJN)

Rakyat memang memperoleh hak untuk memilih. Pemerintah dapat berganti. Partai dapat berganti. Presiden dapat berganti, tetapi dalam politik sangat membutuhkan banyak biaya, akses jaringan, sumber daya, dan akses Kekayaan ekonomi dapat dikonversi menjadi pengaruh politik, sementara pengaruh politik dapat kembali digunakan untuk mempertahankan kepentingan ekonomi. Terbentuk sebuah lingkaran yang kekayaannya begitu menghasilkan pengaruh: pengaruh itu menghasilkan akses; akses menghasilkan kebijakan; dan kebijakan dapat kembali menghasilkan kekayaan.

Oligarki dengan demikian yang dalam bahasan ini bukan sekadar persoalan banyaknya orang kaya yang masuk politik. Persoalannya adalah ketika konsentrasi kekayaan memberi kemampuan untuk memengaruhi institusi politik dan kebijakan publik. Di sinilah kita bisa tahu ketimpangan memperoleh dimensi politiknya sendiri.

Persoalan Indonesia hari ini bukan sekadar bahwa distribusi kekayaan belum merata. Persoalannya adalah bahwa struktur kekuasaan yang memungkinkan ketimpangan tersebut bertahan juga belum sepenuhnya berubah.

Pemerintahan Prabowo dan Problem Kebijakan yang Datang dari Atas

Persoalan tersebut menjadi penting untuk diskursus kita ketika membaca pemerintahan Prabowo Subianto. Dua proyek besar pemerintah—Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—harus dibaca bukan hanya berdasarkan tujuan normatif yang dikemukakan pemerintah, tetapi berdasarkan struktur kekuasaan yang dibangun di belakangnya.

Ada pertanyaan yang harus diajukan disini secara tegas, apakah program ini dimaksudkan untuk rakyat? Pertanyaan yang lebih pentingnya adalah: siapa yang menentukan? Siapa yang mengelola? Siapa yang menguasai sumber daya? Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi? Dan sejauh mana rakyat dapat mengawasi serta mengoreksi kebijakan tersebut?

Dalam konteks pembangunan, Amartya Sen membantu kita melalui teori Development as Freedom ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus memperluas kemampuan manusia untuk menentukan kehidupan yang mereka nilai berharga. Artinya di sini, kita bisa lihat kebijakan yang mengatasnamakan rakyat belum tentu memberdayakan rakyat.

MBG dan Persoalan Negara sebagai Pengelola Kesejahteraan

MBG adalah contoh paling jelas dari proyek negara dengan skala yang sangat besar. Pemerintah telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan untuk menjalankannya, termasuk Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG dan berbagai aturan turunan BGN. Oleh karena itu, kritik yang lebih tepat bukan mengatakan MBG sama sekali tidak memiliki dasar hukum, melainkan mempertanyakan kecukupan konstruksi hukum, pembagian kewenangan, akuntabilitas, transparansi, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaannya.

BGN sendiri menyatakan pada 2026 bahwa aturan kerja sama pembangunan SPPG masih disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai bentuk kerja sama, persyaratan mitra, standar bangunan, dan skema pendanaan.

Skala program ini membuat persoalan tersebut bukan perkara administratif kecil. Juknis BGN 2026 menargetkan sekitar 35.000–40.000 SPPG untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat. Dalam desainnya, SPPG dapat melibatkan pemerintah, pihak ketiga, yayasan, organisasi masyarakat, serta TNI dan Polri. Oleh karena itu persoalan politik-ekonominya menjadi besar. Lantas kita bisa mempertanyakan, siapa yang menguasai ekosistem ekonomi di sekitar program tersebut?

Siapa yang menjadi pemasok? Bagaimana kontrak diberikan? Bagaimana konflik kepentingan dicegah? Bagaimana masyarakat dapat mengetahui aliran dana? Bagaimana pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting karena ini adalah program publik dengan anggaran yang sangat besar, ia dapat menciptakan ruang distribusi sumber daya ekonomi. Dalam struktur oligarkis, ruang semacam itu tidak boleh dipandang netral. Bahkan, pemerintah sendiri mengakui keterlibatan TNI dan Polri dalam pembangunan, serta pengelolaan SPPG.

Pada Februari 2026, Presiden meresmikan 1.072 SPPG Polri. Kita tentu dapat memahami alasan pemerintah mengenai jaringan dan kemampuan logistik institusi keamanan, tetapi persoalannya bukan semata apakah TNI dan Polri mampu membantu. Pertanyaannya adalah: mengapa urusan kesejahteraan sipil semakin membutuhkan keterlibatan institusi keamanan?

Di dalam iklim negara demokratis kita  membutuhkan efektivitas, tetapi juga harus punya batas kelembagaan. Pelayanan publik pada inti dasarnya merupakan ruang sipil. Ketika institusi yang dibentuk untuk pertahanan dan keamanan mengambil ruang yang semakin besar dalam urusan sosial-ekonomi, normalisasi tersebut perlu dipertanyakan secara tegas.

Negara yang kuat bukan negara yang membuat aparat keamanan hadir di setiap ruang kehidupan. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki institusi sipil yang mampu menjalankan fungsi kesejahteraan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kopdes dan Koperasi yang Kehilangan Rakyatnya

Persoalan berbeda tetapi memiliki akar serupa terdapat dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah membentuk percepatan program ini melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut menjadi instrumen utama percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian diikuti berbagai kebijakan lain, termasuk Inpres Nomor 17 Tahun 2025 mengenai pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Di sini muncul persoalan konseptual. Koperasi seharusnya tidak sekadar dibentuk untuk rakyat. Tetapi Koperasi seharusnya tumbuh dari rakyat itu sendiri.

Mohammad Hatta atau yang kita kenal Bung Hatta ia menempatkan koperasi dalam kerangka demokrasi ekonomi. Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan organisasi yang memungkinkan masyarakat membangun kekuatan ekonomi bersama melalui partisipasi, kepemilikan, musyawarah, dan pengelolaan demokratis. Pemikiran Hatta juga menempatkan koperasi sebagai ruang komunitas yang membangun demokrasi, partisipasi, dan kekuatan bersama.

Ini sangat penting karena Pasal 33 UUD 1945 berbicara tentang perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam kerangka Hatta, asas kekeluargaan tidak identik dengan hubungan paternalistik antara negara dan rakyat. Ia menunjuk pada kerja sama ekonomi masyarakat.

Ketika negara merancang koperasi secara sangat terpusat, pertanyaan mendasarnya bukan apakah pemerintah berniat membantu masyarakat. Pertanyaannya justru adalah pada: Apakah yang sedang dibangun merupakan demokrasi ekonomi dari bawah atau administrasi ekonomi dari atas?

Koperasi disini menurut Hatta seharusnya berangkat dari kebutuhan anggota. Masyarakat mengidentifikasi persoalan ekonominya sendiri, membentuk organisasi sendiri, memilih pengurus dengan demokratis, mengawasi modal, menentukan usahanya sendiri, dan menikmati manfaatnya.

Apakah negara boleh hadir pertanyaannya? Jawabannya tentu saja. Negara boleh hadir melalui regulasi, pendidikan, pembiayaan, dan perlindungan. Tetapi negara tidak semestinya menggantikan rakyat sebagai subjek koperasi.

Jika koperasi memiliki badan hukum, kantor, pengurus, modal, dan program usaha tetapi keputusan strategisnya sepenuhnya ditentukan dari atas, maka label koperasi tidak otomatis menjadikannya demokrasi ekonomi.

Lebih problematis lagi ketika calon manajer Kopdes mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Pada 2026, calon pengelola Kopdes memang mengikuti pendidikan yang melibatkan pelatihan bela negara dan pendekatan militer.

Di sini lagi dan lagi persoalannya bukan apakah disiplin itu penting. Persoalannya adalah kultur apa yang sedang dibawa ke dalam institusi ekonomi rakyat?

Seorang manajer koperasi membutuhkan kemampuan akuntansi, manajemen usaha, pemasaran, tata kelola, hukum koperasi, literasi keuangan, serta kemampuan membangun partisipasi anggota. Koperasi bukan kesatuan komando yang ada dalam kultur militeristik.

Hubungan ini terjalin atas asas pengurus dengan anggota bukan hubungan atasan dan bawahan, melainkan hubungan mandat dan pertanggungjawaban.

Ketika logika militeristik semakin dekat dengan institusi ekonomi rakyat, terdapat risiko bahwa koperasi kehilangan salah satu fungsi terpentingnya yaitu menjadi sekolah demokrasi ekonomi.

Negara yang Mengelola Rakyat atau Rakyat yang Mengendalikan Negara?

Pembahasan persoalan diatas telah teruraikan dan di sinilah MBG, Kopdes, oligarki, dan ketimpangan bertemu. Persoalannya bukan apakah pemerintah memiliki niat membangun kesejahteraan. Persoalannya jauh lebih dari itu ia adalah semacam kekuasaan yang didistribusikan dalam proses pembangunan tersebut.

Jika rakyat hanya menerima makanan, menerima koperasi, menerima program, dan menerima keputusan yang telah dibuat dari atas, maka posisi sosial mereka tidak banyak berubah. Mereka tetap menjadi objek, padahal konsep negara demokrasi tidak seperti itu, seharusnya pemerintah membuat rakyat semakin mampu menentukan kehidupannya sendiri.

Hadiz membantu kita memahami mengapa persoalan tersebut penting: kekuasaan oligarkis dapat bertahan dengan menyesuaikan diri terhadap perubahan institusi. Hatta mengingatkan bahwa demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi tidak cukup.

Sen mengingatkan bahwa pembangunan harus memperluas kemampuan manusia. Marx membantu menjelaskan bagaimana kepemilikan dan struktur ekonomi membentuk hubungan kekuasaan. Bourdieu menunjukkan bagaimana ketimpangan dapat direproduksi melalui berbagai bentuk modal.

Semua perspektif tersebut bertemu pada satu persoalan besar: siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan distribusi sumber daya?

Kritik-kritik yang saya uraikan di atas dan tujukan kepada pemerintahan Prabowo tidak seharusnya berhenti pada apakah MBG berhasil memberi makan atau apakah Kopdes berhasil berdiri di ribuan desa. Pertanyaan yang lebih mendasar dan pentingnya adalah: apakah proyek-proyek tersebut benar-benar mengubah posisi rakyat dalam struktur ekonomi Indonesia?

Jika tidak, maka negara hanya sedang memperluas kapasitasnya mengelola ketimpangan. Program kapan saja bisa berubah.  Anggaran kapanpun dapat diperbesar. Institusi yang mengelola dapat diperbanyak. Rezimpun kelak dapat berganti. Tetapi apabila rakyat tetap berada di posisi sebagai objek kebijakan, maka perubahan itu belum menyentuh akar persoalan.

Setelah 81 tahun kemerdekaan, mungkin inilah pertanyaan yang paling tidak nyaman bagi republik: apakah kita benar-benar sedang membangun masyarakat yang berdaulat, atau sekadar membangun negara yang semakin kuat mengatur masyarakat?

Kemerdekaan tidak selesai ketika penjajahan berakhir. Kemerdekaan harus menemukan bentuk sosial dan ekonominya yang baru dan mencari jalan pintasnya. Ketika rakyat memiliki kemampuan untuk menentukan hidupnya sendiri, ketika kekayaan tidak terkonsentrasi menjadi kekuasaan politik, dan ketika kebijakan publik tidak hanya dibuat untuk rakyat tetapi juga lahir dari rakyat.

Selama struktur kekuasaan ini yang terus-menerus menghasilkan ketimpangan belum disentuh, pergantian pemerintahan hanya akan menjadi pergantian wajah saja. Kita semua akan terus menyaksikan hal yang sama terus-menerus siapapun pemimpinnya. Kelak rezim akan berganti, kelak kebijakanpun akam berganti, tetapi persoalan struktural ini akan terus kembali dan terus menghantui. (L. Malaranggi).

***

Daftar Referensi

Bourdieu, Pierre. The Forms of Capital. Dalam J. G. Richardson (ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. Greenwood, 1986.

Hadiz, Vedi R. & Richard Robison. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. Routledge, 2004.

Hadiz, Vedi R. & Richard Robison. Oligarchy and the End of Reformasi in Indonesia: Power Reorganised. Routledge, 2nd ed., 2026.

Routledge

Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan. Tintamas, 1966.

Marx, Karl. Capital: A Critique of Political Economy, Volume I. 1867.

Sen, Amartya. Development as Freedom. Oxford University Press, 1999.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Badan Gizi Nasional. Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Badan Geospatial dan Infomatika

Badan Gizi Nasional. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dan berbagai aturan pelaksanaannya. 

Judul: Dari Pergantian Rezim ke Pergantian Kebijakan: Mengapa Struktur Ketimpangan Indonesia Tak Kunjung Berubah?

Penulis: L. Malaranggi

Editor: JHK

Sekilas tentang Penulis

L. Malaranggi kelahiran Indramayu. Ia adalah penulis cerpen, puisi, essai, dan opini di berbagai media. Ia menulis tentang pengalaman sehari-hari, ingatan, dan relasi antarmanusia dengan gaya sederhana dan reflektif. Selain menulis fiksi, ia juga tertarik pada isu sosial dan kebudayaan. Bisa di sapa di @malarangiii

***