BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI, Jumat (26/06/2026) – Artikel berjudul “Pemadaman Listrik di Jawa Barat dan Tata Kelola Energi dalam Perspektif Islam” ini ditulis oleh Lilis Suryani yang berprofesi sebagai seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Yayasan Putra Sukamanah Sejahtera yang beralamat di Jalan Sasak Besi No 4, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Sebagai warga Kabupaten Bandung Barat, penulis merasakan langsung dampak dari gangguan pasokan listrik tersebut. Aktivitas rumah tangga terganggu, pekerjaan yang bergantung pada jaringan internet terhambat, pelaku usaha mengalami kerugian. Bahkan, kegiatan ibadah dan pelayanan publik ikut terdampak.
Pada era modern saat ini, listrik bukan lagi sekadar fasilitas pendukung, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Hampir seluruh aktivitas manusia bergantung pada energi listrik, mulai dari penerangan, pendidikan, kesehatan, komunikasi, hingga sektor ekonomi. Oleh karena itu, ketika terjadi pemadaman listrik secara berulang, masyarakat tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga kehilangan hak atas layanan publik yang semestinya dijamin negara.

Pihak PLN melalui Manager Komunikasi PLN UID Jawa Barat, Nurmalitasari, menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa masih dalam kondisi terkendali. Namun, manajemen beban secara terbatas terpaksa dilakukan di sejumlah wilayah untuk menjaga keandalan sistem secara keseluruhan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa terdapat persoalan dalam pengelolaan pasokan dan distribusi energi yang menyebabkan masyarakat harus menanggung konsekuensinya melalui pemadaman bergilir.
Dari sudut pandang Islam, persoalan ini tidak dapat dilihat semata sebagai masalah teknis kelistrikan. Pemadaman listrik yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat sesungguhnya berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam mengurus urusan rakyat. Dalam Islam, penguasa adalah ra’in (pengurus) yang wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan menjamin kemaslahatan mereka.
Rasulullah saw. Bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban langsung untuk memastikan kebutuhan publik terpenuhi dengan baik. Ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan layanan dasar yang sangat vital seperti listrik, maka hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan oleh penguasa.
Listrik pada hakikatnya merupakan kebutuhan publik yang bersumber dari pengelolaan energi dan sumber daya alam. Indonesia, termasuk Jawa Barat, sesungguhnya memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, baik berupa batu bara, gas alam, panas bumi, air, maupun sumber energi lainnya. Namun ironisnya, masyarakat masih harus menghadapi ancaman pemadaman listrik dan berbagai persoalan energi lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola sumber daya alam yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam sering diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikelola dengan orientasi keuntungan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membuka ruang bagi keterlibatan korporasi dalam pengelolaan sektor-sektor strategis. Akibatnya, orientasi pelayanan kepada rakyat sering kali berbenturan dengan kepentingan bisnis, efisiensi biaya, dan perhitungan keuntungan ekonomi.
Di sisi lain, Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sumber daya alam dan energi. Islam menetapkan bahwa kekayaan alam yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Negara tidak boleh menyerahkan penguasaan sumber daya tersebut kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli demi keuntungan tertentu.
Rasulullah saw. Bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (H.R. Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. Dalam konteks modern, listrik dan sumber energi pembangkitnya termasuk dalam kategori ini. Karena itu, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikannya untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak.
Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya energi dilakukan secara langsung oleh negara atas nama umat. Hasil pengelolaan sumber daya alam dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, membangun infrastruktur, serta menjamin pelayanan publik yang berkualitas. Negara tidak menjadikan sektor energi sebagai ladang komersialisasi, melainkan sebagai instrumen pelayanan.
Dengan paradigma tersebut, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan ketersediaan pasokan energi yang memadai, membangun infrastruktur pembangkit dan distribusi yang andal, serta melakukan perencanaan jangka panjang berdasarkan kebutuhan rakyat. Jika terjadi gangguan, negara wajib segera melakukan langkah-langkah yang efektif agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Pemadaman listrik yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Di tengah kemajuan teknologi dan melimpahnya potensi sumber daya alam yang dimiliki negeri ini, masyarakat seharusnya dapat menikmati layanan listrik yang stabil dan berkualitas, apalagi listrik telah menjadi kebutuhan vital yang menentukan aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Keprihatinan warga Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung Barat, bukan sekadar keluhan atas padamnya lampu atau terputusnya jaringan internet. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan harapan masyarakat agar negara hadir secara nyata dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Ketersediaan listrik yang andal merupakan bagian dari hak publik yang wajib dipenuhi.
Dari perspektif Islam, solusi mendasar atas persoalan energi tidak cukup dilakukan melalui langkah teknis sesaat. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam dari orientasi kapitalistik menuju pengelolaan yang berlandaskan syariat Islam. Dengan menjadikan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, kebutuhan energi masyarakat dapat dijamin secara lebih optimal.
Pemadaman listrik yang terjadi saat ini hendaknya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional. Islam menawarkan konsep yang menempatkan negara sebagai pelayan rakyat dan pengelola amanah kekayaan alam demi kesejahteraan bersama.
Dengan pengelolaan yang benar sesuai prinsip syariat, pasokan listrik bukan hanya menjadi lebih terjamin, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
***
Sekilas tentang Penulis
Lilis Suryani adalah seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Yayasan Putra Sukamanah Sejahtera yang beralamat di Jalan Sasak Besi No 4, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Disela-sela kesibukan mengajar, ia sering menulis artikel opini yang berkaitan dengan hal-hal yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sebagai seorang pendidik, Lilis berpikir harus peka terhadap apa yang tengah terjadi di tengah masyarakat. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepeduliannya terhadap masa depan generasi muda yang ada di daerahnya.
Beberapa karya tulis dalam bentuk artikel (opini) yang telah dibuat Lilis tertuang dalam naskah-naskah yang sudah tersebar diberbagai media online di Jawa Barat, di antaranya Walimedia.Id, Dobrak.co, Inijabar.com, Kabarfajar.com dan banyak lagi media lainnya. Ia berharap tulisannya bisa menjadi penerang bagi para pembaca media online di tanah air. (Lilis Suryani)
***
Judul: Pemadaman Listrik di Jawa Barat dan Tata Kelola Energi dalam Perspektif Islam
Penulis: Lilis Suryani, Guru dan Pegiat Literasi
Editor: JHK