Zakat Fitrah: Penyuci Jiwa dan Peneguh Kepedulian Sosial

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Jumat (06/03/2026) – Artikel berjudul “Zakat Fitrah: Penyuci Jiwa dan Peneguh Kepedulian Sosial” ini ditulis oleh Dr. Agus Syihabudin, M.A., Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Konsultan dan Mediator Waris.

Zakat adalah kewajiban dan sekaligus rukun Islam bagi setiap muslim yang telah balig. Ia bukan sekadar anjuran moral, melainkan pilar yang menopang bangunan keislaman seseorang. Salah satu bentuk kewajiban tersebut adalah zakat fitrah yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai penutup ibadah puasa.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang tidak baik dan perbuatan sia-sia, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah hari raya maka ia terhitung sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud (no. 1609) dan Ibnu Majah (no. 1827).

Dr. Drs. Agus Syihabudin, M.A., penulis – (Sumber: fsrd.itb.ac.id)

Sabda Nabi Muhammad SAW ini mengandung hikmah yang mendalam. Ia tidak hanya menegaskan kewajiban zakat fitrah secara hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana Islam memadukan penyucian diri dan kepedulian sosial dalam satu ibadah.

Zakat fitrah menjadi penghubung antara kesalehan personal dan tanggung jawab sosial. Dari hadis ini, setidaknya terdapat tiga hikmah penting. Zakat fitrah bukan sekadar penutup Ramadan, melainkan penyempurna puasa agar ibadah tidak berhenti pada pengendalian diri, tetapi berbuah manfaat bagi sesama.

Pertama, Zakat sebagai Thuhrat li al-shā’im.

Kata thuhrat menurut Louis Ma’luf dalam Al Munjid fi al-Lughah (hlm. 474) berasal dari akar kata َ طَه ُر yang berarti suci, bersih, terbebas dari kotoran. Menariknya, yang dibersihkan bukanlah harta, melainkan shā’im, orang yang berpuasa. Ini mengisyaratkan bahwa meskipun telah menahan lapar dan dahaga, seorang yang berpuasa tetap rentan ternodai oleh kotoran al-rafats dan al-laghw.

Al-rafats, menurut Ibnu Manzhur dalam Lisān al-‘Arab (hlm. 1686), merujuk pada ucapan kotor yang menjurus pada hubungan intim. Adapun Al laghw sebagaimana dijelaskan Al-Jurjani dalam Al Taʿrīfāt (hlm. 161), berarti sesuatu yang sia-sia, percakapan kosong yang tidak bernilai. Dalam konteks ini, Ibn Qudamah dalam Al Mughni (juz 4, hlm. 282–283) menjelaskan bahwa zakat al-fitr berfungsi mengembalikan manusia pada keadaannya yang suci, menyempurnakan puasa dari cela yang mungkin mengotorinya.

Secara semantik, kedua istilah Al-rafats dan Al laghw ini menggambarkan “kebocoran batin” selama Ramadan. Kita mungkin berhasil menahan makan, tetapi belum tentu berhasil menjaga lidah dan ego. Di sinilah zakat fitrah hadir sebagai “penutup celah”. Ia membersihkan residu residu batin yang tersisa. Hikmah ini memberi pesan bahwa ibadah puasa Ramadan yang dilakukan seseorang tidak sempurna sebelum ia memperbaiki dampaknya terhadap orang lain.

Kedua, Zakat sebagai Thu‘mat li al-masākīn.

Kata thu‘mat, menurut Luis Ma’luf dalam Al Munjid fi al-Lughah, (hlm. 466), berasal dari akar kata َ طَع ِم, yang berarti makan atau kenyang. Pengaitan zakat fitrah dengan ungkapan thu‘mat li al-masākīn, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu al-Fatawa (25/71), menunjukkan tujuan utama zakat fitrah, yaitu memberi makan kepada orang-orang miskin pada hari raya agar mereka turut merasakan kegembiraan hari tersebut.

Dengan demikian, zakat fitrah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang konkret dan mendasar, bukan sekadar memindahkan kepemilikan harta. Mengapa Nabi tidak menggunakan kata māl (harta), tetapi memilih istilah “makanan”? Pilihan diksi ini bukan tanpa makna. “Harta” bersifat abstrak, sedangkan “makanan” bersifat konkret dan langsung menyentuh kebutuhan paling dasar manusia.

Dalam struktur kebutuhan hidup, pangan menempati lapisan paling fundamental. Ia bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan syarat mutlak biologis bagi keberlangsungan kehidupan. Kekurangan asupan gizi dalam jangka panjang dapat memicu berbagai persoalan kesehatan seperti stunting, anemia, penurunan imunitas, hingga penyakit kronis.

Dalam kondisi ekstrem, ketiadaan pangan bahkan kelangsungan hidup itu sendiri. Dengan demikian, mengancam penggunaan istilah “makanan” menegaskan bahwa zakat fitrah diarahkan untuk menjawab kebutuhan yang paling mendasar dan mendesak. Ia memastikan bahwa pada hari raya, setiap orang, terutama kaum miskin, tidak sekadar menerima nilai ekonomi, tetapi memperoleh keberlangsungan hidup yang nyata.

Lebih dari itu, makanan melambangkan kehadiran dan kebersamaan pada hari raya. Zakat fitrah bukan sekadar mengenyangkan perut, tetapi menjaga martabat sosial, agar kaum miskin turut merasakan kegembiraan tanpa minder. Inilah keindahan misi Islam, yaitu spiritualitas yang membumi dan menyentuh realitas.

Puasa Ramadan harus berbuah solidaritas nyata, sehingga gema takbir di Hari Raya disambut tanpa ada perut yang kosong. Puasa melatih empati, kita merasakan lapar agar memahami penderitaan sesama. Namun, zakat fitrah mengubah empati itu menjadi aksi nyata.

Jika puasa adalah pendidikan rasa, maka zakat fitrah adalah distribusi rasa tersebut dalam bentuk pangan yang menguatkan kehidupan. Dengan demikian, pengaitan zakat fitrah dengan thu‘mat menegaskan satu pesan penting: kesalehan sejati harus dapat dirasakan dan menghadirkan kehidupan bagi sesama.

Ketiga, Antar Zakat dan Sedekah Biasa.

Sabda Nabi tersebut juga menyebutkan waktu pelaksanaan zakat fitrah, yaitu harus sebelum salat ‘Id. Jika ditunaikan setelah salat ‘Id, maka ia terhitung sebagai sedekah biasa. Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bārī (juz 3, hlm. 438) mengutip riwayat dari Abdullah bin Umar yang menguatkan riwayat tersebut: Nabi SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar rumah untuk melaksanakan salat ‘Id.

Abdullah bin Abdurrahman al-Saqqāf dalam Al-Durar al-Saniyyah menegaskan bahwa zakat yang ditunaikan setelah salat ‘Id tidak lagi berstatus sebagai zakat fitrah. Karena itu, orang yang menunaikannya setelah salat ‘Id dipandang belum menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Dilihat dari aspek hikmahnya, ketentuan waktu penunaian zakat fitrah ini menunjukkan bahwa waktu bukan sekadar persoalan teknis fikih, melainkan juga simbol kesiapan spiritual. Zakat fitrah merupakan bagian dari sistem penyucian Ramadan. Jika ditunaikan tepat waktu, ia menjadi klimaks ibadah dan penutup yang sempurna; jika terlambat, ia tetap bernilai kebaikan, tetapi kehilangan momentum simboliknya sebagai penyempurna puasa.

Penutup

Kewajiban zakat fitrah yang dititahkan Nabi Muhammad SAW mengandung hikmah bahwa puasa Ramadhan tidak berhenti pada dimensi personal sebagai latihan menahan lapar dan dahaga, tetapi harus benar-benar menyucikan jiwa.

Jiwa yang suci ditandai oleh hati yang bersih dari sifat kikir, egoisme, dan ketidakpedulian, serta lisan dan anggota badan yang terjaga dari rafats dan laghw. Pada saat yang sama, kesucian jiwa itu terwujud dalam kepedulian sosial dengan memastikan terpenuhinya kebutuhan paling dasar manusia sebagai simbol keberlangsungan hidup dan penjagaan martabatnya.

***

Judul: Zakat Fitrah: Penyuci Jiwa dan Peneguh Kepedulian Sosial

Penulis: Dr. Agus Syihabudin, M.A.

Editor: Jumari Haryadi