BeritaBerita Jabar NewsBJNLingkungan HidupSosial

Tambang Pongkor dan PETI: Kuasa yang Menggerus Hak Rakyat dan Lingkungan

BERTIA JABAR NEWS (BJN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum’at (18/04/2025) – Dalam pengelolaan tambang selalu saja ada pihak yang dirugikan, tetapi selama pihak yang diuntungkan mengakar kuat dalam birokrasi, rakyat hanya terima getahnya. Kegiatan tambang yang terjadi di Gunung Pongkor oleh PT Antam Tbk salah satunya. Keruk-mengeruk dilakukan sejak tahun 1994 Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor terletak di desa Bantar Karet, Kec. Nanggung, Kabupaten Bogor.

Pada tahun 1990 kuasa pertambangan eksploitasi ini terbit seluas 4.058 hektaredan terus meluaskan dirinya pada saat ini. Selain itu Kec. Nanggung dengan ”gunung emasnya” juga melebarkan perseteruan alam dengan adanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa lokasi. Investigasi yang dilakukan oleh WALHI Jawa Barat menemukan setidaknya ada 50-100-an titik lubang yang ada disana.

Anomali terjadi ketika kawasan tidak lagi berfungsi semestinya. Limbah yang dibuang oleh para penambang dan perusahaan mencemari aliran sungai Cikaniki juga ekosistem didalamnya, ikan-ikan pernah mati massal pada tahun 2009. Keresahan warga juga timbul akibat adanya iritasi kulit yang dialami mereka, sebab sungai tersebut masih berfungsi sebagai kegiatan sehari-hari. Sungai menjadi hitam akibat limbah sianida ribuan liter setiap harinya yang berasal dari proses pemurnian emas.

Tata ruang wilayah Kabupaten Bogor diatur dalam Peraturan Daerah (2024) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2024-2028. “Kalo dilihat dari kesesuaian fungsi Kecamatan Nanggung itu penyangga (pelindung) bagi kawasan dibawahnya, dan itu tertera di Pasal 43 RTRW Kab. Bogor. Sering kali tata fungsi itu tumpang tindih dengan kepentingan lain. Misalkan malah menjadikannya kawasan pertambangan di klausul lainnya.” ujar Fauqi, Tim Advokasi WALHI Jawa Barat.

Kecamatan Nanggung tertera dalam pasal 43 sebagai Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan dibawahnya. Misalkan saja Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Jasinga adalah kawasan sekitar pertambangan di Gunung Pongkor. Bahkan dalam Perda tata ruang tahun 2016 sebelumnya, Nanggung termasuk kawasan resapan air dan kawasan rawan bencana alam.

”Nah ini masalahnya, perusahaan dan PETI makin berkuasa karna seenaknya kemudian ditambah melemahnya kewenangan daerah. Dalam UU Cipta Kerja memberikan penyelenggaraan kegiatan pertambangan kepada pemerintah pusat, dan itu dari hulu ke hilir. Jadi pemerintah daerah dengan ketegasan yang kurang sekarang ditimpa kewenangannya hilang.” ucap Fauqi.

Selain itu apa yang ditemukan oleh WALHI Jawa Barat, banyaknya titik-titik tambang ilegal Nanggung juga ditemukan di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet. Ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah seolah lazim. Padahal masyarakat jelas banyak menerima imbasnya. Dalam Pasal 67 UUPLH memberikan klausul ”wajib” bagi setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Masyarakat Kecamatan Nanggung dan sekitarnya juga harus mulai sadar adanya potensi bencana dari kegiatan tambang.

***

Judul: Kecamatan Nanggung terisolasi Antam Pongkor dan PETI, Pemerintah daerah lebih memilih untuk sunyi. 
Editor: RAT

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *