Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI/ARTIKEL/FEATURE, Kamis (03/10/2024) – Artikel berjudul “Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sungguh tragis, telah terjadi berbagai hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu. Hal ini menunjukkan adanya karut-marut dalam memetakan kekayaan alam dan pengelolaan tambang. Apakah semua ini akan terjadi berulang?
Terungkap ada aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilakukan oleh sekelompok WNA (Warga Negara Asing) asal China yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah. Dengan menghasilkan emas 774 Kg senilai Rp1,02 T. (cnnindonesia.com, 27/09/2024).
Bukan hanya di sana, ternyata di lokasi lain terdapat puluhan orang penambang emas ilegal Barat tertimbun longsor lubang galian tambang yang terletak di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera, (liputan6.com, 27/9/2024).
Berbagai peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengelolaan tambang supaya berbagai hal buruk tersebut tidak lagi berulang pada masa depan. Negara seharusnya memiliki big data kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air dan memiliki kedaulatan, serta kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan pengelolan tambang.
Faktanya, sistem kapitalisme menjadikan pengurusan pertambangan atau sumber daya alam tidak tepat. Kasus tambang ilegal dibiarkan berulang sekalipun ada undang-undang yang mengaturnya.
Pandangan Islam dalam Pengelolaan Tambang
Islam mengatur peran negara begitu jelas dan gambling, yakni menjadikannya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Kesadaran negara terhadap dua peran ini akan menuntun negara mengatur potensi kekayaan alam sesuai dengan ketentuan Allah Swt. yang selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya. Rasulullah Saw. telah memberi contoh tata cara mengelola harta tambang. Contoh tersebut merupakan hukum syariat yang wajib diambil oleh negara dalam mengelola tambang.
Dari Abu Hurairah, secara marfu Rasulullah Saw. bersabda bahwa ada tiga hal yang tidak boleh dilarang atau dihalangi bagi orang lain untuk memanfaatkannya, yakni rerumputan, air, dan dan api. (Hadis riwayat Ibnu Majah).
Hal yang termasuk milik umum adalah kekayaan alam atau barang tambang yang jumlahnya melimpah sehingga haram dimiliki oleh individu. Oleh karena itu, syariah Islam mengatur pengelolaan tambang dan memetakan wilayah tambang. Banyak sedikitnya barang tambang ditentukan oleh para ahli terkait, sementara hima diperuntukkan bagi kebutuhan negara untuk menjaga fungsi ekologi lingkungan.
Jika jumlahnya melimpah maka negara akan mengelola tambang tersebut secara mandiri tanpa campur tangan individu atau swasta karena monopoli tambang hukumnya haram. Dengan konsep ini, negara akan sanggup menutup celah perampokan tambang oleh pihak asing.
Hasil pengelolaan tambang ini akan dikembalikan kepada rakyat, distribusinya bisa diberikan secara langsung dalam bentuk subsidi energi dan sejenisnya, atau secara tidak langsung dalam bentuk jaminan gratis kebutuhan publik yang dibiayai oleh pos kepemilikan umum Baitul Mal.
Sementara jika jumlahnya sedikit dan wilayah tersebut tidak membahayakan untuk dieksplorasi atau dieksploitasi maka negara mengizinkan individu atau swasta mengelola tambang tersebut dengan syarat mulai dari prosedur, alat-alat yang digunakan, dan para pekerjanya harus disesuaikan dengan kualifikasi yang ditentukan oleh negara.
Negara memerintahkan qodhi hisbah untuk mengontrol kualitas pengelolaan tambang individu secara berkala agar kebijakan ini tidak diremehkan sehingga dalam kebijakan ini, negara tetap bisa memastikan jaminan keselamatan rakyat.
Negara juga bisa mencegah terjadinya bencana longsor di tanah tambang. Alhasil pengelolaan tambang yang dilakukan oleh negara ataupun individu tetap dapat dimanfaatkan secara optimal dan mampu memberi kesejahteraan kepada seluruh rakyat.
Terlebih, negara juga memastikan individu dan masyarakat memiliki kepribadian Islam melalui sistem pendidikan Islam, sehingga individu yang ada bukan individu yang dengan mudah ikut tambang ilegal demi mengejar keuntungan.
Pengelolaan tambang akan nyata memberikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, jika negara mau menerapkan aturan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan. (Ummu Fahhala).
***
Sekilas tentang penulis:
Ummu Fahhala, seorang pegiat literasi, ibu dari lima anak (Fadilah, Arsyad, Hasna, Hisyam & Alfatih). Selain sebagai Ummu warobbatil bait, juga sebagai praktisi pendidikan. Menulis untuk dakwah. Semoga menjadi wasilah datangnya hidayah dari Allah Swt. dan meraih pahala jariyah.
Judul: Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK