PIHK Bukan Pelaku Korupsi, tapi Korban Jual Beli Paksa Kuota Haji Khusus oleh Petinggi Kemenag RI
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI, Kamis (16/10/2025) – Artikel berjudul “PIHK Bukan Pelaku Korupsi, tapi Korban Jual Beli Paksa Kuota Haji Khusus oleh Petinggi Kemenag RI” ini ditulis oleh Tim Redaksi TPPI News.
Isu “Korupsi Kuota Haji Khusus” yang kini menyeret banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke ranah hukum dinilai tidak berdasar dan sangat menyesatkan.
Faktanya, PIHK justru merupakan korban dari praktik jual beli paksa kuota tambahan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum atau petinggi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Melalui KMA 130 Tahun 2024, pembagian kuota tambahan 50:50 antara Haji Reguler dan Haji Khusus telah menimbulkan kekacauan hukum dan membuka celah transaksi kuota yang tidak transparan.
Banyak PIHK akhirnya terjebak dalam situasi dilematis — antara mempertahankan amanah jamaah yang sudah membayar penuh, atau menolak kuota tambahan dengan risiko jamaah gagal berangkat.
“PIHK tidak pernah menikmati uang negara. Kami justru dipaksa untuk membayar agar jamaah kami bisa berangkat. Ini bukan bisnis, ini tekanan sistemik,” ujar salah satu pimpinan PIHK yang kini tengah menjalani pemeriksaan.
PIHK Tidak Menggunakan Dana Negara, Apalagi Dana Jamaah Reguler
Penting ditegaskan bahwa PIHK tidak sepeserpun menggunakan dana jamaah reguler atau dana negara untuk memberangkatkan jamaah Haji Khusus.
Seluruh biaya perjalanan haji khusus ditanggung langsung oleh jamaah secara mandiri, tanpa subsidi, bantuan, atau pembiayaan dari pemerintah.
Dana yang disetorkan jamaah melalui rekening BPKH adalah dana pribadi jamaah, bukan keuangan negara. PIHK hanya menjalankan fungsi pengelola layanan haji berdasarkan regulasi dan perizinan resmi dari Kemenag.
“Kalau tidak ada uang negara yang digunakan, tidak ada pula kerugian negara. Lalu apanya yang dikorupsi?” Tegas Holil Aksan Umarzen, Ketua Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI).

PIHK Justru Menguntungkan Negara dan Jamaah Reguler
Keberadaan PIHK bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga berkontribusi positif bagi negara dan masyarakat.
Dengan penyelenggaraan haji khusus yang seluruhnya dibiayai jamaah mandiri, negara justru diuntungkan secara finansial. Pemerintah dapat menghemat dana subsidi haji reguler sekitar Rp37 juta per jamaah.
Dengan asumsi 10.000 jamaah haji khusus, penghematan subsidi mencapai sekitar Rp370 miliar, yang berarti PIHK membantu meringankan beban APBN tanpa memakai dana negara sedikit pun.
Selain itu, keberadaan PIHK juga memberikan kenyamanan bagi jamaah haji reguler, terutama pada masa puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina — karena sebagian jamaah tertampung di sektor khusus, sehingga kepadatan jamaah reguler berkurang signifikan.
“PIHK justru membantu menciptakan tata kelola ibadah yang lebih tertib dan manusiawi. Tanpa PIHK, tenda-tenda Mina dan Arafah akan semakin sesak,” ujar Holil.
TPPI Siapkan Langkah Hukum Jika Diperlukan
Menanggapi ketidakpastian hukum dan maraknya pemeriksaan terhadap PIHK, TPPI – Tim Penyelamat PIHK Indonesia menegaskan bahwa hingga kini belum mendaftarkan permohonan Uji Materi (JR) terhadap KMA 130, namun sedang mempersiapkan langkah hukum tersebut bila dirasakan perlu demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh penyelenggara haji khusus.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tapi jika aturan ini terus menimbulkan korban, maka Uji Materi ke Mahkamah Agung menjadi jalan konstitusional yang sah dan bermartabat,” kata Holil Aksan Umarzen.
Keadilan Harus Tegak ke Arah yang Benar
TPPI menyerukan kepada aparat penegak hukum agar objektif dan proporsional dalam memeriksa kasus dugaan “korupsi kuota haji”.
Pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada pihak yang memperjualbelikan kuota, bukan kepada penyelenggara yang terpaksa membeli demi menyelamatkan keberangkatan jamaah.
“Keadilan jangan hanya tajam ke bawah. PIHK adalah pelaku ibadah, bukan pelaku kejahatan.
Mereka melayani jamaah, bukan memperdagangkan kuota,” tegas Holil.
***
Judul: PIHK Bukan Pelaku Korupsi, tapi Korban Jual Beli Paksa Kuota Haji Khusus oleh Petinggi Kemenag RI
Penulis: Tim Redaksi TPPI News
Sumber: TPPI – Tim Penyelamat PIHK Indonesia
Editor: Jumari Haryadi