ArtikelBerita Jabar NewsBJNOpiniSosial

Pesta Sabun di Tempat Hiburan Malam: Menuai Kecaman Publik

BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kolom OPINI, Minggu (07/09/2025) – Artikel berjudul Pesta Sabun di Tempat Hiburan Malam: Menuai Kecaman Publik ini ditulis oleh Lilis Suryani yang berprofesi sebagai Guru dan Pegiat Literasi.

Seperti tidak ada yang aneh pada istilah “Pesta Sabun” atau “Foam Party” yaitu acara unik yang digelar di salah satu tempat hiburan malam yaitu Diskotik Bunker Brotherhood, diduga acara ini digelar untuk menarik minat pengunjung.

Konsepnya pun terbilang menarik perhatian karena pengunjung dimanjakan dengan busa-busa sabun yang bertebaran di area pesta tempat hiburan malam. Namun demikian, belakang terungkap bahwa acara yang viral di media sosial ini disebut-sebut menampilkan adegan yang tidak pantas hingga memperlihatkan aurat. Tentu saja hal tersebut menuai kecaman publik.

Hal ini disebabkan karena banyak pihak menilai bahwa tindakan itu terlalu vulgao, terutama saat orang-orang yang berpesta jadi basah kuyup dan memperlihatkan lekuk tubuhnya. Disisi lain juga dinilai bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.

Hiburan malam
Ilustrasi: Suasana hiburan malam di perkotaan – (Sumber: Arie/BJN)

Sulit Menertibkan Tempat Hiburan Malam

Banyaknya praktik yang melanggar aturan di tempat hiburan malam membuktikan bahwa memang tempat hiburan malam tidak sesuai dengan norma dan aturan yang dijunjung tinggi masyarakat, khususnya Kota Bandung yang mempunyai visi agamis. Namun, keberadaan tempat-tempat hiburan malam ini sulit untuk ditertibkan karena tempat tersebut mengklaim telah memenuhi aturan yang berlaku terkait administrasi pemerintahan. Seperti perijinan dan adanya pungutan pajak terhadap tempat hiburan ini.

Akan sulit meniadakan tempat hiburan malam jika landasan aturan yang dipakai adalah sekuler kapitalisme. Terlebih paradigma kapitalisme menjadikan keuntungan atau cuan sebagai tujuan. Tidak heran, selama ada keuntungan yang didapat ─ sekalipun hal tersebut bertentangan dengan norma sosial dan aturan agama ─ akan tetap dijalankan dengan dalih perlindungan hak-hak publik.

Di sisi lain persaingan yang ketat antar pengusaha, tidak dipungkiri menjadi salah satu alasan bisnis-bisnis seperti hiburan malam akan tetap eksis. Karena saat ini, tempat hiburan malam menjadi peluang bisnis yang cukup menjanjikan.

Masyarakat yang sudah terbebani dengan berbagai problematika hidup, diperparah dengan sebagian masyakarat yang kering dari nilai-nilai keagamaan, akhirnya melampiaskan beban yang dipikulnya dengan cara kesenangan sesaat yaitu bernyanyi dan menari. Bahkan, meminum minuman keras hingga perzinahan.

Pola pikir yang serba instan menjadikan sebagian masyarakat memilih untuk terbebas dari beban yang dihadapinya dengan cara instan pula. Tidak dipikirkan bahwa hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. Namun, justru menambah masalah baru. Pola pikir seperti ini yang banyak diadopsi oleh sebagian masyarakat terutama generasi muda yang hidup pada era sekukerisme, serta didukung dengan kecanggihan teknologi.

Permasalahan di tempat-tempat hiburan malam ini akan selalu ada karena sekalipun misalnya saat ini diskotik brotherhood disegel, masih banyak tempat hiburan malam lainnya, dan akan terus bermunculan tempat hiburan lainnya karena landasan aturan yang terpisah dari ajaran agama, yaitu syariat Islam.

Nihilnya aturan Islam dalam regulasi dan kebijakan yang diterapkan di masyarakat, akhirnya memunculkan ketidaksepahaman antara keinginan masyarakat ─ untuk mengadopsi nilai-nilai Islam ─ dan negara ─ yang memaksakan penerapan nilai-nilai sekuler.

Hukum Hiburan dalam Islam

Terkait hiburan sebenarnya dalam pandangan Islam adalah hal yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah saw. juga terlibat dalam kegiatan hiburan yang dibolehkan, seperti lomba lari dan berkuda, tetapi harus dilakukan dengan bijak tanpa menyampingkan kewajiban agama.

Menurut Imam Asy-Syathibi, “Hiburan, permainan, dan bersantai adalah mubah selama tidak terdapat sesuatu yang terlarang.”

Allah juga mengingatkan agar kita tidak terjebak oleh kesenangan duniawi, sebagaimana firman-Nya, “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau….” (Q.S. Al-An’am: 32).

Hiburan itu hukumnya mubah, asalkan tidak menyalahi syariat dan tidak dilakukan terus-menerus hingga melalaikan kewajiban agama. Oleh karena itu, negara harus turut andil dalam mengatur hiburan yang mubah ini agar pelaksanaannya tidak melanggar syariat, hingga mengancam akidah dan kepribadian Islam di tengah masyarakat.

Jika ditempat hiburan itu mengandung maksiat maka keberadaan tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan. Hal ini karena kemaksiatan adalah perbuatan yang sangat dibenci dan pelakunya akan mendapat siksa dari Allah.

Allah Swt. menegaskan, “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (Q.S. Al-A’raf: 178).

Ayat ini juga memperingatkan kita untuk berhati-hati mengikuti dorongan hawa nafsu yang dapat menyesatkan manusia dari petunjuk-Nya. Umat Islam harus sangat berhati-hati dalam mengikuti dorongan hawa nafsu dan selalu berusaha menjalani hidup di bawah bimbingan Allah.

Rasulullah saw. bersabda, “Kemaksiatan adalah sesuatu yang membuat hati merasa tidak tenang dan membuat lidah merasa tidak enak.” (H.R. Muslim).

Untuk mengaplikasikan perintah-perintah Allah tersebut dalam kehidupan, tentu membutuhkan institusi yang menjadi pilar pengokohnya.

Dalam Islam menetapkan bahwa negara berperan krusial dalam mengelola akidah umat. Negara harus mengatur industri dan tempat hiburan, serta memastikan tidak ada konten dan kegiatan hiburan yang membawa pemikiran merusak dan berbahaya.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam itu (laksana) perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (.HR. Bukhari, Muslim). (Lilis Suryani).

***

Sekilas tentang Penulis

Lilis Suryani
Lilis Suryani, penulis -(Sumber: Arie/BJN)

Lilis Suryani adalah seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Yayasan Putra Sukamanah Sejahtera yang beralamat di Jalan Sasak Besi No 4, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Disela-sela kesibukan mengajar, ia sering menulis artikel opini yang berkaitan dengan hal-hal yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Sebagai seorang pendidik, Lilis berpikir harus peka terhadap apa yang tengah terjadi di tengah masyarakat. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepeduliannya terhadap masa depan generasi muda yang ada di daerahnya.

Beberapa karya tulis dalam bentuk artikel (opini) yang telah dibuat Lilis tertuang dalam naskah-naskah yang sudah tersebar diberbagai media online di Jawa Barat, di antaranya Walimedia.Id, Dobrak.co, Inijabar.com, Kabarfajar.com dan banyak lagi media lainnya. Ia berharap tulisannya bisa menjadi penerang bagi para pembaca media online di tanah air. (Lilis Suryani)

***

Judul: Pesta Sabun di Tempat Hiburan Malam: Menuai Kecaman Publik
Penulis: Lilis Suryani
Editor: JHK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *