Pekan Depan, Kasus Suap Yang Melibatkan Yana Mulyana cs Akan Dimulai Diadili.
Berita Jabar News (BJN), Kota Bandung, Minggu (03/08/2023) – Kasus suap yang menimpa Wali Kota Bandung yang sudah nonaktif, Yana Mulyana, telah dipindahkan ke pengadilan. Jadwalnya, Yana bersama dengan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal akan menghadapi sidang dakwaan pada hari Rabu, tanggal 6 September 2023, yang berlangsung pada pekan depan.
Pada Jumat, tanggal 1 September 2023, BJN melaporkan bahwa jadwal sidang perdana Yana dan rekannya telah tersedia di laman SIPP PN Bandung. Selain itu, berkas perkara milik Yana, Dadang, dan Rijal juga terpisah dalam proses hukum tersebut.
Berkas perkara Yana memiliki nomor registrasi 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, sementara Dadang memiliki nomor 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, dan Rijal memiliki nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Semua perkara ini memiliki klasifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan Yana dan rekan-rekannya telah ditunjuk. Ketua majelis hakim adalah Wakil Ketua PN Hera Kartiningsih, yang akan didampingi oleh Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota.
Sebelumnya, tim jaksa dari KPK telah mengirimkan berkas perkara Yana dan rekan-rekannya ke PN Bandung pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Yana, berkas perkara dua pejabat Pemkot Bandung, yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal, juga telah diserahkan ke pengadilan.
Di samping itu, Titto juga mengungkapkan bahwa Yana, Rijal, dan Dadang telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK sekitar dua minggu yang lalu. Saat ini, para tersangka yang diduga terlibat dalam menerima suap terkait proyek CCTV dan ISP Bandung Smart City sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung.
“Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke kebonwaru, tinggal meneruskan penetapannya,” ungkapnya.
Judul: Pekan Depan, Kasus Suap Yang Melibatkan Yana Mulyana cs Akan Dimulai Diadili.
Editor: Riki Alvaro Triputra