Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta KPAI Serius Tangani Kasus yang Kini Sedang Bergulir di Polresta Bandung
BERITA JABAR NEWS (BJN) – Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) – Kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur, Eko Wijaya, S.H., M.H., meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar serius menangani kasus yang kini sedang bergulir di Polresta Bandung. Eko berharap KPAI. Saat ini, korban pencabulan berinisial SS (15) yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Menurut Eko, apa yang dilakukan oleh tersangka pelaku pencabulan yaitu KR (20) dan IN (21) sungguh sangat biadab dan di luar prikemanusiaan. Apabila kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan, pengacara ini meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal sehingga memberi efek jera.
Eko juga berharap semua pihak, yaitu KPAI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak Polresta Bandung agar sama-sama serius mengawal kasus ini sampai tuntas. Ada dugaan keluarga korban saat ini mendapat tekanan dari keluarga tersangka sehingga kalau tidak dikawal dengan serius bisa berhenti di tengah jalan.
Berdasarkan pengakuan korban SS (15), sebelum dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh di sebuah rumah kosong dari kedua tersangka, korban ternyata dipaksa meminum Teh Pucuk. Minuman kemasan tersebut disinyalir telah diberi obat tertentu.
Dampak dari peristiwa tersebut, kini korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena mendapat intimidasi dari para tersangka. Menurut pengakuan SS, apabila ia mengadu kepada keluarga korban maka para tersangka mengancam akan mencegatnya setiap pulang sekolah dan akan memviralkan video perbuatan tak senonoh mereka terhadap korban.
Lebih sadisnya lagi, para tersangka sempat mengacam akan membunuh korban SS. Bahkan, mereka menyatakan kepada korban bahwa mereka pernah pernah memperkosa delapan orang korban lainnya.
Tentu saja perbuatan kedua tersangka ini sangat keji dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Hukum harus ditegakkan dan keduanya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Oleh sebab itu Kuasa Hukum pihak korban pencabulan, Eko Wijaya, S.H., M.H., dan keluarganya meminta para pelaku agar dihukum seberat-beratnya.
Kini, Eko Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum pihak korban pencabulan telah melaporkan peristiwan yang dialami korban SS (15) ke Polresta Bandung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LP/B/568/2024/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabat dan Nomor: STPL/B/567/2024/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar tertanggal 31 Oktober 2024 atas nama terlapor saudara Indar dan kiki Rizki dalam dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul dibawah umur.
Tindakan tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang UU Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sumber: A.S.)
***
Judul: Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta KPAI Serius Tangani Kasus yang Kini Sedang Bergulir di Polresta Bandung
Editor: JHK