ArtikelBerita

Kekerasan Seksual di Dalam Lingkungan Lembaga Pendidikan Islam (LPI)

LPI
Ilustrasi – (sumber : AI/Febri)

BERITA JABAR NEWS (BJN), Jumat (26/12/2024) – Artikel berjudul : Kekerasan Seksual di Dalam Lingkungan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) ini merupakan karya original dari Neneng Salbiah

Sering sekali kita menyalahkan busana yang di kenakan korban ketika terjadi kekerasan sekusal di tempat umum. Namun, pada kenyataannya ada banyak kasus kekerasan seksual terjadi di dalam lingkungan sekolah, bahkan dalam lingkup intern sebuah lembaga pendidikan berbasis agama yang notabene berpakaian sopan di dalam pandangan sosial masyarakat serta mengajarkan moralitas. Penyebab utamanya adalah, Immoral yang ada pada pelaku.

Relasi kuasa (Power Relation). Pesantren memiliki struktur hierarki yang kaku, di mana Ustadz memiliki otoritas tertinggi dan santri berada di posisi subordinat. Relasi kuasa yang sangat tidak seimbang ini membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang lebih dominan.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para kiai atau ustaz, Kiai atau ustaz dianggap memiliki kekuatan spiritual dan karismatik yang tinggi dalam masyarakat pesantren. Hal ini memperkuat posisi kuasa mereka dan membuat santri merasa sulit untuk menentang atau melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami.

Dilansir dari laman media Komnas Perempuan dalam siaran pers Komnas Perempuan memastikan agar kekerasan seksual tidak berulang di lembaga Pesantren. Jakarta/ 27/10/2025.

Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama sebanyak 42 kasus (43%), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 %) dan sekolah menengah (SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49 %).  Kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender (kbg) di lembaga pendidikan. Dalam data CATAHU 2020-2024, sekitar 83,62 % dari kasus kekerasan berbasis gender di pendidikan adalah kekerasan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, pelecehan). Pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di antaranya adalah guru, dosen, atau ustad/figur pengajar bahkan pengasuh yang memiliki otoritas atau hubungan sangat dipercaya korban.

Data Komnas Perempuan menunjukkan bentuk kekerasan yang dialami korban bervariasi, yakni berupa pelecehan verbal dan fisik, perbuatan cabul, hingga pemaksaan hubungan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku justru mendapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat. Viralnya kasus kekerasan seksual yang dialami santri membuat korban semakin takut untuk melaporkan kasusnya.

Dalam konteks tersebut, peran media sangat krusial untuk menembus kultur diam dan membuka ruang publik bagi korban yang selama ini tertutup. Rasa trauma sikologis korban dan orang tua korban menjadi tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Neneng Salbiah
Penulis, Neneng Salbiah,”Violet Senja”

Lembaga Terkesan melindungi Pelaku.

Penyelesaian Internal/Kekeluargaan: Banyak kasus kekerasan, termasuk seksual, di lembaga pendidikan berbasis agama cenderung diselesaikan secara internal melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah, seringkali untuk menjaga nama baik institusi dan menghindari skandal publik. Hal ini terkadang membuat proses hukum formal terabaikan.

Ketergantungan dan Rasa Takut Korban: Korban seringkali berada dalam posisi ketergantungan hierarkis yang kuat terhadap figur senior atau pengasuh (kyai/ustaz), membuat mereka takut untuk melapor atau mencabut laporan.

Kurangnya Mekanisme Pelaporan yang Aman: Banyak pesantren belum memiliki mekanisme atau saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan independen bagi korban, sehingga kasus-kasus tersebut tidak muncul ke permukaan.

Minimnya Intervensi Pihak Luar: Adanya pandangan bahwa institusi keagamaan adalah “wilayah suci” terkadang membuat pihak berwenang, seperti kepolisian atau dinas perlindungan anak, ragu untuk mengintervensi secara cepat dan tegas tanpa undangan resmi dari pihak pesantren.

 

Mengapa terjadi kekerasan seksual di pesantren?

Menurut Kiayi Marzuki Wahid -Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) “Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, sering terjadi juga di lambaga pendidikann lain. Hal ini perlu di tegaskan agar tidak terkesan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren.”

Menurut kiayi Marzuki penyebabnya adalah;

Pertama. Ketiadaan system pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di dalam pesantren, belum ada satu regulasi dalam arti positif yang mengikat civtivitas pesantren dan juga SOP atau peraturan yang tegas. Mampu menangani dan mencegah segala bentuk kekerasan seksual di pesantren.

Kedua. Kesadaran civitas pesantren yaitu, kiayi, nyai atau pengasuh ustadz maupun santri belum memahami apa itu kekerasan seksual. Mereka tidak aware kalau hal tersebut adalah kekerasan seksual, dianggap biasa dan menjadi biasa. Hal ini dikarenakan minimnya edukasi tentang kekerasan seksual.

Ketiga, Relasi yang timpang antara pengasuh dengan santri, antara santri senior dan junior antara santri putra dan putri.

Di luar pesantren, orang tua juga berperan penting terkait kesadaran santri tentang kekerasan seksual. Orang tua yang memiliki pengetahuan terbatas terkait ini, tidak menyadari bahwa anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual, sekalipun telah mendapatkan indikasi-indikasi tersebut dari anak, seperti meminta pindah atau keluar dari pesantren.

Akhirnya, kekerasan seksual di pesantren adalah tanggung jawab tidak hanya pengurus dan elemen pesantren, tapi juga pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pemangku kebijakan perlu berkolaborasi lebih baik untuk menjadikan pesantren sebagai tempat belajar yang aman bagi para santri.

Pemerintah dan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendorong adanya transparansi, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, dan pembentukan sistem perlindungan yang lebih kuat di lingkungan pesantren. Kementerian Agama juga telah mengeluarkan regulasi dan panduan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan, termasuk pesantren.

***

 

Judul:Kekerasan seksual di dalam lingkungan Lembaga Pendidikan Islam (LPI)

Penulis:Neneng Salbiah
Editor: Febri Satria Yazid

 

 

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *