ArtikelBeritaBerita Jabar NewsBJNOpini

Minimnya Kesejahteraan Masyarakat, TPPO Pun Meningkat

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI/ARTIKEL/FEATURE, Selasa (03/12/2024) – Artikel berjudul “Minimnya Kesejahteraan Masyarakat, TPPO Pun Meningkatmerupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sebanyak 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sejak 1 November 2024. Tersangka yang diamankan polisi dari seluruh kasus ini berjumlah 27 orang, terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan laki-laki dewasa enam orang, seperti dilansir jabar.idntimes.com (22/11/2024).

Ulah Kapitalisme

Faktor utama penyebab TPPO akibat kemiskinan struktural yang berpangkal pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme sehingga menyebabkan tidak berfungsinya negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Negara kapitalisme sekuler terbukti gagal menyejahterakan rakyatnya sehingga rakyat harus berjuang sendiri dalam mempertahankan hidupnya.

Foto Ummu Fahhala
Ummu Fahhala – (Sumber: Koleksi pribadi)

Negara harus menyejahterakan rakyatnya sehingga faktor pemicu TPPO tidak akan ada. Rakyat tidak akan terdorong bekerja di luar negeri sampai mempertaruhkan nyawa demi mengejar kesejahteraan, jika sudah sejahtera di dalam negeri sendiri.

Di sisi lain, sistem sekularisme dan liberalisme telah tertancap kuat dalam benak seluruh pelaku TPPO. Mereka tidak lagi memperhatikan halal atau haram dalam mencari nafkah.

Solusi Islam

Islam memiliki aturan yang sempurna dalam mengatur segala aspek kehidupan, di antaranya menerapkan sistem ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan  tiap individu rakyat.

Islam memiliki kebijakan untuk memberikan harta atau pendapatan kepada rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Bantuan langsung oleh negara di antaranya memberikan tanah mati (ihyaul mawat) untuk diolah.

Untuk membuka lapangan kerja bagi rakyatnya secara luas, negara akan mengelola harta kepemilikan umum dengan mengembangkan industri tambang, migas, dan minerba yang menyerap banyak tenaga kerja dan mengembalikan hasil pengelolaan itu kepada rakyat berupa subsidi pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Negara menyelenggarakan sistem pendidikan Islam, baik yang formal maupun nonformal dengan pelaksanaan yang berbasis akidah Islam. Mencetak output yang bertakwa dan berkepribadian Islam, serta ahli dalam IPTEK.

Selanjutnya, keahlian dan kepakaran output dari pendidikan Islam akan dimanfaatkan dalam sektor-sektor strategis publik yang juga dikelola oleh negara, seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, kesehatan, kemaritiman, pendidikan, transportasi, teknologi, infrastruktur, dan industri.

Islam menutup berbagai celah terjadinya pengembangan harta secara haram sehingga harta yang masuk ke kas negara (baitulmal) maupun yang beredar di tengah-tengah masyarakat adalah harta yang halal dan berkah.

Nominal gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada para pegawai negara ditetapkan menurut pendapat para ahli (khubara’) sesuai dengan jenis pekerjaannya agar mereka tidak kekurangan gaji sehingga tidak akan melakukan berbagai kecurangan seperti menerima suap untuk meloloskan para pelaku TPPO.

Negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan berfungsi sebagai jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah).  Mencegah orang lain untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan menebus dosa pelaku di akhirat.

Sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kafah) bisa menutup berbagai peluang munculnya dan tidak akan berulangnya kasus TPPO. Rakyat pun hidup sejahtera. (Ummu Fahhala).

***

Sekilas tentang penulis:

Ummu Fahhala, seorang pegiat literasi, ibu dari lima anak (Fadilah, Arsyad, Hasna, Hisyam & Alfatih). Selain sebagai Ummu warobbatil bait, juga sebagai praktisi pendidikan. Menulis untuk dakwah. Semoga menjadi wasilah datangnya hidayah dari Allah Swt. dan meraih pahala jariyah.

Judul: Minimnya Kesejahteraan Masyarakat, TPPO Pun Meningkat
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *