Listrik Gratis, Apakah Bisa Diterapkan Secara Merata untuk Semua Lapisan Masyarakat?
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kolom OPINI/ARTIKEL/FEATURE, Senin (11/11/2024) – Artikel berjudul “Listrik Gratis, Apakah Bisa Diterapkan Secara Merata untuk Semua Lapisan Masyarakat?” merupakan karya tulis Ummu Fahhala, S. Pd., seorang Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi yang tinggal di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Listrik pada zaman sekarang seolah-olah menjadi kebutuhan primer karena hampir semua alat-alat elektronik dan lainnya menggunakan listrik. Kalau listrik mati karena pemadaman akibat masalah teknis atau mati karena mahal tidak terbayar pasti masyarakat akan repot.
Melalui program “Light Up the Dream”, PLN melakukan penyambungan listrik gratis yang dilakukan untuk 1.435 masyarakat prasejahtera di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Jawa Barat. (jabarprov.go.id , 25/10/2024).
Program ini tentu membawa kebahagiaan terutama bagi masyarakat prasejahtera. Namun, perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya PLN, apakah program ini akan berkelanjutan? Mungkinkah seluruh lapisan masyarakat Indonesia — dengan potensi sumber energi primer melimpah yang dimilikinya—dapat menikmati tarif listrik yang murah? Bahkan, gratis?
Sumber Daya Melimpah, tetapi Listrik Mahal?
Cadangan batu bara Indonesia mencapai 26,2 miliar ton. Hal ini berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumder Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan produksi batu bara tahun lalu sebesar 461 juta ton maka diperkirakan umur cadangan batu bara masih sekitar 56 tahun lagi, apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru. Bahkan, jika cadangan batu bara tersebut digunakan untuk keperluan pembangkit listrik di dalam negeri saja, cadangan tersebut bisa bertahan sampai ratusan tahun.
Namun sayang, tidak sepenuhnya sumber energi batu bara tersebut digunakan untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Berdasarkan klasifikasi Kementerian ESDM, 75% DMO (Domestik market obligation) digunakan untuk menerangi negara lain dan sebagian kecil saja yakni dari 25% DMO sekitar 165,7 juta ton yang terpakai di dalam negeri, sedangkan sisanya 497,2 juta ton akan mengisi pasar ekspor.
Dari 578 perusahaan batu bara di Indonesia, hanya 47 perusahaan yang memenuhi DMO lebih dari 100%; rentang 75—100% ada 32 perusahaan memenuhi DMO; dan 428 perusahaan tidak pernah memenuhi ketentuan DMO atau 0% DMO. Akibatnya, PLTU milik PLN sering mengalami krisis pasokan batu bara.
Ulah Kapitalisme
Paradoks tersebut merupakan akibat tata kelola sumber energi yang kapitalistik, yakni pengelolaan sumber daya yang diserahkan kepada pihak swasta atau kapitalis dengan segala macam kemudahannya.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menyebabkan banyak penderitaan bagi rakyat, di antaranya adalah mahalnya tarif listrik yang terus-menerus menghantui masyarakat beserta permasalahan yang ditimbulkannya. Sistem ini menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik, baik sumber energi primer maupun layanan listriknya.
Liberalisasi mengakibatkan harga listrik akan terus-menerus naik. Walaupun mahal dan layanan seadanya, masyarakat tidak memiliki pilihan lain kecuali terpaksa harus membelinya karena listrik merupakan hajat hidup. Meski Tarif Dasar Listrik (TDL) sudah dibayar mahal oleh rakyat, PLN malah terlilit utang yang sangat besar. Sebuah ironi pastinya, di tengah melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) energi yang dimiliki Indonesia.
Listrik Terjangkau dan Berkualitas dalam Sistem Islam
Islam memiliki aturan menyeluruh dan sempurna karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah Swt. Islam menjadikan listrik bagian dari milik umum, karena listrik digunakan sebagai bahan bakar yang termasuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum. Ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Nabi saw. bersabda, bahwa api, padang rumput, dan air merupakan tiga perkara yang kaum muslim berserikat di dalamnya.
Berbagai sarana dan prasarana dalam penyediaan listrik, seperti gardu, tiang listrik, mesin pembangkit, dan sebagainya juga termasuk dalam kategori “api” tersebut yang juga milik umum.
Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik, sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya melimpah merupakan milik umum, seperti batu bara dan migas.
Tanggung jawab pengelolaan kepemilikan umum dari hulu hingga hilir dilakukan oleh negara secara penuh dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat (raa’in) dan tidak boleh diserahkan pada swasta karena akan fokus pada keuntungan materi bukan pelayanan urusan rakyat.
Negara juga harus memastikan pemenuhan kebutuhan listrik untuk semua lapisan masyarakat dengan merata dan baik secara kuantitas dan kualitasnya, harganya pun murah terjangkau oleh rakyat. Bahkan, bisa gratis.
Hanya dengan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan listrik berdasarkan syariat Islam maka Indonesia dengan sumber energi primer yang sangat melimpah dapat terhindar dari krisis listrik dan harga yang melangit. (Ummu Fahhala).
***
Sekilas tentang penulis:
Ummu Fahhala, seorang pegiat literasi, ibu dari lima anak (Fadilah, Arsyad, Hasna, Hisyam & Alfatih). Selain sebagai Ummu warobbatil bait, juga sebagai praktisi pendidikan. Menulis untuk dakwah. Semoga menjadi wasilah datangnya hidayah dari Allah Swt. dan meraih pahala jariyah.
Judul: Listrik Gratis, Apakah Bisa Diterapkan Secara Merata untuk Semua Lapisan Masyarakat?
Penulis: Ummu Fahhala, S. Pd., Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi
Editor: JHK