BeritaBerita Jabar NewsBJNHukumPolitik

Wakil Ketua DPR RI Resmi Menyatakan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Putusan MK akan Langsung Diterapkan

BERITA JABAR NEWS (BJN), Kota Jakarta, Kamis (22/08/2024) – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, resmi mengumumkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada telah dibatalkan. Akibat dari keputusan ini, seluruh ketentuan dalam RUU Pilkada tidak akan diberlakukan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 akan menjadi acuan yang berlaku.

“Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dengan pembatalan Revisi UU Pilkada, Dasco menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam revisi tersebut secara otomatis tidak akan diterapkan. Ia juga menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyusun aturan pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK melalui Peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR.

Gedung DPR RI
Ilustrasi: Gedung DPR RI – (Sumber: bogor-today.com)

“Ya kan kalau Revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.

Sebelumnya, pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis (22/08/2024) ditunda dan akan dijadwalkan ulang karena jumlah peserta sidang yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dasco menyampaikan bahwa hanya 89 anggota dewan yang hadir dalam sidang, sementara 87 anggota lainnya dilaporkan izin. Akibatnya, rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan ulang di kemudian hari.

Sebelum dibatalkan, Sidang Paripurna sempat mengalami penundaan selama 30 menit karena kuorum belum tercapai. Rapat yang seharusnya dimulai pukul 9.30 WIB akhirnya harus ditunda. Pada Sidang Paripurna kali ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani dari fraksi PDI Perjuangan juga termasuk salah satu anggota DPR yang tidak hadir dalam agenda rapat tersebut.

Tak lama setelah itu, muncul gelombang protes dan demonstrasi besar di berbagai daerah yang menolak pengesahan revisi tersebut. Banyak pihak menilai bahwa DPR telah mengabaikan atau menentang putusan MK.

***

Judul: Wakil Ketua DPR RI Resmi Menyatakan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Putusan MK akan Langsung Diterapkan

Editor: RAT

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *