ArtikelBerita Jabar NewsBJNOpini

Sistem Islam sebagai Alternatif dalam Mengatasi Judi Online

BERITA JABAR NEWS (BJN), Rubrik OPINI, Senin (04/08/2025) – Artikel bertajuk “Sistem Islam sebagai Alternatif dalam Mengatasi Judi Online”  ini adalah karya Siti Agustin Nurjanah, S. Pd., seorang penulis dan pendidik yang mengajar di sekolah dan pengajar privat. Beberapa tulisannya bisa dibaca di akun Instagram @sitiagustinnurjanah29.

Dilansir dari channel YouTube MMC Hub, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo membeberkan capaian besar Polri dalam pemberantasan praktik judi online (judol) di Indonesia. Polri telah menindak 1297 perkara yang melibatkan 1492 tersangka dengan nilai barang bukti mencapai Rp92,53 miliar.

Makin maraknya praktik judol ini semakin diperkuat dengan ditemukannya 25.000 lebih rekening yang diduga terkait dengan judi online dan ternyata puluhan ribu rekening tersebut memiliki saldo mencapai Rp1 triliun.

Siti Agustin Nurjanah, S.Pd.
Siti Agustin Nurjanah, S.Pd., Penulis – (Sumber: Koleksi pribadi)

Mirisnya, kejahatan judol ini tak hanya menyasar masyarakat umum, tapi juga menyusup ke dalam lingkungan institusi negara. Pada saat yang sama, perlindungan atau backing situs judol oleh pejabat pemerintahan sendiri mulai terkuak ke permukaan. Meskipun pemerintah tampak gencar dalam menangkap pelaku judol, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Angka kasus yang terus melonjak dari waktu ke waktu menjadi bukti nyata bahwa negara sebenarnya gagal melindungi rakyatnya dari praktik haram ini.

Belum lagi lebih dari itu banyak muncul isu dan fakta yang mencengangkan bahwa sejumlah situs judi online justru terdaftar resmi sebagai entitas legal di bawah kementerian. Bahkan, menggunakan domain.id atau terafiliasi dengan pihak-pihak yang memiliki izin usaha digital. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat. Benarkah negara serius memberantas judi atau justru melindungi dan memberi ruang legal bagi kejahatan terselubung ini?

Ironisnya yang menjadi korban paling banyak adalah rakyat kecil dan generasi muda yang lemah secara ekonomi dan rapuh secara keimanan. Negara gagal membina rakyat agar memiliki kepribadian Islam yang kokoh yang mampu menahan godaan maksiat meski berada dalam tekanan ekonomi.

Alih-alih memberikan perlindungan dan keteladanan, sistem yang diterapkan justru membuka celah besar bagi perilaku menyimpang. Upaya pemblokiran situs pun tak lebih dari langkah simbolis semata, hanya menyentuh permukaan dan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan.

Judi online
Ilustrasi: Judi online – (Sumber: Arie/BJN)

Akar dari maraknya praktik judi bukan sekadar pada lemahnya pengawasan, tetapi pada sistem kehidupan kapitalistik yang menjadi dasar bernegara. Sistem ini menjunjung tinggi kebebasan individu dan menempatkan keuntungan materi sebagai orientasi utama. Bahkan, itu berarti membiarkan konten yang merusak moral berkembang luas.

Dalam kerangka kapitalisme, aktivitas apapun yang menguntungkan secara finansial akan dianggap sah. Termasuk judi yang dikemas dalam bentuk digital dan legalitas semu. Selama sistem ini tetap diberlakukan, segala bentuk kejahatan seperti judi online akan terus hidup dan bertumbuh. Oleh karena itu, pergantian sistem menuju sistem Islam adalah satu-satunya solusi yang mampu menyelesaikan persoalan judi online secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

Dalam sistem Islam, negara tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang kokoh melalui sistem pendidikan, kontrol sosial dan penegakan hukum syar’i. Hanya sistem Islam yang mampu menerapkan semua itu secara terpadu.

Dalam sistem Islam, pendidikan tidak diarahkan pada sekedar capaian duniawi, tetapi pada pembentukan kepribadian Islam yang kokoh yang menjadikan ketakwaan kepada Allah sebagai orientasi utama dalam hidup.

Masyarakat tidak dibiarkan menjadi pasif atau permisif terhadap maksiat karena amar makruf nahi mungkar ditegakkan sebagai kewajiban kolektif. Lebih dari itu, sistem Islam akan menetapkan sistem hukum Islam yang tegas dan menjerakan.

Praktik perjudian termasuk judi online dikategorikan sebagai jarimah takzir, yaitu kejahatan yang hukumannya ditetapkan oleh sistem Islam sesuai kadar kerusakan yang ditimbulkan. Bukan hanya pelaku yang dihukum, tetapi seluruh jaringan yang terlibat dalam penyebaran dan promosi aktivitas tersebut akan diberantas. Dalam sistem ini, tidak akan ada ruang bagi maksiat untuk tumbuh dan menyebar.

Negara akan mengawasi ketat ruang digital, platform penyedia layanan, situs, aplikasi, maupun pengiklan yang memfasilitasi aktivitas haram akan dicegah dan ditindak sejak awal. Kemudian masalah judi juga bukan hanya dianggap pelanggaran hukum, tetapi diposisikan sebagai kerusakan moral dan sosial yang merusak tatanan masyarakat dan keutuhan keluarga.

Semua ini dijalankan bukan hanya dalam semangat penegakan hukum, tetapi juga dengan jaminan kesejahteraan bagi rakyat. Sistem Islam menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan tanpa membebani mereka dengan pajak yang mencekik.

Sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, rakyat tidak terdorong untuk mencari jalan pintas seperti berjudi demi memenuhi kebutuhan hidup.

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yakni air, padang rumput, dan api.” (Hadis Riwayat Abu Daud). Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya publik harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, bukan dikuasai segelintir elit atau korporasi. Dengan pendekatan yang menyeluruh seperti ini, sistem Islam bukan hanya menutup celah kemaksiatan, tetapi juga membangun masyarakat yang bersih dari penyimpangan.

Islam bukan hanya memberikan perintah untuk menjauhi judi, tetapi juga menetapkan sistem yang memungkinkan perintah itu ditaati. Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomr, berjudi atau maisir, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (Quran surah Almaidah ayat 90).

Sudah saatnya umat sadar bahwa problem ini hanya akan tuntas hingga ke akarnya dengan perubahan mendasar, yakni kembali kepada syariat Allah secara total dalam naungan sistem Islam. (Siti Agustin Nurjanah).

***

Judul: Sistem Islam sebagai Alternatif dalam Mengatasi Judi Online
Penulis: Siti Agustin Nurjanah, S. Pd.
Editor: JHK

Sekilas tentang penulis:

Siti Agustin Nurjanah, lahir di Bandung, 29 Agustus 2001. Saat ini kegiatan yang dilakukan adalah mengajar di lembaga sekolah juga privat. Selain itu ia juga sedang mengembangkan bakatnya di bidang kepenulisan dengan menulis artikel/opini ke berbagai media online. Ia juga pernah menulis buku antologi cerpen bersama para penulis lainnya.

Berbagai kegiatan dan karya-karya tulisan Siti bisa dilihat di akun Instagramnya dengan nama akun @sitiagustinnurjanah29.

***

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *